KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Keadilan Restoratif dalam Penyelesaian Perkara Penipuan/Penggelapan

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Keadilan Restoratif dalam Penyelesaian Perkara Penipuan/Penggelapan

Keadilan Restoratif dalam Penyelesaian Perkara Penipuan/Penggelapan
Dr. Flora Dianti, S.H., M.H.LKBH-PPS FH UI
LKBH-PPS FH UI
Bacaan 10 Menit
Keadilan Restoratif dalam Penyelesaian Perkara Penipuan/Penggelapan

PERTANYAAN

Saya adalah manajer koperasi simpan pinjam, yang memberikan pinjaman dengan jaminan berupa SHM atau SHGB. Suatu hari, salah satu rekanan notaris kami memberikan referensi pengajuan pinjaman. Setelah disetujui, kami meminta notaris tersebut membuatkan akta perjanjian dan akta hak tanggungan. Awalnya kami tidak mengetahui, karena notaris mengatakan bahwa berkas termasuk jaminan berupa sertifikat telah diberikan debitur kepada notaris dengan dibuatkan tanda terima dan surat keterangan. Setelah kredit berjalan beberapa bulan, ternyata notaris tersebut terus terang kalau jaminan belum di tangan notaris. Ternyata notaris tersebut bersama debitur telah berbohong. Kemudian kami memanggil notaris dan debitur untuk mengembalikan dana yang sudah kami keluarkan. Notaris tersebut beserta debitur sepakat untuk mengembalikan dana secara bertahap. Pertanyaan kami, adalah apakah dugaan pidana dapat berubah menjadi perdata karena notaris dan debitur mengakui tindakannya dan bersedia menyelesaikan pengembalian dana secara bertahap? Pertanyaan kedua, langkah apa yang harus kami ambil terhadap notaris dan debitur tersebut?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Upaya hukum perdata tidak meniadakan upaya hukum secara pidana karena keduanya merupakan hal yang berbeda. Meskipun telah tercapai perdamaian oleh para pihak, proses hukum atas delik biasa yang sedang berlangsung tidak serta merta dapat dihentikan.
     
    Namun demikian, Peraturan Kepala Kepolisan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana memungkinkan para pihak untuk dapat menyelesaikan permasalahan pidana dengan jalan damai. Upaya ini dapat dilakukan, baik atas delik aduan maupun delik biasa.
     
    Penjelasan selengkapnya dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Perjanjian Perdamaian
    Berdasarkan pertanyaan Anda, menurut hemat kami, tindak pidana ‘berbohong’ yang Anda maksud kemungkinan dapat memenuhi kriteria tindak pidana penggelapan dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) atau tindak pidana penipuan dalam Pasal 378 KUHP.
     
    Keduanya termasuk sebagai delik biasa. Perbedaan lebih lanjut antara penipuan dan penggelapan dapat Anda simak dalam artikel Penggelapan dan Penipuan.
     
    Atas perbuatannya, kami asumsikan notaris dan debitur belum dilaporkan ke kepolisian, karena terdapat pilihan untuk menyelesaikan permasalahan secara perdata.
     
    Kami akan berfokus mengulas skenario ini.
     
    Berdasarkan kasus Anda, notaris beserta debitur telah sepakat untuk mengembalikan dana secara bertahap.
     
    Apabila Anda menyetujui rencana perdamaian tersebut, Anda dapat membuat perjanjian perdamaian agar rencana mengikat para pihak.
     
    Menurut Pasal 1851 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”):
     
    Perdamaian adalah suatu persetujuan yang berisi bahwa dengan menyerahkan, menjanjikan atau menahan suatu barang, kedua belah pihak mengakhiri suatu perkara yang sedang diperiksa pengadilan ataupun mencegah timbulnya suatu perkara bila dibuat secara tertulis.
     
    Menurut Subekti dalam bukunya Aneka Perjanjian (hal. 177-178), perdamaian merupakan perjanjian formal, karena diadakan menurut suatu formalitas tertentu. Bila tidak, maka perdamaian tidak mengikat dan tidak sah.
     
    Supaya perjanjian perdamaian sah menurut hukum, harus memenuhi syarat-syarat:
    1. Memenuhi ketentuan syarat sahnya perjanjian yang diatur Pasal 1320 hingga Pasal 1337 KUH Perdata.
    2. Dibuat secara tertulis.
     
    Setelah syarat-syarat telah terpenuhi, perjanjian perdamaian berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Hal ini sesuai Pasal 1338 KUH Perdata.
     
    Baca juga: Bolehkah Perdamaian Dilakukan Saat Putusan Akan Dieksekusi
     
    Status Perkara Pidana Setelah Kesepakatan Damai
    Akan tetapi, apakah penyelesaian yang demikian mengubah pertanggungjawaban dari pidana menjadi perdata?
     
