Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja

Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja
Arasy Pradana A. Azis, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Panduan Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Tempat Kerja

PERTANYAAN

Pemerintah mewacanakan akan kembali mengizinkan kantor-kantor untuk beraktivitas. Apa saja yang harus dipenuhi kantor untuk situasi ini?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pasca pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (“PSBB”) dengan kondisi pandemi COVID-19 yang masih berlangsung, perlu dilakukan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin, sehingga dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi COVID-19 (new normal).
     
    Kementerian Kesehatan kemudian membagi panduan pencegahan dan pengendalian COVID-19 untuk tempat kerja pada masa PSBB dan pada saat kembali bekerja pasca PSBB.
     
     
    Penjelasan selengkapnya dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    New Normal
    Pada dasarnya, berbagai kebijakan percepatan penanganan COVID-19 harus tetap mendukung keberlangsungan perekonomian masyarakat, sehingga dari aspek kesehatan, perlu dilakukan upaya pencegahan dan pengendalian pada tempat kerja perkantoran dan industri.[1]
     
    Dunia usaha dan masyakat pekerja dinilai memiliki kontribusi besar dalam memutus mata rantai penularan karena besarnya jumlah populasi pekerja dan besarnya mobilitas serta interaksi penduduk umumnya disebabkan aktivitas bekerja. Tempat kerja sebagai lokus interaksi dan berkumpulnya orang merupakan faktor risiko yang perlu diantisipasi penularannya, salah satunya dengan meliburkan tempat kerja. [2]
     
    Namun demikian, dunia kerja tidak mungkin selamanya dilakukan pembatasan. Roda perekonomian harus tetap berjalan. Untuk itu, pasca pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (“PSBB”) dengan kondisi pandemi COVID-19 yang masih berlangsung, perlu dilakukan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja seoptimal mungkin, sehingga dapat beradaptasi melalui perubahan pola hidup pada situasi COVID-19 (new normal).[3]
     
    Kementerian Kesehatan kemudian membagi panduan pencegahan dan pengendalian COVID-19 untuk tempat kerja pada masa PSBB dan pada saat kembali bekerja pasca PSBB.
     
    Panduan bagi Tempat Kerja saat PSBB
    Selama PSBB, tempat kerja diarahkan untuk menerapkan sejumlah kebijakan. Manajemen perlu memperhatikan hal berikut:[4]
    1. Senantiasa memantau dan memperbarui perkembangan informasi tentang COVID-19 di wilayahnya.
    2. Membentuk Tim Penanganan COVID-19 di tempat kerja yang terdiri dari pimpinan, bagian kepegawaian, bagian Kesehatan dan Keselamatan Kerja dan petugas kesehatan yang diperkuat dengan surat keputusan dari pimpinan tempat kerja.
    3. Memberikan kebijakan dan prosedur untuk pekerja melaporkan setiap ada kasus dicurigai COVID-19 (gejala demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak nafas) untuk dilakukan pemantauan oleh petugas kesehatan. 
    4. Tidak memperlakukan kasus positif sebagai suatu stigma.
    5. Menentukan pekerja esensial yang perlu tetap bekerja/datang ke tempat kerja dan pekerja yang dapat melakukan pekerjaan dari rumah.
     
    Jika ada pekerja esensial yang harus tetap bekerja selama PSBB berlangsung, maka:[5]
    1. di pintu masuk tempat kerja lakukan pengukuran suhu dengan menggunakan thermogun. Sebelum masuk kerja terapkan self-assessment risiko COVID-19 untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit COVID-19;
    2. pengaturan waktu kerja tidak terlalu panjang (lembur) yang akan mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat yang dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan/imunitas tubuh;
    3. untuk pekerja shift:
    1. Jika memungkinkan tiadakan shift 3 (waktu kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari).
    2. Bagi pekerja shift 3 atur agar yang bekerja terutama pekerja berusia kurang dari 50 tahun;
    1. pekerja diwajibkan menggunakan masker sejak perjalanan dari/ke rumah, dan selama di tempat kerja;
    2. mengatur asupan nutrisi makanan yang diberikan oleh tempat kerja. Pilih buah-buahan yang banyak mengandung vitamin C seperti jeruk, jambu, dan sebagainya untuk membantu mempertahankan daya tahan tubuh. Jika memungkinkan pekerja dapat diberikan suplemen vitamin C;
    3. memfasilitasi tempat kerja yang aman dan sehat, terdiri atas unsur higiene dan sanitasi lingkungan kerja, sarana cuci tangan, physical distancing dalam aktivitas kerja, kampanye Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) melalui Pola Hidup Sehat dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (“PHBS”) di tempat kerja.
     
    Tempat kerja juga perlu melakukan sosialisasi dan edukasi pekerja mengenai COVID-19.[6]
    1. Edukasi dilakukan secara intensif kepada seluruh pekerja dan keluarga agar memberikan pemahaman yang benar terkait masalah pandemi COVID-19, sehingga pekerja mendapatkan pengetahuan untuk secara mandiri melakukan tindakan preventif dan promotif guna mencegah penularan penyakit, serta mengurangi kecemasan berlebihan akibat informasi tidak benar. 
    2. Materi edukasi yang dapat diberikan berupa:
    1. penyebab COVID-19 dan cara pencegahannya;
    2. mengenali gejala awal penyakit dan tindakan yang harus dilakukan saat gejala timbul;
    3. praktik PHBS seperti praktik mencuci tangan yang benar, etika batuk;
    4. alur pelaporan dan pemeriksaan bila didapatkan kecurigaan;
    5. metode edukasi yang dapat dilakukan seperti pemasangan banner, pamflet, majalah dinding, dan sebagainya di area strategis yang mudah dilihat setiap pekerja. SMS/WhatsApp blast ke semua pekerja secara berkala untuk mengingatkan. Materi edukasi dapat diakses pada www.covid19.go.id.
     
