Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Besaran Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani COVID-19

Share
copy-paste Share Icon
Hak Asasi Manusia

Besaran Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani COVID-19

Besaran Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani COVID-19
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Besaran Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani COVID-19

PERTANYAAN

Tenaga kesehatan yang telah berjuang dan meninggal karena menangani COVID-19, apakah mendapat santunan tersendiri dari pemerintah?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani COVID-19
    yang dibuat oleh Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 5 Juni 2020.
     
    Besaran Santunan Kematian Tenaga Kesehatan
    Sebelumnya besaran santunan dan insentif diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/278/2020 Tahun 2020 tentang Pemberian Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang telah dicabut dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/392/2020 tentang Pemberian Insentif Dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (“Kepmenkes 392/2020”).
     
    Pada bagian Lampiran Kepmenkes 392/2020, besaran santunan kematian sebesar Rp300 juta diberikan ke tenaga kesehatan yang meninggal karena terpapar COVID-19 yang memberikan pelayanan di fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi kesehatan, termasuk dokter yang mengikuti penugasan khusus residen, dokter yang mengikuti Program Internsip Dokter Indonesia, dokter yang mengikuti Pendayagunaan Dokter Spesialis, dan tenaga kesehatan yang mengikuti Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan dalam Mendukung Program Nusantara Sehat, dan relawan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (hal. 26).
     
    Mekanisme pengusulan santunan kematian (hal. 26-27):
    1. Verifikasi santunan kematian fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi kesehatan melakukan verifikasi terhadap tenaga kesehatan yang meninggal dan akan mendapatkan santunan kematian dalam penanganan COVID-19.
    2. Pengusulan Santunan Kematian Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi kesehatan mengusulkan santunan kematian berdasarkan hasil verifikasi kepada Kepala Badan PPSDM Kesehatan melalui email [email protected] atau [email protected].
    3. Pengusulan santunan kematian tersebut dengan melampirkan soft file format pdf:
      1. Penetapan atau surat tugas pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan, pimpinan institusi kesehatan atau penetapan Kementerian Kesehatan;
      2. Hasil laboratorium RT-PCR atau rapid test yang menyatakan bahwa tenaga kesehatan yang bersangkutan positif/reaktif COVID-19;
      3. Surat keterangan kematian dari pihak yang berwenang;
      4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) tenaga kesehatan yang bersangkutan dan ahli waris serta Kartu Keluarga (KK);
      5. Surat keterangan ahli waris dari lurah/kepala desa;
      6. Fotokopi buku rekening bank ahli waris;
      7. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dibuat oleh pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan atau pimpinan institusi kesehatan dengan dibubuhi meterai Rp 6.000; dan
      8. Surat usulan dari pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan atau pimpinan institusi kesehatan kepada tim verifikasi.
    4. Usulan santunan kematian dilakukan verifikasi oleh Tim Verifikator Kementerian Kesehatan yang selanjutnya hasilnya disampaikan kepada Kepala Badan PPSDM Kesehatan.
    5. Kepala Badan PPSDM Kesehatan melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan pembayaran secara langsung kepada rekening ahli waris tenaga kesehatan yang mendapatkan santunan kematian.
     
    Besaran Insentif Tenaga Kesehatan
    Di samping itu, dalam Lampiran Kepmenkes 392/2020, tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 juga memperoleh insentif dengan ketentuan (hal. 17-18):
    1. Tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan COVID-19 di rumah sakit setinggi-tingginya sebesar:
    1. Dokter spesialis: Rp15 juta/OB
    2. Dokter umum dan gigi: Rp10 juta/OB
    3. Bidan dan perawat: Rp7.5 juta/OB
    4. Tenaga medis lainnya: Rp5 juta/OB
     
    1. Dokter yang mengikuti penugasan khusus residen dan dokter yang mengikuti Program Internsip Dokter Indonesia di rumah sakit paling tinggi sebesar Rp 10 juta, dan jika di Puskesmas sebesar Rp5 juta.
    2. Dokter yang mengikuti Pendayagunaan Dokter Spesialis paling tinggi sebesar Rp15 juta.
    3. Tenaga kesehatan di Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKL-PP) dan Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BBTKL-PP) Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kesehatan, diberikan sesuai dengan besaran tiap jenis tenaga kesehatan.
    4. Tenaga kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Dinas Kesehatan Daerah Provinsi dan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota, Puskesmas termasuk tenaga kesehatan yang mengikuti Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan dalam mendukung Program Nusantara Sehat setinggi-setingginya sebesar Rp5 juta setara dengan besaran insentif tenaga medis lainnya.
    5. Tenaga kesehatan dan tenaga lain yang terlibat dalam pemeriksaan spesimen COVID-19 secara langsung di laboratorium yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan setinggi-setingginya sebesar Rp 5 juta setara dengan besaran insentif tenaga medis lainnya.
    6. Tenaga kesehatan di Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kesehatan setara dengan besaran insentif tenaga kesehatan di puskesmas.
    7. Tenaga kesehatan yang mengikuti Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan dalam mendukung Program Nusantara Sehat di rumah sakit diberikan sesuai dengan besaran tiap jenis tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 di rumah sakit.
     
    Lebih lanjut, Kementerian Keuangan telah merangkum sejumlah simplifikasi berdasarkan Kepmenkes 392/2020 dengan judul artikel Simplifikasi Prosedur dan Penyediaan Uang Muka Percepat Pencairan Anggaran Kesehatan COVID-19.
     
    Kami telah mengompilasi berbagai topik hukum yang sering ditanyakan mengenai dampak wabah COVID-19 terhadap kehidupan sehari-hari, mulai dari kesehatan, bisnis, ketenagakerjaan, profesi, pelayanan publik, dan lain-lain. Informasi ini dapat Anda dapatkan di tautan berikut covid19.hukumonline.com.
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
     
    Referensi:
    Simplifikasi Prosedur dan Penyediaan Uang Muka Percepat Pencairan Anggaran Kesehatan COVID-19, diakses pada Jumat 10 Juli 2020 pukul 15.40 WIB.

    Tags

    virus corona
    kesehatan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Jika Polisi Menolak Laporan Masyarakat, Lakukan Ini

    15 Jan 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!