Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Resepsi di Tengah Wabah COVID-19
Sebelum menjelaskan jawaban atas pertanyaan Anda, izinkan kami menjelaskan terlebih dahulu perkembangan ketentuan hukum atas penyeleggaraan resepsi (walimatul ursy) di tengah pandemi ini.
Kami asumsikan, daerah Anda tidak berstatus melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (“PSBB”) atau telah melonggarkan PSBB.
Untuk melaksanakan ibadah di rumah ibadah, masyarakat perlu memahami kewajiban berikut:
[1]Jemaah dalam kondisi sehat;
Meyakini bahwa rumah ibadah yang digunakan telah memiliki surat keterangan aman COVID-19 dari pihak yang berwenang;
Menggunakan masker/masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah;
Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer;
Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;
Menjaga jarak antar jemaah minimal satu meter;
Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib;
Melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap COVID-19;
Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan.
Lebih lanjut, pertemuan masyarakat di rumah ibadah (misalnya: akad pernikahan/perkawinan), tetap mengacu pada ketentuan di atas dengan tambahan ketentuan sebagai berikut:
[2]Memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif COVID-19:
Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 20 persen dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang; dan
Pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.
Dalam surat edaran ini memang tidak disebutkan perihal resepsi secara langsung.
Yang disebutkan hanyalah akad sebagai contoh dari kegiatan pertemuan masyarakat di rumah ibadah, sesuai fungsi sosialnya.
Terlebih lagi yang disebutkan dalam surat edaran tersebut adalah pertemuan masyarakat di rumah ibadah, bukan di gedung pertemuan.
Sedangkan resepsi biasanya juga dilaksanakan di gedung pertemuan.
Maklumat Kapolri
Kapolri menyatakan agar masyarakat tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkupan sendiri. Salah satunya adalah kegiatan resepsi keluarga.
[3]
Dengan demikian, pada dasarnya tidak ada larangan formal untuk melakukan resepsi perkawinan.
Saat ini, pemerintah cenderung hanya mengimbau agar masyarakat membatasi kegiatan tersebut, atau melaksanakannya dengan protokol kesehatan ketat.
Posisi Resepsi dari Sisi Agama
Terkait pertanyaan kedua Anda, telah ditentukan bahwa perkawinan sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
[4]
Dalam Islam sendiri, perkawinan diartikan sama dengan pernikahan.
Perkawinan menurut hukun Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitssaqan ghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.
Sehingga hal yang penting dan harus dalam perkawinan sesuai ajaran Islam adalah akadnya. Akad yang menjadikan perkawinan tersebut terjadi dan dianggap sah menurut agama Islam dan ketentuan negara.
Akad nikah sendiri tidak disebut secara langsung untuk menjadi keharusan dalam perkawinan. Rukun nikah hanya terdiri atas:
[5]calon suami;
calon istri;
wali nikah;
dua orang saksi ;dan
ijab dan kabul.
Namun perlu diingat, ijab dan kabul sendiri merupakan bagian dari pengertian akad nikah.
Akad nikah adalah rangkaian ijab yang diucapkan oleh wali dan kabul yang diucapkan oleh mempelai pria atau wakilnya disaksikan oleh dua orang saksi.
[6]
Ketentuan ini menunjukkan bahwa yang harus ada dalam perkawinan adalah akad nikah, yang didalamnya ada ijab dan kabul.
Sedangkan resepsi tidaklah harus ada dalam perkawinan. Kegiatan ini tidak menentukan keabsahan perkawinan.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[1] Bagian E angka 5 SE Menag 15/2020
[2] Bagian E angka 6 SE Menag 15/2020
[3] Poin Kedua huruf a angka 2 Maklumat Kapolri 2/2020