Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Langkah Saat Bank Ingin Menyatakan Nasabah Pailit

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Langkah Saat Bank Ingin Menyatakan Nasabah Pailit

Langkah Saat Bank Ingin Menyatakan Nasabah Pailit
Dr. Flora Dianti, S.H., M.H.LKBH-PPS FH UI
LKBH-PPS FH UI
Bacaan 10 Menit
Langkah Saat Bank Ingin Menyatakan Nasabah Pailit

PERTANYAAN

Saya ada pinjaman di salah satu bank swasta. Kondisi angsuran saya sering terlambat bahkan bisa masuk kategori macet. Awal 2020 ini saya mulai membayar angsuran meskipun nominal tidak sesuai dengan jumlah tagihan. Pada bulan Juni, dapat kabar dari bagian marketing bahwa bank tersebut sedang membuat langkah untuk menyatakan saya pailit. Apa yang harus saya lakukan dalam kondisi seperti ini? Untuk melunasi semua tidak bisa. Bahkan untuk membayar angsuran saja tidak bisa membayar sesuai tagihan karena kondisi ekonomi sedang tidak baik. Bagaimana nasib agunan saya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Ada tiga langkah pilihan yang dapat Anda lakukan ketika bank sedang berupaya menyatakan Anda pailit, yaitu:
    1. Mengajukan permohonan restrukturisasi kredit;
    2. Membiarkan bank untuk mengeksekusi jaminan Anda sebagai akibat dari wanprestasi;
    3. Mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Dari pertanyaan dan permasalahan yang Anda alami, kami berpendapat ada tiga langkah pilihan yang bisa Anda lakukan terkait tagihan dan agunan yang dijadikan jaminan di bank swasta atas fasilitas kredit yang Anda terima dari bank tersebut.
     
    Restrukturisasi Kredit atau Pembiayaan
    Pertama, dengan diterbitkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (“POJK 11/2020”), Anda bisa mengajukan permohonan restrukturisasi kredit atau pembiayaan kepada bank swasta tersebut jika kesulitan pembayaran yang Anda maksudkan akibat terkena dampak pandemi COVID-19.
     
    Restrukturisasi ini bertujuan untuk meringankan debitur dalam bentuk penyesuaian cicilan pokok, penurunan suku bunga dan/atau perpanjangan waktu.
     
    Adapun persyaratan bagi debitur yang mengajukan restrukturisasi kredit adalah sebagai berikut:
    1. debitur yang terkena dampak penyebaran COVID-19, termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah;[1]
    2. debitur yang bergerak pada bidang, antara lain, pariwisata, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, pertambangan dan transportasi;[2]
    3. debitur dengan nilai kredit di bawah Rp10 miliar.[3]
     
    Proses permohonan restrukturisasi ini dapat dilakukan dengan dua cara. Yang pertama, Anda bisa mendatangi langsung bagian loan service di cabang bank swasta tempat Anda mengajukan pinjaman.
     
    Yang kedua, mengingat situasi pandemi COVID-19, mungkin di daerah tempat Anda tinggal diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau pembatasan kegiatan masyarakat, maka terdapat proses permohonan restrukturisasi sebagai berikut:
    1. kunjungi website resmi kantor bank swasta tersebut;
    2. download dan isi formulir pengajuan restrukturisasi;
    3. debitur menunggu pengumuman persetujuan restrukturisasi oleh bank swasta tersebut;
    4. setelah mendapat persetujuan restrukturisasi, maka debitur dapat melakukan pembayaran sesuai dengan biaya yang sudah disepakati.
      
    Perlu diingat bahwa selama proses menunggu jawaban atas permohonan restrukturisasi yang Anda ajukan, sebaiknya Anda tetap membayar kewajiban cicilan kredit sesuai nominalnya dan diusahakan dibayar tepat waktu, karena dua hal ini menjadi pertimbangan apakah permohonan restrukturisasi Anda akan dikabulkan atau tidak.
     
    Selain itu, track record Anda sebagai debitur selama ini juga menjadi bahan pertimbangan.
     
    Pelelangan Objek Jaminan Ketika Nasabah Lalai
    Kedua, sesuai pertanyaan Anda, apa yang dapat dilakukan oleh pihak bank jika kredit Anda masuk dalam kategori macet?
     
