Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Perubahan Peruntukan Anggaran Desa
Secara garis besar, belanja desa diklasifikasikan menjadi beberapa bidang, di antaranya:
[1]penyelenggaraan pemerintahan desa;
pelaksanaan pembangunan desa;
pembinaan kemasyarakatan desa;
pemberdayaan masyarakat desa; dan
penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak desa.
Dalam konteks yang Anda tanyakan, yakni pembangunan puskesmas, dapat dikategorikan ke dalam bidang pelaksanaan pembangunan desa yang salah satunya mencakup sub bidang kesehatan.
[2]
Harus diketahui terlebih dahulu apakah pengalihan penggunaan anggaran untuk pembangunan puskesmas tersebut telah melewati proses perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (“APB Desa”) atau belum.
Apabila merujuk pada Pasal 40 ayat (1) Permendagri 20/2018, pemerintah desa dapat melakukan perubahan APB Desa apabila terjadi:
penambahan dan/atau pengurangan dalam pendapatan desa pada tahun anggaran berjalan;
sisa penghematan belanja dan sisa lebih perhitungan pembiayaan tahun berjalan yang akan digunakan dalam tahun berkenaan;
keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran antar bidang, antar sub bidang, antar kegiatan, dan antar jenis belanja; dan
keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan.
Perubahan APB Desa, hanya dapat dilakukan 1 kali dalam 1 tahun anggaran, kecuali dalam keadaan luar biasa. Kriteria keadaan luar biasa diatur dalam peraturan bupati/walikota mengenai pengelolaan keuangan desa.
[3]
Pengalokasian anggaran yang awalnya untuk suatu program lantas kemudian diubah untuk pembangunan puskesmas sesungguhnya dimungkinkan secara hukum berdasarkan kriteria di atas, sebab perubahan APB Desa dapat dilakukan apabila terdapat keadaan tertentu, salah satunya, yang menyebabkan harus dilakukannya pergeseran antar bidang, antar sub bidang (contoh: kesehatan), antar kegiatan, dan antar jenis belanja.
[4]
Sehingga, perubahan APB Desa adalah hal yang normal dan tidak dapat langsung dikatakan sebagai korupsi karena merugikan keuangan negara, sebab itu persoalan lain.
Agar memahami lebih lanjut maksud dan tujuan pembangunan puskesmas, Anda dapat melihat Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (“DPPA”), yaitu dokumen yang memuat perubahan rincian kegiatan, anggaran yang disediakan dan rencana penarikan dana untuk kegiatan yang akan dilaksanakan berdasarkan kegiatan yang telah ditetapkan dalam perubahan APB Desa dan/atau perubahan penjabaran APB Desa.
[5]
Seharusnya, rencana penggunaan anggaran pembangunan puskesmas sudah dituangkan dalam DPPA.
Tindak Pidana Korupsi
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
Terdapat 3 unsur dalam pasal tersebut. Pertama, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi. Kedua, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan. Ketiga, merugikan keuangan atau perekonomian negara.
Apabila perangkat desa dalam melakukan perubahan APB Desa untuk pembangunan puskesmas menyalahgunakan wewenangnya yang menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, kemudian merugikan keuangan negara, tentu saja dapat dijerat dengan pidana korupsi.
Berdasarkan uraian di atas, penyimpangan peruntukan anggaran desa bukan merupakan perbuatan melawan hukum atau tindak pidana korupsi, sepanjang dilakukan berdasarkan Permendagri 20/2018 dan tidak memenuhi unsur perbuatan pidana dalam Pasal 3 UU Tipikor.
Guna mencegah adanya penyalahgunaan anggaran atau korupsi, sedianya APB Desa harus dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
[6]
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Putusan:
[2] Pasal 17 ayat (2) huruf b Permendagri 20/2018
[3] Pasal 40 ayat (2) dan (3) Permendagri 20/2018
[4] Pasal 40 ayat (1) huruf c Permendagri 20/2018
[5] Pasal 1 angka 26 Permendagri 20/2018
[6] Pasal 2 ayat (1) Permendagri 20/2018