Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Aspek Hukum Pidana Surat Keterangan Dokter Palsu di Tengah Wabah COVID-19

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Aspek Hukum Pidana Surat Keterangan Dokter Palsu di Tengah Wabah COVID-19

Aspek Hukum Pidana Surat Keterangan Dokter Palsu di Tengah Wabah COVID-19
Sigar Aji Poerana, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Aspek Hukum Pidana Surat Keterangan Dokter Palsu di Tengah Wabah COVID-19

PERTANYAAN

Apa jerat hukum bagi penyedia surat keterangan dokter palsu bagi orang-orang yang ingin berpergian di tengah wabah COVID-19?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pembuat, penjual, dan pembeli surat keterangan dokter palsu yang digunakan untuk lolos pemeriksaan agar dapat bepergian di tengah wabah COVID-19, dapat dijerat dengan sanksi pidana.
     
    Pembuat dan pengguna surat keterangan dokter palsu dapat dijerat berdasarkan Pasal 263, Pasal 267, atau Pasal 268 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tergantung kedudukan masing-masing pihak.
     
    Penjualnya juga berpotensi dikenai sanksi atas tindak pidana penadahan, berupa penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp900 ribu.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Pemalsuan Surat Secara Umum
    Tindak pidana pemalsuan surat secara umum diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), yang berbunyi:
     
    1. Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
    2. Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
     
    Menurut R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal (hal. 195), yang diartikan dengan surat dalam Pasal 263 KUHP adalah segala surat, baik yang ditulis dengan tangan, dicetak, maupun ditulis memakai mesin tik, dan lainnya.
     
    Surat palsu tersebut harus suatu surat yang (hal. 195):
    1. dapat menerbitkan suatu hak, misalnya ijazah, karcis tanda masuk, dan lain-lain;
    2. dapat menerbitkan suatu perjanjian, misalnya surat perjanjian piutang, perjanjian jual beli, perjanjian sewa, dan sebagainya;
    3. dapat menerbitkan suatu pembebasan utang, misalnya kuitansi atau surat semacam itu; atau
    4. suatu surat yang boleh dipergunakan sebagai suatu keterangan bagi sesuatu perbuatan atau peristiwa, misalnya surat tanda kelahiran, buku tabungan pos, buku kas, buku harian kapal, surat angkutan, obligasi, dan masih banyak lagi.
     
    Perbuatan yang diancam hukuman di sini adalah membuat surat palsu atau memalsukan surat (hal. 195).
     
    Lebih lanjut, R. Soesilo menegaskan bahwa (hal. 195 – 196) memalsukan surat diartikan sebagai mengubah surat sedemikian rupa, sehingga isinya menjadi lain dari isi yang asli atau sehingga surat itu menjadi lain dari yang asli. Caranya bermacam-macam, termasuk mengurangi, menambah, mengubah sesuatu dari surat itu, atau memalsu tanda tangan.
     
    Perbuatan memalsukan surat tersebut harus dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan surat itu seolah-olah asli dan tidak dipalsu.
     
    Penggunaan surat palsu itu harus mendatangkan kerugian. Kerugian yang dimaksud tidak perlu sudah ada. Baru kemungkinan saja akan adanya kerugian sudah cukup diartikan sebagai kerugian.
     
    Pemalsuan Surat Keterangan Dokter
    Secara spesifik, bagi pihak-pihak yang menyediakan surat keterangan dokter palsu untuk diperjualbelikan kepada orang-orang yang ingin berpergian di tengah wabah COVID-19, dapat dijerat sanksi pidana berdasarkan Pasal 268 KUHP:
     
    1. Barang siapa membuat secara palsu atau memalsu surat keterangan dokter tentang ada atau tidak adanya penyakit, kelemahan atau cacat, dengan maksud untuk menyesatkan penguasa umum atau penanggung, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
    2. Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan maksud yang sama memakai surat keterangan yang tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah surat itu benar dan tidak dipalsu.
     
    Berdasarkan ketentuan tersebut, baik pembuat surat maupun konsumen yang menggunakan surat tersebut agar dapat lolos pemeriksaan untuk bepergian di tengah wabah COVID-19, dapat dijerat pidana.
     
    Jika pemalsuan tersebut dilakukan oleh oknum dokter, maka oknum tersebut dapat dijerat sanksi pidana berdasarkan Pasal 267 ayat (1) KUHP dan dijerat sanksi hukum lain sebagaimana diterangkan dalam artikel Pidana Bagi Dokter yang Membuat Surat Keterangan Sakit Palsu.
     
