Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Insentif dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan yang Menangani COVID-19
Besaran Santunan Kematian Tenaga Kesehatan
Pada bagian Lampiran Kepmenkes 392/2020, besaran santunan kematian sebesar Rp300 juta diberikan ke tenaga kesehatan yang meninggal karena terpapar COVID-19 yang memberikan pelayanan di fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi kesehatan, termasuk dokter yang mengikuti penugasan khusus residen, dokter yang mengikuti Program Internsip Dokter Indonesia, dokter yang mengikuti Pendayagunaan Dokter Spesialis, dan tenaga kesehatan yang mengikuti Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan dalam Mendukung Program Nusantara Sehat, dan relawan yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan (hal. 26).
Mekanisme pengusulan santunan kematian (hal. 26-27):
Verifikasi santunan kematian fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi kesehatan melakukan verifikasi terhadap tenaga kesehatan yang meninggal dan akan mendapatkan santunan kematian dalam penanganan COVID-19.
Pengusulan Santunan Kematian Pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan atau institusi kesehatan mengusulkan santunan kematian berdasarkan hasil verifikasi kepada Kepala Badan PPSDM Kesehatan melalui email
[email protected] atau
[email protected].Pengusulan santunan kematian tersebut dengan melampirkan soft file format pdf:
- Penetapan atau surat tugas pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan, pimpinan institusi kesehatan atau penetapan Kementerian Kesehatan;
- Hasil laboratorium RT-PCR atau rapid test yang menyatakan bahwa tenaga kesehatan yang bersangkutan positif/reaktif COVID-19;
- Surat keterangan kematian dari pihak yang berwenang;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) tenaga kesehatan yang bersangkutan dan ahli waris serta Kartu Keluarga (KK);
- Surat keterangan ahli waris dari lurah/kepala desa;
- Fotokopi buku rekening bank ahli waris;
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dibuat oleh pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan atau pimpinan institusi kesehatan dengan dibubuhi meterai Rp 6.000; dan
- Surat usulan dari pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan atau pimpinan institusi kesehatan kepada tim verifikasi.
Usulan santunan kematian dilakukan verifikasi oleh Tim Verifikator Kementerian Kesehatan yang selanjutnya hasilnya disampaikan kepada Kepala Badan PPSDM Kesehatan.
Kepala Badan PPSDM Kesehatan melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melakukan pembayaran secara langsung kepada rekening ahli waris tenaga kesehatan yang mendapatkan santunan kematian.
Besaran Insentif Tenaga Kesehatan
Di samping itu, dalam Lampiran Kepmenkes 392/2020, tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 juga memperoleh insentif dengan ketentuan (hal. 17-18):
Tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan COVID-19 di rumah sakit setinggi-tingginya sebesar:
Dokter spesialis: Rp15 juta/OB
Dokter umum dan gigi: Rp10 juta/OB
Bidan dan perawat: Rp7.5 juta/OB
Tenaga medis lainnya: Rp5 juta/OB
Dokter yang mengikuti penugasan khusus residen dan dokter yang mengikuti Program Internsip Dokter Indonesia di rumah sakit paling tinggi sebesar Rp 10 juta, dan jika di Puskesmas sebesar Rp5 juta.
Dokter yang mengikuti Pendayagunaan Dokter Spesialis paling tinggi sebesar Rp15 juta.
Tenaga kesehatan di Balai Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BTKL-PP) dan Balai Besar Teknik Kesehatan Lingkungan dan Pengendalian Penyakit (BBTKL-PP) Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kesehatan, diberikan sesuai dengan besaran tiap jenis tenaga kesehatan.
Tenaga kesehatan di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Dinas Kesehatan Daerah Provinsi dan Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten/Kota, Puskesmas termasuk tenaga kesehatan yang mengikuti Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan dalam mendukung Program Nusantara Sehat setinggi-setingginya sebesar Rp5 juta setara dengan besaran insentif tenaga medis lainnya.
Tenaga kesehatan dan tenaga lain yang terlibat dalam pemeriksaan spesimen COVID-19 secara langsung di laboratorium yang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan setinggi-setingginya sebesar Rp 5 juta setara dengan besaran insentif tenaga medis lainnya.
Tenaga kesehatan di Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat Unit Pelaksana Teknis Kementerian Kesehatan setara dengan besaran insentif tenaga kesehatan di puskesmas.
Tenaga kesehatan yang mengikuti Penugasan Khusus Tenaga Kesehatan dalam mendukung Program Nusantara Sehat di rumah sakit diberikan sesuai dengan besaran tiap jenis tenaga kesehatan yang menangani COVID-19 di rumah sakit.
Kami telah mengompilasi berbagai topik hukum yang sering ditanyakan mengenai dampak wabah COVID-19 terhadap kehidupan sehari-hari, mulai dari kesehatan, bisnis, ketenagakerjaan, profesi, pelayanan publik, dan lain-lain. Informasi ini dapat Anda dapatkan di tautan berikut
covid19.hukumonline.com.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat
Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan
Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi: