Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
- uraian tentang laporan yang disampaikan kepada Ombudsman;
- uraian tentang hasil pemeriksaan;
- bentuk maladministrasi yang telah terjadi; dan
- kesimpulan dan pendapat Ombudsman mengenai hal-hal yang perlu dilaksanakan terlapor dan atasan terlapor.
- melakukan klarifikasi dan validasi terhadap laporan atau pengaduan;
- mengumpulkan fakta, data, dan/atau keterangan yang diperlukan;
- memeriksa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang diduga melakukan pelanggaran administratif serta pihak terkait lainnya;
- meminta keterangan lebih lanjut dari pihak yang melaporkan atau mengadukan; dan
- memberikan rekomendasi terkait tindak lanjut hasil pemeriksaan.
- jika pengaduan ditolak, mengajukan kembali pengaduan sepanjang pengaduan tidak berisi permasalahan yang sama;
- jika pengaduan diterima, namun tidak dilaksanakan oleh terlapor atau atasan terlapor sepenuhnya atau sebagian atau ada alasan keberatan lainnya, maka dapat ditindaklanjuti kepada terlapor atau atasan terlapor agar melaksanakan rekomendasi dan jika tetap tidak dilaksanakan, maka tindakan tersebut dapat menjadi dasar pelapor untuk mengajukan upaya administrasi atau gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diundangkan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
TIPS HUKUM
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!