Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perpanjangan PKPU Sementara Imbas Wabah COVID-19

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Perpanjangan PKPU Sementara Imbas Wabah COVID-19

Perpanjangan PKPU Sementara Imbas Wabah COVID-19
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Perpanjangan PKPU Sementara Imbas Wabah COVID-19

PERTANYAAN

Bulan Juni ini sebuah perusahaan berjanji akan membayar utang kepada seluruh kreditur dengan skema tertentu. Namun, di bulan April ternyata sudah diajukan PKPU. Yang jadi pertanyaan, proses PKPU selama 45 hari dirasakan kurang akibat COVID-19, sehingga debitur mengajukan perpanjangan 90 hari. Artinya melewati jatuh tempo restrukturisasi di bulan Juni nanti. Lantas apa dengan kasus begini, perusahaan masih tetap berstatus membayar utang Juni nanti atau terbebas dari janjinya karena diperpanjang 90 hari?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Dalam penundaan kewajiban pembayaran utang (“PKPU”) dikenal istilah PKPU sementara yang berlangsung selama 45 hari, serta PKPU tetap yang berikut perpanjangannya tidak boleh melebihi 270 hari setelah putusan PKPU sementara diucapkan.
     
    Dalam PKPU diajukan rencana perdamaian oleh debitur. Rencana perdamaian tersebut dibuat secara terperinci dan terbuka agar meyakinkan kreditur bahwa debitur dapat dianggap sunguh-sungguh menyelesaikan utang-utangnya. Rencana ini dapat menjadi acuan kreditur untuk menentukan posisi utang debitur.
     
    Terkait COVID-19, Mahkamah Agung telah menerbitkan surat edaran yang memberikan kewenangan kepada hakim untuk menunda pemeriksaan terhadap perkara-perkara yang dibatasi jangka waktu pemeriksaannya.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    PKPU Sementara dan PKPU Tetap
    Berdasarkan Pasal 222 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU 37/2004”), penundaan kewajiban pembayaran utang (“PKPU”) diajukan oleh debitur yang mempunyai lebih dari satu kreditur atau oleh kreditur.
     
    Debitur yang tidak dapat atau memperkirakan tidak akan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon PKPU, dengan maksud untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditur.[1]
     
    Sedangkan kreditur yang memperkirakan bahwa debitur tidak dapat melanjutkan membayar utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohon agar kepada debitur diberi PKPU, untuk memungkinkannya mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada kreditur.[2]
     
    Terkait pertanyaan Anda, dalam PKPU dikenal tahap PKPU sementara dan PKPU tetap. PKPU sementara berlangsung selama 45 hari. Bila debitur tidak kunjung hadir atau PKPU tetap tidak dapat ditetapkan, maka pengadilan wajib menyatakan debitur pailit.[3]
     
    Sedangkan masa PKPU tetap berikut perpanjangannya tidak boleh melebihi 270 hari setelah putusan PKPU sementara diucapkan.[4]
     
    Kami sendiri kurang mendapatkan informasi apakah PKPU yang dimaksud berada dalam masa PKPU sementara atau sudah masuk pada tahapan PKPU tetap.
     
    Namun karena dalam pertanyaan Anda menguraikan mengenai proses PKPU selama 45 hari, kami mengasumsikan tahapan PKPU tersebut masih berada pada PKPU sementara.
     
    Baca juga: Proses PKPU Sementara dan PKPU Tetap
     
    Rencana Perdamaian dalam PKPU
    Dalam PKPU dikenal rencana perdamaian, yang berhak ditawarkan debitur kepada kreditur pada waktu mengajukan permohonan PKPU atau setelah itu.[5]
     
    Dikutip dari artikel Tips Membuat Proposal Perdamaian dalam Kepailitan dan PKPU, suatu rencana perdamaian setidak-tidaknya dapat memasukan hal-hal di bawah ini:
    1. keadaan usaha debitur saat ini;
    2. prospek kelangsungan usaha debitur;
    3. posisi neraca keuangan terbaru;
    4. aset disclosure; dan
    5. komitmen investor (jika ada).
     
    Masih dari artikel yang sama, hal-hal di atas bukan merupakan suatu keharusan dalam penyususan suatu rencana perdamaian. Namun perlu diingat, menyampaikan rencana perdamaian yang terperinci dan terbuka akan membawa keyakinan tersendiri bagi kreditur. Debitur dapat dianggap sunguh-sungguh menyelesaikan utang-utang yang dimilikinya.
     
    Selanjutnya dikutip dari artikel Waktu ‘Tepat’ Mengajukan Rencana Perdamaian dalam Kepailitan dan PKPU, dalam rencana perdamaian dapat disampaikan beberapa usulan dari debitur, antara lain:
    1. memperpanjang waktu jatuh tempo;
    2. menghapus penalti;
    3. pengurangan tingkat bunga;
    4. pemotongan pokok;
    5. konversi utang-utang menjadi saham;
    6. penerbitan instrumen utang yang dapat dikonversi (baik berupa opsi maupun wajib);
    7. hak membeli (call option) atas utang; dan/atau
    8. penggabungan yang di atas.
     
