Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

PNS yang Tak Dapat THR di Tengah Wabah COVID-19

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

PNS yang Tak Dapat THR di Tengah Wabah COVID-19

PNS yang Tak Dapat THR di Tengah Wabah COVID-19
Sigar Aji Poerana, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
PNS yang Tak Dapat THR di Tengah Wabah COVID-19

PERTANYAAN

Apakah PNS dapat THR di tengah wabah COVID-19 ini? Lalu jika dapat, apakah memang akan cair setelah lebaran?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Tidak semua Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) diberikan Tunjangan Hari Raya (“THR”) tahun 2020, di tengah wabah COVID-19 ini. Ada golongan PNS tertentu yang tidak mendapatkan THR.
     
    Selain itu, THR paling cepat diberikan 10 hari sebelum tanggal hari raya. Jika belum dapat dibayarkan, maka THR diberikan setelah tanggal hari raya.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Pemberian THR Idulfitri bagi PNS
     
    Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) pada dasarnya masih berhak atas pembayaran Tunjangan Hari Raya (“THR”). Pasal 2 PP 24/2020 menegaskan bahwa:
    1. PNS;
    2. PNS yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
    3. PNS yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya;
    4. PNS penerima uang tunggu;
    5. Penerima gaji terusan dari PNS yang meninggal dunia, tewas, atau gugur;
    6. Penerima gaji PNS yang dinyatakan hilang;
    7. PNS penerima pensiun atau tunjangan; dan
    8. calon PNS
    diberikan THR tahun 2020.
     
    Namun, memang ada golongan PNS yang tidak mendapatkan THR, yaitu:[1]
    1. PNS dalam jabatan pimpinan tinggi atau dalam jabatan setara jabatan pimpinan tinggi;
    2. PNS dalam jabatan fungsional ahli utama atau dalam jabatan setara jabatan fungsional ahli utama;
    3. PNS yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan
    4. PNS yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
     
    Besaran THR
    Pasal 6 ayat (1) PP 24/2020 menyatakan bahwa THR tahun 2020 sebesar penghasilan satu bulan pada dua bulan sebelum bulan hari raya.
     
    Apabila penghasilan satu bulan pada dua bulan sebelum bulan hari raya belum dibayarkan sebesar penghasilan yang seharusnya diterima karena berubahnya penghasilan, kepada yang bersangkutan tetap diberikan selisih kekurangan THR.[2]
     
    Namun, patut diperhatikan bahwa besaran penghasilan itu tidak termasuk:[3]
    1. tunjangan kinerja;
    2. insentif kinerja;
    3. insentif kerja;
    4. tunjangan bahaya;
    5. tunjangan risiko;
    6. tunjangan pengamanan;
    7. tunjangan profesi, tunjangan khusus guru dan dosen, atau tunjangan kehormatan;
    8. tambahan penghasilan bagi guru PNS;
    9. insentif khusus;
    10. tunjangan selisih penghasilan;
    11. tunjangan penghidupan luar negeri; dan
    12. tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi atau tunjangan bahaya serta tunjangan atau insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau peraturan internal kementerian/lembaga dan penghasilan lain.
     
    Dalam hal PNS menerima lebih dari satu penghasilan, maka THR diberikan salah satu yang jumlahnya lebih besar.[4]
     
    Dalam hal PNS, penerima pensiun, dan penerima tunjangan menerima lebih dari satu THR, maka kelebihan pembayaran tersebut merupakan utang dan wajib dikembalikan kepada negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[5]
     
    Dalam hal PNS, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sekaligus sebagai penerima pensiun janda/duda atau penerima tunjangan janda/duda, maka diberikan THR sekaligus THR penerima pensiun janda/duda atau THR penerima tunjangan janda/duda.[6]
     
    Acuan Jenis Penghasilan untuk Menghitung THR
    Bagi PNS, acuan penghasilan untuk menghitung THR paling banyak meliputi:[7]
    1. gaji pokok;
    2. tunjangan keluarga; dan
    3. tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
     
    Penghasilan juga diberikan bagi:[8]
    1. penerima gaji terusan dari PNS yang meninggal dunia, tewas, atau gugur; atau
    2. penerima gaji dari PNS yang dinyatakan hilang,
    yaitu sebesar penghasilan satu bulan gaji terusan pada dua bulan sebelum bulan hari raya dan anggarannya dibebankan pada instansi atau lembaga tempat PNS bekerja.
     
    Pasal 9 PP 24/2020 kemudian berbunyi:
     
    Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) diberikan bagi:
    1. Penerima Pensiun paling banyak meliputi:
    1. pensiun pokok;
    2. tunjangan keluarga; dan/atau
    3. tunjangan tambahan penghasilan;
    1. Penerima Pensiun terusan dari pensiunan PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur, yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pensiun terusan pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya;
    2. Penerima Pensiun dari pensiunan PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang dinyatakan hilang, yaitu sebesar penghasilan 1 (satu) bulan pensiun pada 2 (dua) bulan sebelum bulan Hari Raya; atau
    3. Penerima Tunjangan yaitu sebesar tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
     
    Bagi calon PNS, penghasilan diberikan paling banyak meliputi:[9]
    1. 80 persen dari gaji pokok PNS;
    2. tunjangan keluarga; dan
    3. tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
     
    Pasal 15 ayat (1) PP 24/2020 kemudian menjelaskan bahwa THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya.
     
    Namun, dalam hal THR belum dapat dibayarkan sesuai ketentuan di atas, THR dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya.[10]
     
    Sebagaimana diberitakan dalam artikel Guru Besar Ini Kritik Pertimbangan Terbitnya PP THR untuk PNS, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sendiri telah mengklaim bahwa THR untuk PNS dan pensiunan akan segera cair maksimal pada Jumat, 15 Mei 2020.
     
    Kami telah mengkompilasi berbagai topik hukum yang sering ditanyakan mengenai dampak wabah COVID-19 terhadap kehidupan sehari-hari mulai dari kesehatan, bisnis, ketenagakerjaan, profesi, pelayanan publik, dan lain-lain. Informasi ini dapat Anda dapatkan di tautan berikut covid19.hukumonline.com.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
     

    [1] Pasal 5 PP 24/2020
    [2] Pasal 6 ayat (2) PP 24/2020
    [3] Pasal 12 PP 24/2020
    [4] Pasal 13 ayat (1) PP 24/2020
    [5] Pasal 13 ayat (2) PP 24/2020
    [6] Pasal 13 ayat (3) PP 24/2020
    [7] Pasal 7 PP 24/2020
    [8] Pasal 8 PP 24/2020
    [9] Pasal 11 PP 24/2020
    [10] Pasal 15 ayat (2) PP 24/2020

    Tags

    hukumonline
    lembaga pemerintah

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pasal Penipuan Online untuk Menjerat Pelaku

    27 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!