    Perlu dipahami bahwa upaya hukum perdata tidak meniadakan upaya hukum secara pidana, karena keduanya merupakan hal yang berbeda.
     
    Pada permasalahan Anda, dugaan tindak pidana yang dilakukan termasuk sebagai delik biasa.
     
    P.A.F. Lamintang dalam bukunya Dasar-dasar Hukum Pidana di Indonesia (hal. 217-218) memberi pengertian delik biasa sebagai tindak pidana yang dapat dituntut tanpa diperlukan adanya suatu pengaduan.
     
    Meskipun telah tercapai perdamaian oleh para pihak, proses hukum atas delik biasa yang sedang berlangsung tidak serta merta dapat dihentikan.
     
    Oleh Pasal 1853 KUH Perdata juga telah diatur bahwa:
     
    Perdamaian dapat diadakan mengenai kepentingan keperdataan yang timbul dari satu kejahatan atau pelanggaran. Dalam hal ini perdamaian sekali-kali tidak menghalangi pihak Kejaksaan untuk menuntut kejahatan atau pelanggaran yang bersangkutan.
     
    Dengan demikian, meskipun Anda telah memilih untuk menyelesaikan permasalahan secara perdata (perdamaian), hal ini tidak menghilangkan unsur pidana pada perbuatan yang dilakukan oleh notaris dan debitur.
     
    Keadilan Restoratif
    Meskipun demikian, kepolisian melalui Peraturan Kepala Kepolisan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana (“Perkapolri 6/2019”) memungkinkan para pihak untuk dapat menyelesaikan permasalahan pidana dengan jalan damai.
     
    Upaya ini dapat dilakukan, baik atas delik aduan maupun delik biasa.
     
    Tujuannya untuk mencapai keadilan restoratif, melalui penyelesaian kasus pidana yang melibatkan pelaku, korban dan/atau keluarganya serta pihak terkait, dengan tujuan agar tercapai keadilan bagi seluruh pihak.[1]
     
    Keadilan restoratif dapat dilakukan dalam proses penyidikan apabila terpenuhi syarat materiel dan syarat formal.
     
    Syarat materiel, meliputi:[2]
    1. tidak menimbulkan keresahan masyarakat atau tidak ada penolakan masyarakat;
    2. tidak berdampak konflik sosial;
    3. adanya pernyataan dari semua pihak yang terlibat untuk tidak keberatan, dan melepaskan hak menuntutnya di hadapan hukum;
    4. prinsip pembatas:
    1. pada pelaku:
    1. tingkat kesalahan pelaku relatif tidak berat, yaitu kesalahan dalam bentuk kesengajaan; dan
    2. pelaku bukan residivis;
    1. pada tindak pidana, dalam proses:
    1. penyelidikan;
    2. penyidikan, sebelum Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dikirim ke Penuntut Umum;
     
    Adapun syarat formal meliputi:
    1. surat permohonan perdamaian kedua belah pihak (pelapor dan terlapor);
    2. surat pernyataan perdamaian (akta dading) dan penyelesaian perselisihan para pihak yang berperkara (pelapor, dan/atau keluarga pelapor, terlapor dan/atau keluarga terlapor, dan perwakilan dari tokoh masyarakat) diketahui oleh atasan penyidik;
    3. berita acara pemeriksaan tambahan pihak yang berperkara setelah dilakukan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif;
    4. rekomendasi gelar perkara khusus yang menyetujui penyelesaian keadilan restoratif;
    5. pelaku tidak keberatan dan dilakukan secara sukarela atas tanggung jawab dan ganti rugi.
     
    Sehingga, membuat perjanjian perdamaian merupakan upaya yang dapat Anda tempuh untuk menyelesaikan permasalahan Anda.
     
    Jika di kemudian hari ternyata notaris dan debitur tidak melaksanakan perjanjian perdamaian, Anda dapat melaporkan mereka ke pihak kepolisian.
     
    Perjanjian perdamaian dapat Anda jadikan alat bukti. Tekait mekanisme membuat Surat Laporan Polisi, dapat Anda lihat pada artikel Prosedur Melaporkan Tindak Pidana ke Kantor Polisi.
     
    Selain itu, perjanjian perdamaian dapat dijadikan dasar gugatan perdata ke Pengadilan Negeri, yang dapat diajukan bersamaan dengan laporan kepolisian atau tanpa laporan kepolisian.
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
     
    Referensi:
    1. P.A.F. Lamintang. Dasar-dasar Hukum Pidana di Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti. 2011;
    2. Subekti. Aneka Perjanjian. Bandung: Citra Aditya Bakti. 1989.
     

    [1] Pasal 1 angka 27 Perkapolri 6/2019
    [2] Pasal 12 huruf a Perkapolri 6/2019

    Tags

    sengketa perdata
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pasal Penipuan Online untuk Menjerat Pelaku

    27 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!