Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

BPHTB 0% Bagi Tuan Tanah di Luar Jakarta Ber-KTP Jakarta

Share
copy-paste Share Icon
Pertanahan & Properti

BPHTB 0% Bagi Tuan Tanah di Luar Jakarta Ber-KTP Jakarta

BPHTB 0% Bagi Tuan Tanah di Luar Jakarta Ber-KTP Jakarta
Ikatan Kuasa Hukum dan Advokat Pajak Indonesia (IKHAPI)Ikatan Kuasa Hukum dan Advokat Pajak Indonesia (IKHAPI)
Ikatan Kuasa Hukum dan Advokat Pajak Indonesia (IKHAPI)
Bacaan 10 Menit
BPHTB 0% Bagi Tuan Tanah di Luar Jakarta Ber-KTP Jakarta

PERTANYAAN

Saya seorang WNI ber-KTP DKI Jakarta. Di tahun 2012, saya pernah memperoleh hak atas tanah akibat jual-beli di daerah Depok, Jawa Barat. Tahun ini saya hendak membeli tanah di wilayah DKI Jakarta. Apakah saya bisa mengajukan permohonan BPHTB 0%? Jika tidak bisa, jika tanah itu diatasnamakan istri saya apakah bisa mengajukan permohonan BPHTB 0%? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Sepanjang hak atas tanah yang Anda peroleh adalah untuk pertama kali dari pemindahan hak atau pemberian hak baru, maka Anda dapat mendapatkan pengenaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan 0% sepanjang Anda memang memiliki Kartu Tanda Penduduk DKI Jakarta dan memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan objek pajak sampai dengan Rp2 miliar.
     
    Penjelasan lebih lanjut, dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Kebijakan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) 0%
    BPHTB merupakan pajak daerah kabupaten/kota[1] dan merujuk pada Pasal 2 ayat (1) Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 126 Tahun 2017 tentang Pengenaan 0% (Nol Persen) atas Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan terhadap Perolehan Hak Pertama Kali Dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Sampai Dengan Rp2.000.000.000,00 (Dua Miliar Rupiah) (“Pergub DKI Jakarta 126/2017”), DKI Jakarta menerapkan pengenaan 0% atas BPHTB terhadap perolehan hak untuk pertama kali untuk pemindahan hak dan pemberian hak baru.
     
    Pemindahan hak yang dimaksud, meliputi jual beli, hibah, hibah wasiat, atau waris. Sementara pemberian hak baru, meliputi kelanjutan pelepasan hak atau di luar pelepasan hak.[2]
     
    Pengenaan BPHTB sebesar 0% diberikan kepada wajib pajak orang pribadi yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan dengan nilai perolehan objek pajak sampai dengan Rp2 miliar.[3]
     
    Analisis
    Anda masih dapat memperoleh hak atas tanah di DKI Jakarta yang dikenakan BPHTB 0% dikarenakan telah memiliki Kartu Tanda Penduduk DKI Jakarta,[4] meski Anda juga memiliki hak atas tanah di Depok, Jawa Barat.
     
    Pengajuan permohonan BPHTB 0% dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur Pergub DKI Jakarta 126/2017, namun permohonan BPHTB 0% ini hanya untuk perolehan pertama kali dan hanya untuk satu kali seumur hidup untuk perolehan hak dari pemindahan hak atau pemberian hak baru.
     
    Patut diperhatikan bahwa ini berlaku jika diatasnamakan Anda sendiri, tidak bisa dialihkan atas nama istri sesuai dengan perihal ketentuan pembebasan BPHTB/pengenaan BPHTB dalam Pergub DKI Jakarta 126/2017.  
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
     

    [1] Pasal 2 ayat (2) huruf k Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
    [2] Pasal 2 ayat (2) dan (3) Pergub DKI Jakarta 126/2017
    [3] Pasal 3 ayat (1) Pergub DKI Jakarta 126/2017
    [4] Pasal 3 ayat (2) Pergub DKI Jakarta 126/2017

    Tags

    pajak daerah
    pajak

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Upload Terjemahan Novel Agar Tak Langgar Hak Cipta

    20 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!