    Panduan bagi Tempat Kerja Saat Kembali Bekerja Pasca PSBB
    Adapun setelah kembali bekerja pasca PSBB, pihak manajemen/Tim Penanganan COVID-19 di tempat kerja selalu memperhatikan informasi terkini serta imbauan dan instruksi pemerintah pusat dan daerah terkait COVID-19 di wilayahnya, serta memperbarui kebijakan dan prosedur terkait COVID-19 di tempat kerja sesuai dengan perkembangan terbaru.[7]
     
    Semua pekerja juga diwajibkan untuk menggunakan masker selama di tempat kerja, selama perjalanan dari dan ke tempat kerja, serta setiap keluar rumah.[8]
     
    Pekerja, tamu/pengunjung yang memiliki gejala demam/nyeri tenggorokan/batuk/pilek/ sesak nafas juga dilarang masuk. Tempat kerja diimbau memberikan kelonggaran aturan perusahaan tentang kewajiban menunjukkan surat keterangan sakit.[9]
     
    Hak-hak pekerja yang harus menjalankan karantina/isolasi mandiri juga tetap diberikan. Tempat kerja juga dapat menyediakan area/ruangan tersendiri untuk observasi pekerja yang ditemukan gejala saat dilakukan pemindaian. Pada kondisi tertentu jika diperlukan, tempat kerja yang memiliki sumber daya dapat memfasilitasi tempat karantina/isolasi mandiri.[10]
     
    Terkait penerapan higiene dan sanitasi lingkungan kerja:[11]
    1. Selalu memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan disinfektan yang sesuai (setiap empat jam sekali), terutama pada pegangan pintu dan tangga, tombol lift, peralatan kantor yang digunakan bersama, area dan fasilitas umum lainya
    2. Menjaga kualitas udara tempat kerja dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ruangan kerja, pembersihan filter AC.
     
    Melakukan rekayasa engineering pencegahan penularan seperti pemasangan pembatas atau tabir kaca bagi pekerja yang melayani pelanggan, dan lain-lain.[12]
     
    Satu hari sebelum masuk bekerja dilakukan self-assessment risiko COVID-19 pada seluruh pekerja untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit COVID-19. Tamu juga diminta mengisi self-assessment.[13]
     
    Melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap titik masuk tempat kerja, dengan rincian:[14]
    1. Petugas yang melakukan pengukuran suhu tubuh harus mendapatkan pelatihan dan memakai alat pelindung diri (masker dan faceshield) karena berhadapan dengan orang banyak yang mungkin berisiko membawa virus.
    2. Pengukuran suhu tubuh jangan dilakukan di pintu masuk dengan tirai AC, karena dapat mengakibatkan pembacaan hasil yang salah.
     
    Terapkan physical distancing/jaga jarak:[15]
    1. Pengaturan jumlah pekerja yang masuk agar memudahkan penerapan physical distancing.
    2. Pada pintu masuk, agar pekerja tidak berkerumun dengan mengatur jarak antrian. Beri penanda di lantai atau poster/banner untuk mengingatkan.
    3. Jika tempat kerja merupakan gedung bertingkat maka untuk mobilisasi vertikal diatur sebagai berikut:
    1. Batasi jumlah orang yang masuk dalam lift, buat penanda pada lantai lift di mana penumpang lift harus berdiri dan posisi saling membelakangi.
    2. Jika hanya terdapat satu jalur tangga, bagi lajur untuk naik dan untuk turun, usahakan agar tidak ada pekerja yang berpapasan ketika naik dan turun tangga. Jika terdapat dua jalur tangga, pisahkan jalur tangga untuk naik dan jalur tangga untuk turun.
    3. Lakukan pengaturan tempat duduk agar berjarak satu meter pada meja/area kerja, saat melakukan meeting, di kantin, saat istirahat, dan lain-lain.
     
    Jika memungkinkan, tempat kerja juga menyediakan transportasi khusus pekerja untuk perjalanan pulang pergi dari mess/perumahan ke tempat kerja, sehingga pekerja tidak menggunakan transportasi publik.[16]
     
    Kami telah mengkompilasi berbagai topik hukum yang sering ditanyakan mengenai dampak wabah COVID-19 terhadap kehidupan sehari-hari mulai dari kesehatan, bisnis, ketenagakerjaan, profesi, pelayanan publik, dan lain-lain. Informasi ini dapat Anda dapatkan di tautan berikut covid19.hukumonline.com.
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
     

    [1] Bagian Menimbang huruf b Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 Tahun 2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi (“Kepmenkes 328/2020”)
    [2] Lampiran Kepmenkes 328/2020, hal. 5
    [3] Idem
    [4] Lampiran Kepmenkes 328/2020, hal. 9
    [5] Lampiran Kepmenkes 328/2020, hal. 9 – 11
    [6] Lampiran Kepmenkes 328/2020, hal. 11 – 12
    [7] Lampiran Kepmenkes 328/2020, hal. 13
    [8] Idem
    [9] Idem
    [10] Idem
    [11] Lampiran Kepmenkes 328/2020, hal. 14
    [12] Idem
    [13] Idem
    [14] Idem
    [15] Lampiran Kepmenkes 328/2020, hal. 14 – 15
    [16] Lampiran Kepmenkes 328/2020, hal. 15

    Tags

    new normal
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!