Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Aturan dan Izin Pemasangan Papan Nama Advokat dan LBH

Share
copy-paste Share Icon
Profesi Hukum

Aturan dan Izin Pemasangan Papan Nama Advokat dan LBH

Aturan dan Izin Pemasangan Papan Nama Advokat dan LBH
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Aturan dan Izin Pemasangan Papan Nama Advokat dan LBH

PERTANYAAN

Memasang plakat nama/papan nama advokat/pengacara/LBH dan sejenisnya di pinggir jalan apakah memerlukan izin? Terima kasih atas jawabannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Ketentuan pemasangan papan nama advokat merujuk pada Pasal 8 huruf b Kode Etik Advokat Indonesia, yang tidak memperbolehkan pemasangan iklan semata-mata untuk menarik perhatian orang, termasuk pemasangan papan nama dengan ukuran dan/atau bentuk yang berlebih-lebihan.
     
    Selain itu, advokat juga tidak dibenarkan melalui media massa mencari publisitas bagi dirinya dan/atau untuk menarik perhatian masyarakat, kecuali apabila keterangan-keterangan yang ia berikan itu bertujuan untuk menegakkan prinsip-prinsip hukum.
     
    Lembaga Bantuan Hukum (LBH) juga tunduk pada ketentuan ini. Lalu, bagaimanakah perizinan penyelenggaraan papan nama itu?
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Pemasangan Papan Nama Advokat
    Sepanjang penelusuran kami, aturan mengenai pemasangan papan nama advokat terdapat pada Pasal 8 huruf b Kode Etik Advokat Indonesia (“KEAI”), yang berbunyi:
     
    Pemasangan iklan semata-mata untuk menarik perhatian orang adalah dilarang termasuk pemasangan papan nama dengan ukuran dan/atau bentuk yang berlebih-lebihan.
     
    Kemudian disebutkan lagi dalam Pasal 8 huruf d KEAI, yaitu:
     
    Advokat tidak dibenarkan mengizinkan orang yang bukan Advokat mencantumkan namanya sebagai Advokat di papan nama kantor Advokat atau mengizinkan orang yang bukan Advokat tersebut untuk memperkenalkan dirinya sebagai Advokat.
     
    Selain itu, Pasal 8 huruf f KEAI juga mengatur:
     
    Advokat tidak dibenarkan melalui media massa mencari publisitas bagi dirinya dan/atau untuk menarik perhatian masyarakat mengenai tindakan-tindakannya sebagai Advokat mengenai perkara yang sedang atau telah ditanganinya, kecuali apabila keterangan-keterangan yang ia berikan itu bertujuan untuk menegakkan prinsip-prinsip hukum yang wajib diperjuangkan oleh setiap Advokat.
     
    Setiap advokat wajib tunduk dan mematuhi KEAI. Pengawasan atas pelaksanaan KEAI ini dilakukan oleh Dewan Kehormatan.[1]
     
    Sehingga menurut hemat kami, advokat diperbolehkan memasang papan nama dengan tujuan bukan untuk semata-mata menarik perhatian orang, namun memberi informasi dan petunjuk bahwa di tempat tersebut ada sebuah kantor hukum atau advokat yang berpraktik sepanjang tidak dengan ukuran dan/atau bentuk yang berlebih-lebihan.
     
    Pemasangan Papan Nama Lembaga Bantuan Hukum (LBH)
    Menyambung pertanyaan Anda, ketentuan mengenai LBH diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (“UU 16/2011”).
     
    Pelaksanaan bantuan hukum dilakukan oleh pemberi bantuan hukum dengan syarat:[2]
    1. berbadan hukum;
    2. terakreditasi berdasarkan UU 16/2011;
    3. memiliki kantor atau sekretariat yang tetap;
    4. memiliki pengurus; dan
    5. memiliki program bantuan hukum.
     
    Dikutip dari artikel Perbedaan Advokat dengan Lembaga Bantuan Hukum, LBH dapat merekrut dan mendidik serta melatih advokat dalam melaksanakan bantuan hukum. Namun yang harus digarisbawahi, tidak semua advokat merupakan pekerja LBH.
     
    Verifikasi dan akreditasi terhadap LBH menurut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2013 tentang Tata Cara Verifikasi dan Akreditasi Lembaga Bantuan Hukum atau Organisasi Kemasyarakatan (“Permenkumham 3/2013”) dilakukan setiap 3 tahun terhadap LBH atau organisasi yang memberi layanan bantuan hukum dan pemberi bantuan hukum.[3]
     
    LBH atau organisasi yang mengajukan permohonan verifikasi dan akreditasi sebagai pemberi bantuan hukum harus memenuhi syarat:[4]
    1. berbadan hukum;
    2. memiliki kantor atau sekretariat yang tetap;
    3. memiliki pengurus;
    4. memiliki program bantuan hukum;
    5. memiliki advokat yang terdaftar pada LBH atau organisasi; dan
    6. telah menangani paling sedikit 10 kasus.
     
