KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jerat Hukum Mengedit Wajah Orang Menjadi Meme

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Jerat Hukum Mengedit Wajah Orang Menjadi Meme

Jerat Hukum Mengedit Wajah Orang Menjadi Meme
Sigar Aji Poerana, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Jerat Hukum Mengedit Wajah Orang Menjadi Meme

PERTANYAAN

Saya mau tanya. Hukum apa jika mengedit muka seseorang, misalkan mukanya laki-laki diedit menjadi perempuan, untuk jadi meme dan bahan tertawaan? Terima kasih sebelumnya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Perbuatan mengedit wajah seseorang tanpa izin termasuk tindak pidana penghinaan yang terdapat dalam Pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, jika orang yang dimaksud merasa tersinggung. Secara esensi, penghinaan (yang mana termasuk perbuatan pencemaran nama baik) merupakan perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, sehingga nama baik orang tersebut tercemar atau rusak. Tercemarnya atau rusaknya nama baik seseorang secara hakiki hanya dapat dinilai oleh orang yang bersangkutan.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Pidana Penghinaan
    Menurut hemat kami, jika orang yang Anda maksud tersinggung dengan perbuatan tersebut, maka pelakunya dapat dipidana atas dasar tindak pidana penghinaan.
     
    Dalam kasus ini, maka berlaku Pasal 315 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ("KUHP") yang berbunyi:
     
    Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
     
    R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal (hal. 228) menjelaskan bahwa supaya dapat dihukum, kata penghinaan itu baik lisan maupun tertulis, harus dilakukan di tempat umum, yang dihina tidak perlu di situ.
     
    Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP menerangkan bahwa ketentuan denda dalam KUHP, termasuk Pasal 315 KUHP, dilipatgandakan 1.000 kali.
     
    Sehingga, nilai denda dalam Pasal 315 KUHP menjadi Rp4,5 juta.
     
    Menyangkut soal perbuatan pencemaran nama baik, secara esensi, penghinaan (yang mana termasuk perbuatan pencemaran nama baik) merupakan perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, sehingga nama baik orang tersebut tercemar atau rusak. Tercemarnya atau rusaknya nama baik seseorang secara hakiki hanya dapat dinilai oleh orang yang bersangkutan. Demikian antara lain yang dijelaskan oleh Josua Sitompul dalam artikel Pencemaran Nama Baik di Media Sosial, Delik Biasa atau Aduan?
     
    Sebagai informasi tambahan, terlepas dari hukum pidana penghinaan, aspek hukum lain yang perlu diperhatikan adalah undang-undang yang menyangkut hak cipta. Foto muka orang tersebut merupakan karya fotografi dengan objek manusia yang disebut potret dan termasuk ciptaan berupa karya fotografi menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UU Hak Cipta”).
     
    Perbuatan mengedit wajah orang menjadi meme untuk bahan lelucon termasuk perbuatan memodifikasi ciptaan dan sangat mungkin dilakukan tanpa izin pemilik potret atau pencipta/pemegang hak cipta dari potret tersebut. Setiap ciptaan terkandung hak moral dan hak ekonomi. Salah satu hak moral adalah hak pencipta untuk mengizinkan atau tidak mengizinkan modifikasi karyanya yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya sebagaimana tercermin dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e UU Hak Cipta. Jadi secara hukum, pelaku wajib mendapatkan izin untuk memodifikasi ciptaan.
     
    Catatan lainnya, sekalipun pembuatan dan penyebaran meme dilakukan melalui sistem elektronik, namun sanksi pidananya tetap merujuk pada Pasal 315 KUHP.
     
    Pendiri Indonesia Cyber Law Community Teguh Arifiyadi menjelaskan bahwa karena tidak ada unsur menuduh suatu perbuatan seperti yang tercermin dalam Penjelasan Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai pengejawantahan dari Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, maka pasal yang tepat dalam kasus Anda adalah Pasal 315 KUHP.
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik Hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
     
    Referensi:
    R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal. Bogor: Politeia. 1991.

    Catatan Editor:
    Pendapat pendiri Indonesia Cyber Law Community Teguh Arifiyadi disampaikan melalui layanan pesan WhatsApp pada Senin, 22 Juni 2020, pukul 14.30 WIB.

    Tags

    hukumonline
    penghinaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perhatikan Ini Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja

    20 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!