Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
- Senantiasa memantau dan memperbarui perkembangan informasi tentang COVID-19 di wilayahnya.
- Membentuk Tim Penanganan COVID-19 di tempat kerja yang terdiri dari pimpinan, bagian kepegawaian, bagian Kesehatan dan Keselamatan Kerja dan petugas kesehatan yang diperkuat dengan surat keputusan dari pimpinan tempat kerja.
- Memberikan kebijakan dan prosedur untuk pekerja melaporkan setiap ada kasus dicurigai COVID-19 (gejala demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak nafas) untuk dilakukan pemantauan oleh petugas kesehatan.
- Tidak memperlakukan kasus positif sebagai suatu stigma.
- Menentukan pekerja esensial yang perlu tetap bekerja/datang ke tempat kerja dan pekerja yang dapat melakukan pekerjaan dari rumah.
- di pintu masuk tempat kerja lakukan pengukuran suhu dengan menggunakan thermogun. Sebelum masuk kerja terapkan self-assessment risiko COVID-19 untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit COVID-19;
- pengaturan waktu kerja tidak terlalu panjang (lembur) yang akan mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat yang dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan/imunitas tubuh;
- untuk pekerja shift:
- Jika memungkinkan tiadakan shift 3 (waktu kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari).
- Bagi pekerja shift 3 atur agar yang bekerja terutama pekerja berusia kurang dari 50 tahun;
- pekerja diwajibkan menggunakan masker sejak perjalanan dari/ke rumah, dan selama di tempat kerja;
- mengatur asupan nutrisi makanan yang diberikan oleh tempat kerja. Pilih buah-buahan yang banyak mengandung vitamin C seperti jeruk, jambu, dan sebagainya untuk membantu mempertahankan daya tahan tubuh. Jika memungkinkan pekerja dapat diberikan suplemen vitamin C;
- memfasilitasi tempat kerja yang aman dan sehat, terdiri atas unsur higiene dan sanitasi lingkungan kerja, sarana cuci tangan, physical distancing dalam aktivitas kerja, kampanye Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) melalui Pola Hidup Sehat dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (“PHBS”) di tempat kerja.
- Edukasi dilakukan secara intensif kepada seluruh pekerja dan keluarga agar memberikan pemahaman yang benar terkait masalah pandemi COVID-19, sehingga pekerja mendapatkan pengetahuan untuk secara mandiri melakukan tindakan preventif dan promotif guna mencegah penularan penyakit, serta mengurangi kecemasan berlebihan akibat informasi tidak benar.
- Materi edukasi yang dapat diberikan berupa:
- penyebab COVID-19 dan cara pencegahannya;
- mengenali gejala awal penyakit dan tindakan yang harus dilakukan saat gejala timbul;
- praktik PHBS seperti praktik mencuci tangan yang benar, etika batuk;
- alur pelaporan dan pemeriksaan bila didapatkan kecurigaan;
- metode edukasi yang dapat dilakukan seperti pemasangan banner, pamflet, majalah dinding, dan sebagainya di area strategis yang mudah dilihat setiap pekerja. SMS/WhatsApp blast ke semua pekerja secara berkala untuk mengingatkan. Materi edukasi dapat diakses pada www.covid19.go.id.
- Selalu memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan disinfektan yang sesuai (setiap empat jam sekali), terutama pada pegangan pintu dan tangga, tombol lift, peralatan kantor yang digunakan bersama, area dan fasilitas umum lainya.
- Menjaga kualitas udara tempat kerja dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ruangan kerja, pembersihan filter AC.
- Petugas yang melakukan pengukuran suhu tubuh harus mendapatkan pelatihan dan memakai alat pelindung diri (masker dan faceshield) karena berhadapan dengan orang banyak yang mungkin berisiko membawa virus.
- Pengukuran suhu tubuh jangan dilakukan di pintu masuk dengan tirai AC, karena dapat mengakibatkan pembacaan hasil yang salah.
- Pengaturan jumlah pekerja yang masuk agar memudahkan penerapan physical distancing.
- Pada pintu masuk, agar pekerja tidak berkerumun dengan mengatur jarak antrian. Beri penanda di lantai atau poster/banner untuk mengingatkan.
- Jika tempat kerja merupakan gedung bertingkat maka untuk mobilisasi vertikal diatur sebagai berikut:
- Batasi jumlah orang yang masuk dalam lift, buat penanda pada lantai lift di mana penumpang lift harus berdiri dan posisi saling membelakangi.
- Jika hanya terdapat satu jalur tangga, bagi lajur untuk naik dan untuk turun, usahakan agar tidak ada pekerja yang berpapasan ketika naik dan turun tangga. Jika terdapat dua jalur tangga, pisahkan jalur tangga untuk naik dan jalur tangga untuk turun.
- Lakukan pengaturan tempat duduk agar berjarak satu meter pada meja/area kerja, saat melakukan meeting, di kantin, saat istirahat, dan lain-lain.
KLINIK TERBARU
Pasal 28 Ayat (3) UU ITE 2024 tentang Hoax yang Menimbulkan Kerusuhan
Wajibkah Memasang Foto Presiden dan Wapres di Kantor?
Contoh-Contoh Pelanggaran Hak Karyawan untuk Beribadah
Upaya Hukum Jika Dipecat karena Menunaikan Ibadah Haji
Bolehkah Pengusaha Meminta Karyawan Bekerja di Hari Libur Lebaran?
TIPS HUKUM
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!