Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Gaji Dipotong karena ID Card Hilang, Bolehkah?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Gaji Dipotong karena ID Card Hilang, Bolehkah?

Gaji Dipotong karena <i>ID Card</i> Hilang, Bolehkah?
Eric Manurung, S.H.Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Trisakti (Ika FH Usakti)
Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Trisakti (Ika FH Usakti)
Bacaan 10 Menit
Gaji Dipotong karena <i>ID Card</i> Hilang, Bolehkah?

PERTANYAAN

Pada bulan Januari, id card saya hilang di angkot. Lalu di bulan Februari, gaji saya dipotong sebesar Rp150 ribu untuk penggantian id card yang hilang. Perjanjian tertulis tidak ada aturan demikian. Jadi hanya penyampaian melalui lisan saja. Tapi 2 hari sebelum kejadian saya, ada karyawan lain juga id card-nya hilang, tetapi karyawan tersebut tidak dipotong gajinya. Apa yang harus saya lakukan? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Secara prinsip dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan  dan peraturan pelaksananya, pemotongan gaji tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang oleh perusahaan. Harus ada alasan yang sah jika perusahaan hendak memotong gaji karyawan, misalnya untuk pembayaran denda atau ganti rugi, yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

    Di lain sisi, berkaitan dengan karyawan lain yang tidak dipotong gajinya padahal id card-nya juga hilang, sesungguhnya perlakuan pengusaha terhadap sesama karyawan juga harus sama tanpa diskriminasi (equal treatment).

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Alasan-alasan Sah Pemotongan Upah

    KLINIK TERKAIT

    Aturan Potong Gaji Karyawan dalam Peraturan Ketenagakerjaan

    Aturan Potong Gaji Karyawan dalam Peraturan Ketenagakerjaan

    Sebelum menjawab pokok pertanyaan Anda, kami akan jelaskan terlebih dahulu mengenai apa yang dimaksud dengan upah dan alasan-alasan yang sah pemotongan gaji karyawan.

    Perlu Anda ketahui, dalam peraturan ketenagakerjaan di Indonesia, istilah yang digunakan untuk menyebut gaji adalah upah. Adapun definisi upah sendiri menurut Pasal 1 angka 30 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) adalah:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan.

    Selanjutnya, komponen upah diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (“PP Pengupahan”) yaitu:

    1. Upah tanpa tunjangan;
    2. Upah pokok dan tunjangan tetap;
    3. Upah pokok, tunjangan tetap, dan tunjangan tidak tetap; atau
    4. Upah pokok dan tunjangan tidak tetap.

    Maka berkaitan dengan pertanyaan Anda, PP Pengupahan sebenarnya mengatur skema pemotongan upah berikut jumlah persentasenya oleh pengusaha dengan alasan yang sah dan tercantum pada Pasal 63 sampai dengan 65,  yaitu antara lain untuk pembayaran:[1]

    1. denda;
    2. ganti rugi;
    3. uang muka upah;
    4. sewa rumah dan/atau sewa barang milik perusahaan yang disewakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh;
    5. utang atau cicilan utang pekerja/buruh; dan/atau
    6. kelebihan pembayaran upah.

    Oleh karena itu, mengacu kronologis yang Anda ceritakan, kami mengasumsikan pemotongan upah tersebut dilakukan untuk pembayaran denda atau ganti rugi atas hilangnya id card yang merupakan barang milik perusahaan. Di sisi lain, karena hanya disampaikan secara lisan saja, sesungguhnya alasan pemotongan upah untuk pembayaran denda atau ganti rugi harus tercantum pada perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.[2]

    Namun jika alasan pemotongan gaji karena hilangnya id card tidak mengikuti ketentuan di atas, menurut hemat kami, ini dapat menimbulkan perselisihan hubungan industrial, yaitu perselisihan hak.

    Apalagi ada karyawan lain yang juga menghilangkan id card, namun gajinya tidak dipotong. Sehingga perbuatan pengusaha yang demikian mencerminkan perbedaan perlakuan terhadap Anda. Padahal setiap pekerja berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha[3] serta harus diberikan hak-hak yang sama (equal treatment), atau dalam asas hukum disebut equality before the law yang artinya setiap orang sama kedudukannya di hadapan hukum.

     

    Langkah Hukum

    Definisi perselisihan hak berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU 2/2004”) adalah:

    Perselisihan hak adalah perselisihan yang timbul karena tidak dipenuhinya hak, akibat adanya perbedaan pelaksanaan atau penafsiran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

    Setiap perselisihan hubungan industrial, termasuk yang disebabkan perselisihan hak, wajib diupayakan penyelesaiannya terlebih dahulu melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mencapai mufakat yang harus diselesaikan paling lama 30 hari kerja sejak tanggal dimulai perundingan. Apabila dalam jangka waktu 30 hari, salah satu pihak menolak untuk berunding atau telah dilakukan perundingan tetapi tidak mencapai kesepakatan, maka perundingan bipartit dianggap gagal.[4]

    Dalam hal perundingan bipartit gagal, maka salah satu atau kedua belah pihak mencatatkan perselisihan ke instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti bahwa perundingan bipartit telah dilakukan.[5]

    Perselisihan hak yang telah dicatat itu selanjutnya diselesaikan melalui mediasi terlebih dahulu. Bila mediasi tidak mencapai kesepakatan yang dituangkan dalam perjanjian bersama, selanjutnya salah satu pihak dapat mengajukan gugatan ke pengadilan hubungan industrial.[6]

    Jadi hal pertama yang bisa Anda lakukan adalah menyelesaikan dengan perundingan bipartit. Harus dijelaskan terkait alasan pemotongan gaji oleh pengusaha karena id card hilang, apakah sudah diatur secara tertulis atau belum?

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    3. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

    [1] Pasal 63 ayat (1) PP Pengupahan

    [2] Pasal 63 ayat (2) PP Pengupahan

    [3] Pasal 6 UU Ketenagakerjaan

    [4] Pasal 3 UU 2/2004

    [5] Pasal 4 ayat (1) UU 2/2004

    [6] Angka 6 dan 7 Penjelasan Umum UU 2/2004

    Tags

    pemotongan gaji
    ketenagakerjaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!