Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
- melakukan pemetaan dan pendataan terhadap warga masyarakat di lingkungan RW dan Rukun Tetangga (“RT”) yang sedang atau telah melakukan perjalanan dari luar negeri dan berpotensi menimbulkan dan menyebarkan COVID-19;
- mengajak kepada seluruh RT, RW, Lembaga Musyawarah Kelurahan, Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, Karang Taruna dan lembaga masyarakat lainnya serta tokoh masyarakat untuk mensosialisasikan optimalisasi antisipasi pencegahan dan penularan COVID-19 dengan menjaga jarak aman antar warga dalam bermasyarakat dengan cara:
- tidak keluar rumah, kecuali ada kegiatan penting dan sifatnya tidak dapat ditunda, sedapat mungkin melakukan pertemuan jarak jauh;
- hindari tempat-tempat berpotensi terjadi penularan, misalnya kawasan yang penuh pengunjung, dan tempat untuk berdiri dan/atau duduk berdekatan;
- menunda kegiatan pengumpulan warga/massa, misalnya arisan, pengajian, rapat-rapat, majelis ta'lim dan sebagainya, sampai dengan kondisi penularan COVID-19 sudah dapat terkendali;
- mengimbau masyarakat untuk tidak keluar rumah, kecuali kegiatan penting yang sifatnya tidak dapat ditunda;
- menginstruksikan masyarakat untuk menjaga kebersihan diri dengan cara:
- melakukan cuci tangan dengan sabun secara rutin;
- hindari berjabat tangan atau bercium pipi dan gunakan metode lain untuk saling bersapa tanpa harus bersentuhan;
- gunakan masker jika mengalami flu dan/atau batuk.
- kegiatan keagamaan dan peribadahan dilakukan di rumah masing-masing serta menunda seluruh kegiatan yang sifatnya dilakukan bersama-sama;
- menunda kegiatan resepsi. Apabila kegiatan resepsi pernikahan harus dilaksanakan, maka pihak penyelenggara harus melakukan langkah tegas dan disiplin di antaranya sebagai berikut:
- wajib terdapat petugas pemeriksa suhu tubuh para tamu sebelum masuk ruangan acara;
- menyediakan ruang isolasi untuk tamu, sehingga apabila ditemukan tidak sehat, dapat diantarkan ke ruangan isolasi tersebut;
- menyediakan hand sanitizer (pembersih tangan) di pintu masuk dan pintu keluar;
- tidak diperkenankan berjabat tangan/bersalaman dan melakukan interaksi secara tanpa bersentuhan.
- mengimbau warga untuk tidak berpergian ke luar kota; dan
- mengingatkan kepada para orang tua untuk mengawasi anak-anaknya agar tidak bepergian, ditiadakannya kegiatan belajar di sekolah dan kampus jangan dianggap sebagai masa liburan.
- Kelurahan Mangga Dua Selatan Siapkan Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Lokal, diakses pada 3 Juni 2020, pukul 12.00 WIB;
- Materi Presentasi Pembatasan Sosial Berskala Lokal RW (PSBL-RW) oleh Pemerintah DKI Jakarta tertanggal 1 Juni 2020.
KLINIK TERBARU
Pasal 28 Ayat (3) UU ITE 2024 tentang Hoax yang Menimbulkan Kerusuhan
Wajibkah Memasang Foto Presiden dan Wapres di Kantor?
Contoh-Contoh Pelanggaran Hak Karyawan untuk Beribadah
Upaya Hukum Jika Dipecat karena Menunaikan Ibadah Haji
Bolehkah Pengusaha Meminta Karyawan Bekerja di Hari Libur Lebaran?
TIPS HUKUM
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!