Istri saya adalah seorang tax staff di salah satu penyedia infrastruktur telekomunikasi. Sebelum work from home (WFH), jam kerja normal, delapan jam sehari dari Senin sampai Jumat. Setelah WFH, jam kerja ditambah yaitu jadi delapan jam sehari selama lima hari dan hari Sabtu masih diharuskan bekerja selama 3,5 jam, bahkan tidak ada uang lembur. Setahu saya, seharusnya ada hitungan lembur khusus, bukan? Bagaimana hal ini jika dilihat dari kacamata hukum?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Untuk waktu kerja 5 hari dalam seminggu, setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja 8 jam sehari dan 40 jam seminggu. Bila pengusaha mempekerjakan pekerja melebihi waktu tersebut, ia wajib membayar upah kerja lembur.
Jika upah kerja lembur tidak dibayar, hal ini menyebabkan terjadinya perselisihan hak. Selain itu, pengusaha juga dapat dikenakan sanksi pidana.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran ketiga dari artikel dengan judul Jam Kerja Ditambah Saat WFH Tanpa Upah Lembur, Bolehkah? yang pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 13 Mei 2020, kemudian dimutakhirkan pertama kali pada Rabu, 23 Desember 2020, dan dimutakhirkan kedua kali pada Kamis, 25 Maret 2021.
Sebelum membahas hitungan lembur yang seharusnya didapat, kami sampaikan bahwa penambahan jam kerja harus diikuti dengan pemberian uang lembur yang besarannya sudah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Berikut pemaparan perhitungan lembur yang seharusnya didapat.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Ketentuan Waktu Kerja dan Istirahat Karyawan
Sebagaimana diketahui, pelaksanaan work from home (“WFH”) atau bekerja di rumah dilakukan guna mencegah risiko penularan infeksi COVID-19.
Lebih lanjut, berdasarkan UU Cipta Kerja,setiap pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja atau jam kerja, meliputi:[1]
7 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 6 hari kerja dalam seminggu; atau
8 jam sehari dan 40 jam seminggu untuk 5 hari kerja dalam seminggu.
Khusus untuk sektor usaha atau pekerjaan tertentu dapat diberlakukan ketentuan waktu kerja kurang atau lebih dari 7 jam sehari dan 40 jam seminggu atau 8 jam sehari dan 40 jam seminggu.[2]
Berdasarkan ketentuan di atas, dapat diketahui bahwa pada awalnya perusahaan tempat istri Anda bekerja telah mengikuti ketentuan waktu kerja 8 jam sehari untuk 5 hari kerja dalam seminggu.
Penambahan Jam Kerja Saat WFH
Menyambung inti pertanyaan Anda, pengusaha yang mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja sebagaimana dimaksud di atas, harus memenuhi syarat:[3]
ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan; dan
waktu kerja lembur hanya dapat dilakukan paling lama 4 jam dalam sehari dan 18 jam dalam seminggu.
Pengusaha yang mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja sebagaimana yang dijelaskan di atas, wajib membayar upah kerja lembur.[4] Tetapi, ketentuan waktu kerja lembur di atas tidak termasuk kerja lembur pada waktu istirahat mingguan dan/atau hari libur resmi.[5]
Adapun kewajiban membayar upah lembur dikecualikan bagi pekerja dalam golongan jabatan tertentu yang punya tanggung jawab sebagai pemikir, perencana, pelaksana, dan/atau pengendali jalannya perusahaan dengan waktu kerja tidak dapat dibatasi dan mendapat upah lebih tinggi.[6]
Golongan jabatan tertentu ini diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, dan apabila tidak diatur, maka pengusaha wajib membayar upah kerja lembur.[7]
Patut dicatat, mempekerjakan lebih dari waktu kerja sedapat mungkin harus dihindarkan karena pekerja harus mempunyai waktu yang cukup untuk istirahat dan memulihkan kebugarannya. Namun, dalam hal-hal tertentu terdapat kebutuhan yang mendesak yang harus diselesaikan segera dan tidak dapat dihindari sehingga pekerja harus bekerja melebihi waktu kerja.[8]
Saat WFH, istri Anda bekerja 8 jam sehari untuk 5 hari kerja lalu ditambah dengan 3,5 jam di hari Sabtu, sehingga totalnya menjadi 43,5 jam kerja dalam seminggu. Dengan demikian, perusahaan telah mempekerjakan istri Anda melebihi waktu kerja, dan pengusaha wajib membayar upah kerja lembur dengan sejumlah perhitungan lembur kepada istri Anda.
Di sisi lain, penambahan waktu kerja seharusnya berdasarkan persetujuan dari pekerja terlebih dahulu, yang dapat dibuat dalam bentuk daftar pekerja yang bersedia lembur dan ditandatangani oleh pekerja dan pengusaha.[9]
Hitungan Lembur dalam Perundang-undangan
Karena istri Anda bekerja selama 5 hari kerja dan harus bekerja pada hari Sabtu (pada waktu istirahat mingguan),[10] seharusnya ia memperoleh hitungan lembur atau hitungan gaji sebagai berikut:[11]
jam pertama sampai dengan jam kedelapan, dibayar 2 kali upah sejam;
jam kesembilan, dibayar 3 kali upah sejam; dan
jam kesepuluh, kesebelas, dan kedua belas, dibayar 4 kali upah sejam.
Adapun cara menghitung upah sejam yaitu 1/173 kali upah sebulan.[12]
Langkah Hukum dan Sanksi Bagi Jika Upah Lembur Tidak Dibayarkan
Dikarenakan pengusaha tidak membayar upah lembur, hal ini berpotensi menimbulkan adanya perselisihan hubungan industrial yaitu perselisihan hak sebagaimana diatur dalam UU PHI.
Istri Anda dapat mengupayakan penyelesaian melalui perundingan bipartit terlebih dahulu, baik antara istri Anda dan perusahaan secara langsung, atau diwakili oleh serikat pekerja jika ada.[13]
Jika perundingan gagal, salah satu atau kedua belah pihak dapat mencatatkan perselisihannya pada instansi ketenagakerjaan setempat untuk kemudian dilakukan mediasi. Lalu, jika dari mediasi tidak juga tercapai kesepakatan, selanjutnya dapat diajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.[14]
Di sisi lain, bila pengusaha tidak menaati persyaratan untuk mempekerjakan pekerja melebihi waktu kerja, yaitu adanya persetujuan pekerja yang bersangkutan dan waktu kerja lembur maksimal 4 jam dalam sehari dan 18 jam dalam seminggu, pengusaha dikenakan sanksi pidana denda minimal Rp5 juta dan maksimal Rp50 juta.[15]
Kemudian, pengusaha yang tidak membayar upah kerja lembur dikenakan sanksi pidana kurungan minimal 1 bulan dan maksimal 12 bulan dan/atau denda minimal Rp10 juta dan maksimal Rp100 juta.[16]
Demikian jawaban dari kami terkait hitungan lembur dan sanksinya apabila upah lembur tidak dibayarkan pengusaha, semoga bermanfaat.