    Pasal 267 ayat (1) KUHP selengkapnya berbunyi:
     
    Seorang dokter yang dengan sengaja memberikan surat keterangan palsu tentang ada atau tidaknya penyakit, kelemahan atau cacat, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
     
    Jual Beli Surat Keterangan Dokter Palsu
    Menurut hemat kami, selain dikenai tindak pidana pemalsuan, pihak yang sekadar menjual dan tidak membuat surat palsu juga dapat dijerat dengan tindak pidana penadahan dalam Pasal 480 KUHP jo. Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP, yang berbunyi:
     
    Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus ribu rupiah:
    1. barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan;
    2. barang siapa menarik keuntungan dari hasil sesuatu benda, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan.
     
    Terkait Pasal 480 KUHP ini, masih menurut R. Soesilo (hal. 314):
    1. Yang dinamakan “sekongkol” atau biasa disebut pula “tadah” itu sebenarnya hanya perbuatan yang disebutkan pada sub 1 dari pasal ini.
    2. Perbuatan yang tersebut pada sub 1 dibagi atas dua bagian:
      1. Membeli, menyewa, dan sebagainya. (tidak perlu dengan maksud hendak mendapat untung) barang yang diketahuinya atau patut dapat disangkanya diperoleh karena kejahatan. Misalnya A membeli sebuah arloji dari B yang diketahuinya bahwa barang itu asal dari curian. Di sini tidak perlu dibuktikan, bahwa A dengan membeli arloji itu hendak mencari untung.
      2. Menjual, menukarkan, menggadaikan dan sebagainya. (dengan maksud hendak mendapat untung) barang yang diketahuinya atau patut disangkanya diperoleh karena kejahatan. Misalnya A yang mengetahui, bahwa arloji berasal dari barang curian, disuruh B (pemegang arloji itu) menggadaikan arloji itu ke rumah gadai dengan menerima upah.
    3. Elemen penting pasal ini adalah terdakwa harus mengetahui atau patut dapat menyangka bahwa barang itu berasal dari kejahatan. Di sini terdakwa tidak perlu tahu dengan pasti asal barang itu dari kejahatan apa (pencurian, penggelapan, penipuan, pemerasan, uang palsu atau lain-lain), akan tetapi sudah cukup apabila ia patut dapat menyangka (mengira, mencurigai) bahwa barang itu bukan barang “terang”.
     
    Dengan demikian, menurut hemat kami, dengan menjual surat keterangan palsu tersebut, pelaku dapat dikategorikan sebagai penadah surat keterangan dokter palsu yang digunakan untuk bepergian di tengah wabah COVID-19.
     
    Baca juga: Kriteria Seorang Penadah
     
    Contoh Kasus Terkait
    Putusan Pengadilan Negeri Ciamis Nomor 145/PID.B/2015/PN Cms menggambarkan bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan dan dihubungkan dengan pengertian unsur Pasal 263 ayat (2) KUHP, Terdakwa telah dengan sengaja memakai surat palsu, berupa tiket pertandingan Persib Bandung melawan Persebaya pada Minggu, 22 Maret 2015. Perbuatan Terdakwa menimbulkan kerugian, baik kepada pembeli tiket maupun panitia pertandingan (hal. 16 – 17).
     
    Ketika mendapatkan tiket/karcis tersebut, Terdakwa telah mengetahui bahwa tiket/karcis tersebut adalah palsu (hal. 17). Terdakwa sendiri mengambil tiket/karcis tersebut dari pihak lain. Pihak tersebut juga telah mengatakan kepada Terdakwa tentang kepalsuan tiket/karcis tersebut, namun Terdakwa tetap menjual tiket/karcis tersebut (hal. 14).
     
    Dalam putusannya, Pengadilan menyatakan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “menggunakan surat palsu” dan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 bulan (hal. 19)
     
    Dari putusan tersebut, dapat disimpulkan bahwa penjual surat palsu dikategorikan juga sebagai pengguna surat palsu ketika menggunakan surat tersebut seolah-olah asli, sehingga merugikan pihak lain.
     
    Kami telah mengkompilasi berbagai topik hukum yang sering ditanyakan mengenai dampak wabah COVID-19 terhadap kehidupan sehari-hari mulai dari kesehatan, bisnis, ketenagakerjaan, profesi, pelayanan publik, dan lain-lain. Informasi ini dapat Anda dapatkan di tautan berikut covid19.hukumonline.com.
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
     
    Putusan:
    Putusan Pengadilan Negeri Ciamis Nomor 145/PID.B/2015/PN Cms.
     
    Referensi:
    R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal. Bogor: Politeia. 1991.

    Tags

    kesehatan
    covid-19

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Akta Cerai yang Hilang

    19 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!