Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Lokal RW (PSBL-RW) di Jakarta

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Lokal RW (PSBL-RW) di Jakarta

Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Lokal RW (PSBL-RW) di Jakarta
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Lokal RW (PSBL-RW) di Jakarta

PERTANYAAN

Saya dengar sekarang RW di daerah Jakarta bisa mengajukan pembatasan sosial berskala lokal, apa dan bagaimana syaratnya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Sepanjang penelusuran kami, memang belum terdapat aturan resmi yang mengatur tentang Pembatasan Sosial Berskala Lokal RW (“PSBL-RW”). Sebagai informasi, pemerintah DKI Jakarta memang merencanakan PSBL-RW untuk RW Zona Merah atau RW dengan tingkat insiden (incindent rate) atau angka kasus COVID-19 tinggi.
     
    Terhadap PSBL-RW ini akan diberlakukan aturan keluar masuk lokasi PSBL-RW, yakni kewajiban untuk meminta surat pengantar keluar masuk kepada Ketua RW.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Pembatasan Sosial Berskala Lokal (“PSBL”)
    Sepanjang penelusuran kami, memang belum ada aturan resmi terkait PSBL.
     
    Pada laman Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat dalam artikel Kelurahan Mangga Dua Selatan Siapkan Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Lokal, menyebutkan terdapat lingkungan wilayah di Kelurahan Mangga Dua Selatan yang sedang mempersiapkan penerapan PSBL.
     
    Masih dari artikel yang sama, nantinya lingkungan tersebut akan diberlakukan lockdown dengan menutup semua akses jalan masuk dan selama penerapan PBSL tersebut, pihak kelurahan dan kecamatan akan terus memonitor.
     
    Dalam artikel Anies Perpanjang PSBB Sebagai Masa Transisi, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, mengumumkan pemberlakuan PSBL di tingkat Rukun Warga (“RW”) dengan tingkat insiden (incident rate) atau angka kasus COVID-19 tinggi bersamaan dengan masa transisi pelonggaran pembatasan kegiatan di DKI Jakarta selama pandemi.
     
    Ia menuturkan ada sebanyak 65 titik (RW) yang nantinya akan diawasi secara ketat oleh pemerintah kota dan kabupaten selama PSBL dijalankan.
     
    Dikutip dari materi presentasi pemerintah DKI Jakarta mengenai PSBL-RW, disebutkan PSBL-RW adalah pembatasan aktivitas yang dilakukan di tingkat RW Zona Merah untuk memutus rantai penularan COVID-19 serta pemisahan orang dalam pemantauan, pasien dalam pengawasan, dan/atau positif pada rumah isolasi bersama/rumah pribadi.
     
    Masih bersumber dari materi yang sama, nantinya akan ada keterlibatan dan koordinasi tugas camat, lurah, dan RW. Adapun kelurahan melakukan penetapan lokasi pelaksanaan PSBL-RW dalam bentuk Surat Keputusan Lurah selaku Ketua Gugus Tugas Tingkat Kelurahan.
     
    Di sisi lain, rencananya akan diberlakukan aturan keluar masuk lokasi PSBL-RW, yakni kewajiban untuk meminta surat pengantar keluar masuk kepada Ketua RW selaku Ketua Gugus Tugas RW.
     
    Kemudian, orang luar dilarang memasuki area PSBL dan warga di lokasi PSBL yang tidak memiliki surat pengantar diminta untuk tidak meninggalkan lingkungan.
     
