Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Kedudukan Peraturan Walikota Dalam Peraturan Perundang-Undangan
Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;
Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
Peraturan Pemerintah;
Peraturan Presiden;
Peraturan Daerah Provinsi; dan
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.
Berdasarkan ketentuan di atas, kekuatan hukum peraturan perundang-undangan tersebut sesuai dengan jenis dan hierarkinya. Peraturan perundang-undangan yang lebih rendah pun tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
[1]
Selain jenis peraturan perundang-undangan di atas, juga terdapat jenis peraturan lainnya termasuk peraturan walikota (“perwali”) yang diatur dalam Pasal 8 ayat (1) UU 12/2011 yang berbunyi:
Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.
Dalam hal ini, peraturan yang ditetapkan oleh bupati/walikota eksistensinya diakui dan memiliki kekuatan hukum mengikat selama peraturan tersebut setidaknya didasarkan pada salah satu dari 2 hal berikut:
[2]perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
berdasarkan kewenangan.
Kedua poin ini merupakan penegasan yang terdapat dalam Pasal 8 ayat (2) UU 12/2011 terhadap keberadaan peraturan perundang-undangan dalam Pasal 8 ayat (1) UU 12/2011 yang mengatur terkait peraturan yang ditetapkan oleh lembaga tertentu sebagaimana yang telah disebutkan di atas.
Perintah Peraturan Perundang-Undangan yang Lebih Tinggi
Tidak jarang ditemui dalam sistem peraturan perundang-undangan suatu peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi memerintahkan secara eksplisit untuk lebih lanjut diatur pada peraturan-peraturan yang berada di bawahnya.
Perintah itu dapat berasal dari suatu undang-undang, peraturan pemerintah atau peraturan lain yang berada di atasnya, termasuk peraturan daerah (“perda”) yang memerintahkan kepala daerah (gubernur, bupati, atau walikota) untuk menetapkan peraturan kepala daerah (“perkada”) untuk mengatur lebih lanjut perda tersebut.
Untuk melaksanakan Perda atau atas kuasa peraturan perundang-undangan, kepala daerah menetapkan Perkada.
Maka perkada, dalam hal ini perwali, tidak selalu dibentuk berdasarkan atas perintah perda.
Dalam pasal di atas, perwali juga dapat dibentuk berdasarkan atas kuasa peraturan perundang-undangan, artinya, selain perda, peraturan perundang-undangan tertentu juga dapat memerintahkan kepala daerah (walikota) untuk membentuk perwali.
Misalnya, dalam peraturan yang sama, Pasal 212 ayat (4) UU 23/2014 berbunyi:
Kedudukan, susunan organisasi, perincian tugas dan fungsi, serta tata kerja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Perkada.
Berdasarkan Kewenangan
Penjelasan Pasal 8 ayat (2) UU 12/2011 menerangkan bahwa yang dimaksud dengan “berdasarkan kewenangan” adalah penyelenggaraan urusan tertentu pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Istilah “kewenangan” dalam penjelasan di atas, menurut hemat kami, tentu saja bukan dalam artian kewenangan membentuk peraturan, melainkan kewenangan untuk mengurus wilayah kekuasaannya dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.
Penyusunan peraturan tersebut disesuaikan dengan kebutuhan lembaga atau instansi dalam melaksanakan kewenangannya.
Perencanaan penyusunan perkada dan peraturan DPRD merupakan kewenangan dan disesuaikan dengan kebutuhan lembaga, komisi, atau instansi masing-masing.
Pembuatan perwali memang merupakan salah satu kewenangan kepala daerah, namun terdapat kewenangan lainnya juga dalam melaksanakan tugasnya. Adapun kewenangan kepala daerah itu adalah sebagai berikut:
[3]mengajukan rancangan perda;
menetapkan perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD;
menetapkan perkada dan keputusan kepala daerah;
mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan oleh daerah dan/atau masyarakat;
melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa walikota menetapkan perwali “berdasarkan kewenangan”, yaitu berdasarkan kewenangan yang dimilikinya.
Kewenangan itu dapat berkaitan dengan kewenangan dalam mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak berdasarkan kebutuhan daerah dan/atau masyarakat yang bersangkutan.
Dapat pula melaksanakan wewenang lainnya yang dianggap perlu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Maka dari itu, berdasarkan kewenangan-kewenangan demikian, walikota dapat membentuk perwali.
Berangkat dari pertanyaan Anda, dapat disimpulkan bahwa pembentukan perwali yang dilakukan oleh walikota dapat dilakukan, meskipun perda terkait belum mengaturnya.
Pembentukan perwali itu dilakukan dengan catatan bahwa perwali yang dimaksud ditetapkan atas perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan kepala daerah.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[1] Pasal 7 ayat (2) UU 12/2011 dan penjelasannya
[2] Pasal 8 ayat (2) UU 12/2011