-
berlakunya jangka waktu hak atas tanah; dan
-
pendaftaran surat keputusan pemberian, perpanjangan atau pembaruan hak atas tanah;
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
- berlakunya jangka waktu hak atas tanah; dan
- pendaftaran surat keputusan pemberian, perpanjangan atau pembaruan hak atas tanah;
- pemegang hak atas tanah tidak mengajukan permohonan perpanjangan hak, maka hak atas tanah berakhir; dan
- penerima hak tidak mendaftarkan surat keputusan pemberian, perpanjangan atau pembaruan hak atas tanah, maka surat keputusan dimaksud batal demi hukum.
- Hak guna usaha (“HGU”), Hak Guna Bangunan (“HGB”) dan hak pakai yang telah atau akan berakhir jangka waktunya pada masa status tanggap darurat COVID-19 terhitung sejak 31 Maret 2020, diberikan perpanjangan jangka waktu berlakunya hak sampai dengan 31 Desember 2020.
- Pemberian perpanjangan jangka waktu berlakunya HGU, HGB dan hak pakai diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dihitung sejak jangka waktu berakhirnya hak pada buku tanah.
- Apabila sampai dengan 31 Desember 2020 pemegang hak tidak mengajukan permohonan perpanjangan hak, maka hak atas tanah dinyatakan berakhir.
- HGU, HGB dan hak pakai yang jangka waktu haknya telah berakhir sebelum 31 Maret 2020 tidak diberikan kebijakan kemudahan ini.
- Pendaftaran surat keputusan pemberian, perpanjangan atau pembaruan hak atas tanah yang telah atau akan berakhir pada masa status tanggap darurat COVID-19 terhitung sejak 31 Maret 2020, diberikan perpanjangan jangka waktu pendaftaran surat keputusan sampai dengan 31 Desember 2020.
- Apabila sampai dengan 31 Desember 2020 penerima hak tidak mendaftarkan surat keputusan pemberian, perpanjangan atau pembaruan hak atas tanah, maka surat keputusan dimaksud batal demi hukum.
- Surat keputusan pemberian, perpanjangan atau pembaruan hak yang telah berakhir sebelum 31 Maret 2020 tidak diberikan kebijakan kemudahan ini.
- Pelayanan pendaftaran surat keputusan pemberian hak atas tanah atau peralihan hak atas tanah yang terkena kewajiban membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (“BPHTB”) dan/atau Pajak Penghasilan (“PPh”) tetap dapat dilaksanakan sampai dengan 31 Desember 2020.
- Dalam pelaksanaan pendaftaran tersebut, pemohon cukup melampirkan bukti setor atau resi pembayaran BPHTB dan/atau PPh dari bank persepsi yang dilengkapi dengan Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak telah membayar BPHTB dan/atau PPh dari Wajib Pajak yang bermeterai cukup sebagaimana format dalam Lampiran SE Men ATR/BPN /2020.
- Pendaftaran dilaksanakan dengan mencatat Surat Pernyataan Pertanggungjawaban Mutlak di dalam Buku Tanah, selanjutnya setelah bukti validasi BPHTB dan/atau PPh diserahkan kepada Kantor Pertanahan maka catatan pada buku tanah dihapus dengan mencoret catatan.
- Pencatatan atau pencoretan tidak dipungut biaya.
- Selama catatan pada Buku Tanah belum dihapus, maka terhadap bidang tanah dimaksud dilarang untuk dilakukan peralihan hak/pembebanan hak.
- Kepala Kantor Pertanahan wajib melaporkan kepada Kantor/Dinas pelayanan pajak yang berwenang melaksanakan validasi BPHTB dan/atau PPh.
KLINIK TERBARU
Pasal 28 Ayat (3) UU ITE 2024 tentang Hoax yang Menimbulkan Kerusuhan
Wajibkah Memasang Foto Presiden dan Wapres di Kantor?
Contoh-Contoh Pelanggaran Hak Karyawan untuk Beribadah
Upaya Hukum Jika Dipecat karena Menunaikan Ibadah Haji
Bolehkah Pengusaha Meminta Karyawan Bekerja di Hari Libur Lebaran?
TIPS HUKUM
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!