Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Kemudahan Pelayanan Pertanahan di Tengah Wabah COVID-19

Share
copy-paste Share Icon
Pertanahan & Properti

Kemudahan Pelayanan Pertanahan di Tengah Wabah COVID-19

Kemudahan Pelayanan Pertanahan di Tengah Wabah COVID-19
Arasy Pradana A. Azis, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Kemudahan Pelayanan Pertanahan di Tengah Wabah COVID-19

PERTANYAAN

Apakah ada kemudahan dalam pelayanan pertanahan, khususnya perpanjangan hak atas tanah dan pendaftaran tanah, selama wabah COVID-19 ini?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada masa tanggap darurat penyebaran COVID-19, terdapat hak atas tanah yang telah atau akan berakhir jangka waktu haknya serta adanya surat keputusan pemberian, perpanjangan atau pembaruan hak atas tanah yang belum didaftarkan. Oleh karenanya, diperlukan kemudahan kepada masyarakat dalam pelayanan pertanahan.
     
    Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional kemudian memberikan perpanjangan jangka waktu sampai dengan 31 Desember 2020, terhadap:
    1. berlakunya jangka waktu hak atas tanah; dan
    2. pendaftaran surat keputusan pemberian, perpanjangan atau pembaruan hak atas tanah; 
    yang telah atau akan berakhir pada masa status tanggap darurat COVID-19 terhitung sejak 31 Maret 2020.
     
    Penjelasan selengkapnya dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Perpanjangan Jangka Waktu Hak atas Tanah dan Pendaftarannya
    Terkait pertanyaan Anda, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (“Kementerian ATR/BPN”) telah mengeluarkan kebijakan-kebijakan terkait perpanjangan keberlakukan hak atas tanah dan jangka waktu pendaftaran hak atas tanah.
     
    Kebijakan tersebut didasari pertimbangan bahwa pada masa status tanggap darurat penyebaran COVID-19, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (“Menteri ATR/BPN”) sebelumnya telah menetapkan kebijakan pelayanan pertanahan kepada masyarakat dengan menerapkan physical distancing.[1]
     
    Pada masa tanggap darurat penyebaran COVID-19 tersebut, terdapat hak atas tanah yang telah atau akan berakhir jangka waktu haknya serta adanya surat keputusan pemberian, perpanjangan atau pembaruan hak atas tanah yang belum didaftarkan. Oleh karenanya, diperlukan kemudahan kepada masyarakat dalam pelayanan pertanahan.[2]
     
    Kementerian ATR/BPN kemudian memberikan perpanjangan jangka waktu sampai dengan 31 Desember 2020, terhadap:
    1. berlakunya jangka waktu hak atas tanah; dan
    2. pendaftaran surat keputusan pemberian, perpanjangan atau pembaruan hak atas tanah; 
    yang telah atau akan berakhir pada masa status tanggap darurat COVID-19 terhitung sejak 31 Maret 2020.[3]
     
    Apabila sampai dengan 31 Desember 2020:[4]
    1. pemegang hak atas tanah tidak mengajukan permohonan perpanjangan hak, maka hak atas tanah berakhir; dan
    2. penerima hak tidak mendaftarkan surat keputusan pemberian, perpanjangan atau pembaruan hak atas tanah, maka surat keputusan dimaksud batal demi hukum.
     
    Pemberian perpanjangan jangka waktu berlakunya hak atas tanah diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dihitung sejak jangka waktu berakhirnya hak pada buku tanah.[5]
     
    Adapun terhadap hak atas tanah dan/atau surat keputusan pemberian, perpanjangan atau pembaruan hak yang telah berakhir sebelum 31 Maret 2020, tidak dapat diberikan kebijakan perpanjangan jangka waktu ini.[6]
     
    Perpanjangan Hak atas Tanah
    Melalui Surat Edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Nomor 7/SE-100.HR.01/IV/2020 Tahun 2020 tentang Kemudahan Pelayanan Penetapan dan Pendaftaran Hak atas Tanah pada Masa Status Tanggap Darurat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (“SE Men ATR/BPN 7/2020”), kebijakan tersebut kemudian dijabarkan lebih lanjut.
     