    Persetujuan terhadap rencana perdamaian harus dicapai paling lambat pada hari ke-270, sedangkan pengesahan perdamaian dapat diberikan sesudahnya.[6]
     
    Namun bila belum tercapai persetujuan terhadap rencana perdamaian, pengurus pada hari berakhirnya waktu tersebut wajib memberitahukan hal itu melalui hakim pengawas kepada pengadilan yang harus menyatakan debitur pailit paling lambat pada hari berikutnya.[7]
     
    Peran Pengurus
    Apabila permohonan PKPU diajukan oleh debitur, pengadilan dalam waktu paling lambat tiga hari sejak tanggal didaftarkannya surat permohonan harus mengabulkan PKPU sementara dan harus menunjuk seorang hakim pengawas dari hakim pengadilan serta mengangkat satu atau lebih pengurus yang bersama dengan debitur mengurus harta debitur.[8]
     
    Patut dicatat, selama PKPU, debitur tanpa persetujuan pengurus tidak dapat melakukan tindakan kepengurusan atau kepemilikan atas seluruh atau sebagian hartanya.[9]
     
    Selain itu, tagihan harus diajukan ke pengurus dengan cara menyerahkan surat tagihan atau bukti tertulis lainnya yang menyebutkan sifat dan jumlah tagihan disertai bukti yang mendukung atau salinan bukti tersebut.[10]
     
    Semua perhitungan yang telah dimasukkan oleh pengurus harus dicocokkan dengan catatan dan laporan dari debitur.[11]
     
    Perpanjangan PKPU  karena COVID-19
    Ricardo Simanjuntak dalam presentasi webinar yang diselenggarakan oleh SNP Law Firm bekerjasama dengan BenihBaik.com pada tanggal 13 Maret 2020, dunia usaha memang terancam merugi akibat pandemi COVID-19.
     
    Ricardo Simanjuntak lebih lanjut menyimpulkan bahwa pelemahan/kerugian usaha akibat COVID-19 ini bersifat sementara sehingga dapat dilakukan restrukturisasi utang.
     
    Restrukturisasi di antaranya dilaksanakan secara langsung antara pelaku usaha dengan pelaku usaha (business to business) atau restrukturisasi melalui PKPU (hal. 14).
     
    Menyambung pertanyaan Anda, kami mengasumsikan debitur memohon adanya penambahan waktu sidang PKPU melebihi 45 hari karena terkendala COVID-19. Kami asumsikan, Anda berkedudukan sebagai kreditur.
     
    Dikutip dari artikel Menanti Keseragaman Mekanisme Sidang PKPU dan Kepailitan di Masa Pandemi, rapat-rapat PKPU sudah ada yang dilangsungkan secara virtual, namun sebagian juga masih dilaksanakan di pengadilan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan (hal. 1).
     
    Dalam angka 2 huruf c Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Selama Masa Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya yang telah diubah beberapa kali, disebutkan:
     
    Terhadap perkara-perkara yang dibatasi jangka waktu pemeriksaannya oleh ketentuan perundang-undangan, Hakim dapat menunda pemeriksaannya walaupun melampaui tenggang waktu pemeriksaan yang dibatasi oleh ketentuan perundang-undangan dengan perintah kepada Panitera Pengganti agar mencatat dalam Berita Acara Sidang adanya keadaan luar biasa berdasarkan surat edaran ini.
     
    Bersumber dari artikel yang sama, di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang telah digelar rapat pembahasan proposal perdamaian bersama para kreditur secara virtual. Usul itu berawal dari inisiatif tim pengurus PKPU atas persetujuan hakim pengawas (hal. 1).
     
    Masih dari artikel yang sama, hakim pengawas ada yang mengambil inisiatif untuk menunda segala bentuk rapat-rapat kreditur tanpa terikat jangka waktu proses PKPU (hal. 2).
     
    Permohonan untuk menambah jangka waktu yang Anda maksud kami asumsikan sebagai permohonan untuk melakukan penundaan karena COVID-19, yang dapat saja dilakukan bila telah disetujui hakim pengawas sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.
     
    Sedangkan terkait pembayaran utang, kami sarankan Anda mengkomunikasikan mengenai status utang Anda kepada pengurus terlebih dahulu. Mengingat, ia yang bertanggungjawab dalam melakukan tindakan kepengurusan atas harta debitur selama PKPU.
     
    Anda juga harus memastikan telah atau belum diajukannya rencana perdamaian yang disampaikan oleh debitur terlebih terkait jatuh tempo pembayaran, untuk kemudian memberikan persetujuan atau tidak.
     
    Kami telah mengkompilasi berbagai topik hukum yang sering ditanyakan mengenai dampak wabah COVID-19 terhadap kehidupan sehari-hari mulai dari kesehatan, bisnis, ketenagakerjaan, profesi, pelayanan publik, dan lain-lain. Informasi ini dapat Anda dapatkan di tautan berikut covid19.hukumonline.com.
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
     
    Catatan:
    Kami mengutip presentasi milik Dr. Ricardo Simanjuntak, SH.,LL.M.,ANZIIF.CIP., MCIArb. yang berjudul ‘Force Majeure dalam Kepailitan dan PKPU’ dalam webinar yang diselenggarakan oleh SNP Law Firm bekerjasama dengan BenihBaik.com pada 13 Maret 2020.
     

    [1] Pasal 222 ayat (2) UU 37/2004
    [2] Pasal 222 ayat (3) UU 37/2004
    [3] Pasal 225 ayat (4) dan (5) jo. Pasal 228 ayat (5) UU 37/2004
    [4] Pasal 228 ayat (6) UU 37/2004
    [5] Pasal 265 UU 37/2004
    [6] Penjelasan Pasal 230 ayat (1) UU 37/2004
    [7] Pasal 230 ayat (1) UU 37/2004
    [8] Pasal 225 ayat (2) UU 37/2004
    [9] Pasal 240 ayat (1) UU 37/2004
    [10] Pasal 270 ayat (1) UU 37/2004
    [11] Pasal 271 UU 37/2004

    Tags

    pkpu tetap
    covid-19

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Panduan Mengajukan Perceraian Tanpa Pengacara

    24 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!