    Sesuai Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, pihak bank akan mengirimkan surat peringatan kepada Anda sebagai debitur agar melaksanakan kewajibannya dalam pembayaran angsuran sesuai yang disepakati dalam akad kredit.
     
    Surat peringatan tersebut biasanya diajukan paling tidak sebanyak 3 kali untuk memenuhi syarat keadaan wanprestasi debitur.
     
    Apabila telah diperingati secara patut, tetapi debitur tidak juga melakukan pembayaran sesuai tunggakan yang tercantum dalam data bank, maka pihak bank akan melakukan proses lelang terhadap agunan Anda yang dijadikan jaminan di bank, misalnya jika agunan Anda berupa tanah dan/atau bangunan yang dibebankan hak tanggungan, eksekusi objek jaminannya akan sesuai Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah.
     
    Permohonan Pernyataan Pailit oleh Bank untuk Nasabah
    Ketiga, sesuai dengan permasalahan yang Anda hadapi, pihak bank sedang membuat langkah untuk menyatakan Anda pailit.
     
    Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU KPKPU”), kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitur pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam UU KPKPU. 
     
    Apabila permohonan pailit tersebut belum didaftarkan di Pengadilan Niaga, maka sesuai jawaban kami di atas, Anda masih punya waktu dan kesempatan untuk mediasi dan/atau musyawarah dengan pihak bank dengan mengajukan permohonan restrukturisasi kredit ke bank yang bersangkutan.
     
    Akan tetapi, jika permohonan pailit tersebut telah didaftarkan di Pengadilan Niaga, maka sesuai dengan ketentuan UU KPKPU, akibat hukum permohonan pailit tersebut sesuai dengan Pasal 222 – Pasal 294 UU KPKPU mengenai Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”).[4]
     
    UU KPKPU telah memberikan ruang untuk debitur yang dimohonkan agar pailit untuk mengajukan PKPU demi menunda terjadinya kepailitan, sekaligus mengadakan restrukturisasi utang-utangnya kepada kreditur-krediturnya.
     
    Dengan kata lain, PKPU bertujuan menjaga jangan sampai seorang debitur yang karena suatu keadaan, dinyatakan pailit, sedangkan bila debitur tersebut diberikan waktu, maka besar harapan ia dapat melunasi utang-utangnya dengan reorganisasi usahanya.
     
    Jika disimpulkan dari Pasal 222 – Pasal 294 UU KPKPU, waktu PKPU dapat diajukan dan akibat hukumnya adalah:
    1. sebelum permohonan pailit didaftarkan, pihak debitur mengajukan PKPU. Apabila PKPU diajukan sebelum terhadap debitur diajukan permohonan pailit, maka dengan adanya PKPU tersebut permohonan pernyataan pailit tidak dapat diajukan;[5]
    2. jika sudah ada permohonan pailit, PKPU dapat diajukan pada waktu permohonan pernyataan pailit sedang diperiksa oleh Pengadilan Niaga. Adapun apabila PKPU diajukan di tengah-tengah permohonan pernyataan pailit sedang diperiksa oleh Pengadilan Niaga, maka pemeriksaan permohonan pailit itu harus dihentikan.[6]
     
    Perlu kami tekankan, apabila debitur mengajukan PKPU, maka pihak debitur harus menyiapkan proposal perdamaian yang disusun sedemikian rupa, sehingga para kreditur akan menerima perdamaian tersebut.[7]
     
    Apabila rencana perdamaian tersebut diterima, maka akan dihomologasi (disahkan) oleh Pengadilan Niaga, sehingga mempunyai kekuatan hukum yang mengikat bagi para pihak, yakni kreditur dan debitur.[8]
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
     

    [1] Pasal 2 ayat (1) POJK 11/2020
    [2] Penjelasan Pasal 2 ayat (1) POJK 11/2020
    [3] Pasal 3 ayat (1) POJK 11/2020
    [4] Alinea Pertama Penjelasan Pasal 224 UU KPKPU
    [5] Pasal 260 UU KPKPU
    [6] Pasal 229 ayat (3) dan (4) UU KPKPU
    [7] Pasal 222 ayat (2) dan (3) dan Pasal 265 UU KPKPU
    [8] Pasal 284 ayat (1) UU KPKPU

    Tags

    hukumonline
    perdata

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Balik Nama Sertifikat Tanah karena Jual Beli

    24 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!