    LBH atau organisasi yang telah terverifikasi dan terakreditasi sebagai pemberi bantuan hukum dituangkan dalam sertifikat yang ditandatangani Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang berlaku untuk jangka waktu 3 tahun dan dapat diperpanjang.[5]
     
    Menurut Rusti Margareth Sibuea, Kepala Divisi Non Litigasi Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron, ketentuan mengenai pemasangan papan nama LBH juga tetap tunduk pada KEAI, sehingga tetap tidak boleh dengan ukuran dan/atau bentuk yang berlebih-lebihan atau semata-mata untuk menarik perhatian orang.
     
    Perihal Perizinan
    Berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame (“Pergub DKI Jakarta 148/2017”), nama pengenal usaha termuat dalam reklame.[6]
     
    Dalam artikel Hal yang Boleh dan Tidak Boleh dalam Pemasangan Reklame Billboard, diterangkan bahwa ketentuan pemasangan reklame pada dasarnya dituangkan dalam peraturan daerah setempat.
     
    Sebagai contoh, dalam artikel Izin Penyelenggaraan Reklame yang kami akses dari laman Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, diterangkan syarat izin penyelenggaraan reklame di Kota Tasikmalaya, mencakup, antara lain, fotokopi KTP pemohon, fotokopi akta pendirian perusahaan bagi yang berbadan hukum, gambar/visual reklame, dan membayar pajak.
     
    Namun, Pasal 47 ayat (3) huruf c Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi, tidak termasuk sebagai objek pajak reklame.
     
    Jadi untuk memenuhi syarat izin penyelenggaraan reklame yang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi, tidak perlu dengan membayar pajak.
     
    Contoh Kasus
    Kami mencontohkan kasus yang diberitakan dalam artikel Advokat Tak Boleh Sembarangan Pasang Iklan, pada pokoknya menyebutkan advokat (Teradu) dilaporkan ke Dewan Kehormatan Daerah Peradi DKI Jakarta atas pelanggaran Pasal 8 huruf b dan f KEAI, akibat membuat pengumuman di koran dalam rangka pemanggilan kepada pihak perusahaan untuk menyelesaikan masalah ketenagakerjaan.
     
    Majelis Dewan Kehormatan DKI Jakarta lalu mengabulkan permohonan Pengadu dan Teradu dinilai melanggar Pasal 8 huruf f KEAI, sehingga mendapat sanksi teguran keras dan biaya perkara sebesar Rp3,5 juta dialamatkan kepada Teradu (hal. 1).
     
    Masih dari artikel yang sama, Teradu kemudian mengajukan banding ke Dewan Kehormatan Pusat Peradi, yang mana Teradu berkeyakinan tindakan itu bukan pelanggaran kode etik, melainkan bertujuan untuk memperjuangkan hak dan kepentingan klien.
     
    Namun majelis Dewan Kehormatan Pusat Peradi tetap memutuskan bahwa Teradu bersalah, sehingga keputusan ini bersifat final dan mengikat yang tidak dapat diganggu gugat dalam forum manapun, termasuk MUNAS.[7]
     
    Majelis menilai, tindakan ini berlebihan karena pemanggilan melalui media massa justru tidak mencerminkan sikap advokat yang profesional, sebab apabila perundingan bipartit menemui jalan buntu, Teradu bisa menempuh perundingan tripartit dan iklan koran itu tidak diperlukan.
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat;
     
    Referensi:
    1. Izin Penyelenggaraan Reklame, diakses pada 19 Juni, pukul 17.28 WIB;
    2. Kode Etik Advokat Indonesia, diakses pada 19 Juni 2020, pukul 13.40 WIB.
     
    Catatan:
    Kami telah melakukan wawancara dengan Rusti Margareth Sibuea via WhatsApp pada 19 Juni 2020, pukul 15.49 WIB.
     

    [1] Pasal 9 KEAI jo. Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (“UU Advokat”)
    [2] Pasal 8 UU 16/2011
    [3] Pasal 2 Permenkumham 3/2013
    [4] Pasal 12 Permenkumham 3/2013
    [5] Pasal 1 angka 8, Pasal 32, Pasal 35 ayat (1) Permenkumham 3/2013
    [6] Pasal 16 huruf a angka 1 Pergub DKI Jakarta 148/2017
    [7] Pasal 19 ayat (3) KEAI

    Tags

    profesi hukum
    pajak

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Somasi: Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Membuatnya

    7 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!