KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Sanksi Bagi Gerai/Toko di Mal yang Langgar PSBB Tangerang

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Sanksi Bagi Gerai/Toko di Mal yang Langgar PSBB Tangerang

Sanksi Bagi Gerai/Toko di Mal yang Langgar PSBB Tangerang
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Sanksi Bagi Gerai/Toko di Mal yang Langgar PSBB Tangerang

PERTANYAAN

Kemarin sempat viral ada kerumunan orang-orang masuk mal di Ciledug yang telah beroperasi kembali. Apakah ada sanksi terhadap mal tersebut? Sebab ini mengkhawatirkan karena telah terjadi pelanggaran PSBB.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tangerang
    Dikarenakan Ciledug berada di Kota Tangerang, Banten, kami akan jelaskan lebih dahulu status PSBB di Tangerang menurut Peraturan Gubernur Banten Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan (“Pergub Banten 16/2020”).
     
    Dalam upaya mencegah meluasnya penyebaran COVID-19, diberlakukan PSBB di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan.[1]
     
    Selama pemberlakuan PSBB, penduduk dilarang melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari 5 orang di tempat atau fasilitas umum.[2]
     
    Pengelola tempat atau fasilitas umum wajib menutup sementara tempat atau fasilitas umum untuk kegiatan penduduk selama pemberlakuan PSBB.[3]
     
    Dikecualikan dari larangan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, kegiatan penduduk untuk:[4]
    1. Memenuhi kebutuhan pokok dan/atau kebutuhan sehari-hari; dan
    2. Melakukan kegiatan olahraga secara mandiri.
     
    Adapun pemenuhan kebutuhan sehari-hari salah satunya meliputi penyediaan barang retail di toko swalayan, berjenis minimarket, supermarket, hypermarket, perkulakan dan toko khusus baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan.[5]
     
    Berdasarkan uraian di atas, mal sendiri sebenarnya tidak dilarang beroperasi, namun pemilik gerai/toko di mal harus menutup gerai/toko yang bukan berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan pokok atau sehari-hari.
     
    Sanksi Mal Pelanggar PSBB Tangerang
    Dikutip dari laman Pemerintah Kota Tangerang, dalam artikel Terbukti Langgar Aturan PSBB, Pemkot Tutup Operasional CBD Ciledug, dari hasil pemeriksaan di lokasi didapati sejumlah bukti yang menunjukkan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak pengelola mal sehingga diambil tindakan penyegelan di area pintu depan mal.
     
    Lebih lanjut, kami merujuk pada Peraturan Walikota Tangerang Nomor 29 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Tangerang (“Perwali Tangerang 29/2020”).
     
    Menurut hemat kami, pengunjung mal yang melanggar larangan melakukan kegiatan dengan jumlah lebih dari 5 orang di tempat atau fasilitas umum selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi:[6]
    1. kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum paling lama 2 jam; atau
    2. penyitaan paksa sementara kartu identitas atau denda administratif sebesar Rp50 ribu.
     
    Pemberian sanksi dilakukan oleh Satpol PP dan dapat didampingi oleh Kepolisian.[7]
     
    Selain itu, menurut hemat kami, setiap gerai/toko di mal yang tidak dikecualikan yang melanggar penghentian sementara aktivitas bekerja di tempat kerja selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi administratif berupa penghentian kegiatan berupa penyegelan gerai/toko.[8]
     
    Bagi gerai/toko yang dikecualikan, namun tidak melaksanakan kewajiban penerapan protokol pencegahan penyebaran COVID-19, dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan berupa penyegelan gerai/toko sampai dengan terpenuhinya penerapan protokol.[9]
     
    Pemberian sanksi administratif dilakukan Satpol PP dengan pendampingan dinas ketenagakerjaan.[10]
     
    Kami telah mengkompilasi berbagai topik hukum yang sering ditanyakan mengenai dampak wabah Covid-19 terhadap kehidupan sehari-hari mulai dari kesehatan, bisnis, ketenagakerjaan, profesi, pelayanan publik, dan lain-lain. Informasi ini dapat Anda dapatkan di tautan berikut covid19.hukumonline.com.
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    Referensi:
    Terbukti Langgar Aturan PSBB, Pemkot Tutup Operasional CBD Ciledug, diakses pada 20 Mei 2020, pukul 14.30 WIB.
     

    [1] Pasal 5 ayat (1) Pergub Banten 16/2020
    [2] Pasal 14 ayat (1) Pergub Banten 16/2020
    [3] Pasal 14 ayat (2) Pergub Banten 16/2020
    [4] Pasal 14 ayat (3) Pergub Banten 16/2020
    [5] Pasal 15 ayat (2) huruf a angka 2 Pergub Banten 16/2020
    [6] Pasal 11 ayat (1) Perwali Tangerang 29/2020
    [7] Pasal 11 ayat (2) Perwali Tangerang 29/2020
    [8] Pasal 6 ayat (1) Perwali Tangerang 29/2020
    [9] Pasal 6 ayat (2) Perwali Tangerang 29/2020
    [10] Pasal 6 ayat (3) Perwali Tangerang 29/2020

    Tags

    kesehatan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Somasi: Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Membuatnya

    7 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!