    Antisipasi dan Pencegahan Penularan COVID-19 di Lingkungan Masyarakat
    Selain wacana penerapan PSBL tersebut, merujuk pada Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 23 Tahun 2020 tentang Optimalisasi Antisipasi dan Pencegahan Penularan Coronavirus Disease (COVID-19) dengan Menjaga Jarak Aman antar Warga dalam Bermasyarakat (Social Distancing Measure) di Lingkungan Masyarakat (“Instruksi Gubernur DKI 23/2020”), para camat dan lurah di DKI Jakarta juga diimbau agar:[1]
    1. melakukan pemetaan dan pendataan terhadap warga masyarakat di lingkungan RW dan Rukun Tetangga (“RT”) yang sedang atau telah melakukan perjalanan dari luar negeri dan berpotensi menimbulkan dan menyebarkan COVID-19;
    2. mengajak kepada seluruh RT, RW, Lembaga Musyawarah Kelurahan, Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, Karang Taruna dan lembaga masyarakat lainnya serta tokoh masyarakat untuk mensosialisasikan optimalisasi antisipasi pencegahan dan penularan COVID-19 dengan menjaga jarak aman antar warga dalam bermasyarakat dengan cara:
      1. tidak keluar rumah, kecuali ada kegiatan penting dan sifatnya tidak dapat ditunda, sedapat mungkin melakukan pertemuan jarak jauh;
      2. hindari tempat-tempat berpotensi terjadi penularan, misalnya kawasan yang penuh pengunjung, dan tempat untuk berdiri dan/atau duduk berdekatan;
      3. menunda kegiatan pengumpulan warga/massa, misalnya arisan, pengajian, rapat-rapat, majelis ta'lim dan sebagainya, sampai dengan kondisi penularan COVID-19 sudah dapat terkendali;
      4. mengimbau masyarakat untuk tidak keluar rumah, kecuali kegiatan penting yang sifatnya tidak dapat ditunda;
      5. menginstruksikan masyarakat untuk menjaga kebersihan diri dengan cara:
        1. melakukan cuci tangan dengan sabun secara rutin;
        2. hindari berjabat tangan atau bercium pipi dan gunakan metode lain untuk saling bersapa tanpa harus bersentuhan;
        3. gunakan masker jika mengalami flu dan/atau batuk.
      6. kegiatan keagamaan dan peribadahan dilakukan di rumah masing-masing serta menunda seluruh kegiatan yang sifatnya dilakukan bersama-sama;
      7. menunda kegiatan resepsi. Apabila kegiatan resepsi pernikahan harus dilaksanakan, maka pihak penyelenggara harus melakukan langkah tegas dan disiplin di antaranya sebagai berikut:
        1. wajib terdapat petugas pemeriksa suhu tubuh para tamu sebelum masuk ruangan acara;
        2. menyediakan ruang isolasi untuk tamu, sehingga apabila ditemukan tidak sehat, dapat diantarkan ke ruangan isolasi tersebut;
        3. menyediakan hand sanitizer (pembersih tangan) di pintu masuk dan pintu keluar;
        4. tidak diperkenankan berjabat tangan/bersalaman dan melakukan interaksi secara tanpa bersentuhan.
      8. mengimbau warga untuk tidak berpergian ke luar kota; dan
      9. mengingatkan kepada para orang tua untuk mengawasi anak-anaknya agar tidak bepergian, ditiadakannya kegiatan belajar di sekolah dan kampus jangan dianggap sebagai masa liburan.
     
    Selain itu, para camat dan lurah di DKI Jakarta juga diimbau untuk menginformasikan bila di antara warga ada yang mengalami gejala serupa COVID-19 atau pernah terpapar pada orang atau pernah mendatangi wilayah terjangkit dan harap menghubungi nomor telepon 112 atau melalui WhatsApp 081388376955.[2]
     
    Kami telah mengkompilasi berbagai topik hukum yang sering ditanyakan mengenai dampak wabah Covid-19 terhadap kehidupan sehari-hari mulai dari kesehatan, bisnis, ketenagakerjaan, profesi, pelayanan publik, dan lain-lain. Informasi ini dapat Anda dapatkan di tautan berikut covid19.hukumonline.com.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
     
    Referensi:
    1. Kelurahan Mangga Dua Selatan Siapkan Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Lokal, diakses pada 3 Juni 2020, pukul 12.00 WIB;
    2. Materi Presentasi Pembatasan Sosial Berskala Lokal RW (PSBL-RW) oleh Pemerintah DKI Jakarta tertanggal 1 Juni 2020.
     

    [1] Bagian Kedua huruf a dan b Instruksi Gubenur DKI 23/2020
    [2] Bagian Kedua huruf c Instruksi Gubenur DKI 23/2020

    Tags

    kesehatan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!