    Kebijakan kemudahan pelayanan pertanahan yang diberikan untuk pelayanan penetapan hak atas tanah, sebagai berikut:[7]
    1. Hak guna usaha (“HGU”), Hak Guna Bangunan (“HGB”) dan hak pakai yang telah atau akan berakhir jangka waktunya pada masa status tanggap darurat COVID-19 terhitung sejak 31 Maret 2020, diberikan perpanjangan jangka waktu berlakunya hak sampai dengan 31 Desember 2020.
    2. Pemberian perpanjangan jangka waktu berlakunya HGU, HGB dan hak pakai diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dihitung sejak jangka waktu berakhirnya hak pada buku tanah.
    3. Apabila sampai dengan 31 Desember 2020 pemegang hak tidak mengajukan permohonan perpanjangan hak, maka hak atas tanah dinyatakan berakhir.
    4. HGU, HGB dan hak pakai yang jangka waktu haknya telah berakhir sebelum 31 Maret 2020 tidak diberikan kebijakan kemudahan ini.
     
    Perpanjangan Pendaftaran Hak atas Tanah
    Adapun kebijakan kemudahan pelayanan pertanahan yang diberikan untuk pelayanan pendaftaran surat keputusan pemberian, perpanjangan atau pembaruan hak atas tanah, sebagai berikut:[8]
    1. Pendaftaran surat keputusan pemberian, perpanjangan atau pembaruan hak atas tanah yang telah atau akan berakhir pada masa status tanggap darurat COVID-19 terhitung sejak 31 Maret 2020, diberikan perpanjangan jangka waktu pendaftaran surat keputusan sampai dengan 31 Desember 2020.
    2. Apabila sampai dengan 31 Desember 2020 penerima hak tidak mendaftarkan surat keputusan pemberian, perpanjangan atau pembaruan hak atas tanah, maka surat keputusan dimaksud batal demi hukum.
    3. Surat keputusan pemberian, perpanjangan atau pembaruan hak yang telah berakhir sebelum 31 Maret 2020 tidak diberikan kebijakan kemudahan ini.
     
    Sedangkan kebijakan kemudahan pelayanan pertanahan yang diberikan untuk penyampaian kelengkapan dokumen validasi bukti setor pembayaran pajak dalam rangka pendaftaran surat keputusan pemberian hak atas tanah dan peralihan hak atas tanah, sebagai berikut:[9]
    1. Pelayanan pendaftaran surat keputusan pemberian hak atas tanah atau peralihan hak atas tanah yang terkena kewajiban membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (“BPHTB”) dan/atau Pajak Penghasilan (“PPh”) tetap dapat dilaksanakan sampai dengan 31 Desember 2020.
    2. Dalam pelaksanaan pendaftaran tersebut, pemohon cukup melampirkan bukti setor atau resi pembayaran BPHTB dan/atau PPh dari bank persepsi yang dilengkapi dengan Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak telah membayar BPHTB dan/atau PPh dari Wajib Pajak yang bermeterai cukup sebagaimana format dalam Lampiran SE Men ATR/BPN /2020.
    3. Pendaftaran dilaksanakan dengan mencatat Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak di dalam Buku Tanah, selanjutnya setelah bukti validasi BPHTB dan/atau PPh diserahkan kepada Kantor Pertanahan maka catatan pada buku tanah dihapus dengan mencoret catatan.
    4. Pencatatan atau pencoretan tidak dipungut biaya.
    5. Selama catatan pada Buku Tanah belum dihapus, maka terhadap bidang tanah dimaksud dilarang untuk dilakukan peralihan hak/pembebanan hak.
    6. Kepala Kantor Pertanahan wajib melaporkan kepada Kantor/Dinas pelayanan pajak yang berwenang melaksanakan validasi BPHTB dan/atau PPh.
     
    Sebagai informasi, kami telah mengkompilasi berbagai topik hukum yang sering ditanyakan mengenai dampak wabah COVID-19 terhadap kehidupan sehari-hari mulai dari kesehatan, bisnis, ketenagakerjaan, profesi, pelayanan publik, dan lain-lain. Informasi ini dapat Anda dapatkan di tautan berikut covid19.hukumonline.com.
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
     

    [2] Bagian Menimbang huruf b Kepmen ATR/BPN 88.1/2020
    [3] Bagian Kesatu Kepmen ATR/BPN 88.1/2020
    [4] Bagian Kedua Kepmen ATR/BPN 88.1/2020
    [5] Bagian Ketiga Kepmen ATR/BPN 88.1/2020
    [6] Bagian Keempat Kepmen ATR/BPN 88.1/2020
    [7] Bagian Lima huruf b SE Men ATR/BPN /2020
    [8] Bagian Lima huruf c SE Men ATR/BPN /2020
    [9] Bagian Lima huruf d SE Men ATR/BPN /2020

    Tags

    pertanahan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!