KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah yang Merawat Pewaris Kala Sakit Berhak atas Warisan?

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Apakah yang Merawat Pewaris Kala Sakit Berhak atas Warisan?

Apakah yang Merawat Pewaris Kala Sakit Berhak atas Warisan?
Dr. Flora Dianti, S.H., M.H.LKBH-PPS FH UI
LKBH-PPS FH UI
Bacaan 10 Menit
Apakah yang Merawat Pewaris Kala Sakit Berhak atas Warisan?

PERTANYAAN

Ayah saya memiliki orang tua kandung yang dirawat orang lain dan juga memiliki rumah yang ditinggali dengan orang tersebut sejak lama. Sekarang orang tua ayah saya sudah meninggal semua, sedangkan rumah tadi ditinggali orang lain tersebut. Lalu, pertanyaan saya, apakah orang lain tersebut memiliki hak bagian jika rumah itu dijual ayah saya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, prinsip dari pewarisan adalah:
    1. harta waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadinya suatu kematian;
    2.  di antara pewaris dengan ahli waris atau hubungan suami istri dengan pewaris dengan ketentuan mereka masih terikat dalam perkawinan ketika pewaris meninggal dunia. Artinya, kalau mereka sudah bercerai pada saat pewaris meninggal dunia, maka suami/istri tersebut bukan merupakan ahli waris dari pewaris.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami asumsikan masalah kewarisan ini tunduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”).
      
    Menurut KUH Perdata, prinsip dari pewarisan adalah:
    1. Harta waris baru terbuka (dapat diwariskan kepada pihak lain) apabila terjadinya suatu kematian berdasarkan Pasal 830 KUH Perdata;
    2. Adanya hubungan darah di antara pewaris dengan ahli waris atau hubungan suami istri berdasarkan Pasal 832 KUH Perdata, dengan ketentuan mereka masih terikat dalam perkawinan ketika pewaris meninggal dunia. Artinya, kalau mereka sudah bercerai pada saat pewaris meninggal dunia, maka suami/istri tersebut bukan merupakan ahli waris dari pewaris.
     
    Berdasarkan prinsip tersebut, maka yang berhak mewaris hanyalah orang-orang yang mempunyai hubungan darah dan hubungan perkawinan dengan pewaris. Baik itu berupa keturunan langsung maupun orang tua, saudara, nenek/kakek atau keturunannya dari saudara-saudaranya.
     
    Sehingga, apabila dimasukkan dalam kategori, maka yang berhak mewaris ada empat golongan besar, yaitu:[1]
    1. Golongan I: suami/istri yang hidup terlama dan anak/keturunannya;
    2. Golongan II: orang tua dan saudara kandung pewaris;
    3. Golongan III: keluarga dalam garis lurus ke atas sesudah bapak dan ibu pewaris;
    4. Golongan IV: paman dan bibi pewaris baik dari pihak bapak maupun dari pihak ibu, keturunan paman dan bibi sampai derajat keenam dihitung dari pewaris, saudara dari kakek dan nenek beserta keturunannya, sampai derajat keenam dihitung dari pewaris.
     
    Golongan ahli waris ini menunjukkan siapa ahli waris yang lebih didahulukan berdasarkan urutannya, artinya, ahli waris golongan II tidak bisa mewarisi harta peninggalan pewaris dalam hal ahli waris golongan I masih ada.
     
    Dalam kasus Anda, kami asumsikan orang tua Anda merupakan ahli waris golongan I yang berhak sepenuhnya atas harta peninggalan dari orang tuanya/kakek-nenek Anda, yakni rumah yang ditinggali orang tua bersama pihak ketiga tersebut.
     
    Pihak ketiga yang tidak memiliki hubungan kewarisan dengan orang tua atau kakek/nenek Anda tidak termasuk ahli waris yang mempunyai hak atas harta peninggalan, kecuali terdapat wasiat untuk pihak ketiga tersebut.
     
    Mengenai wasiat ini, dapat Anda baca selengkapnya di Hubungan Wasiat dengan Surat Wasiat.
     
    Baca juga: Empat Golongan Ahli Waris Menurut KUH Perdata
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
     

    [1] Pasal 852, Pasal 852a, Pasal 853, Pasal 854, Pasal 855, dan Pasal 861 KUH Perdata

    Tags

    hukumonline
    waris

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Jika Polisi Menolak Laporan Masyarakat, Lakukan Ini

    15 Jan 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!