Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Ā
Resepsi di Tengah Wabah COVID-19
Sebelum menjelaskan jawaban atas pertanyaan Anda, izinkan kami menjelaskan terlebih dahulu perkembangan ketentuan hukum atas penyeleggaraan resepsi (walimatul ursy) di tengah pandemi ini.
Ā
Kami asumsikan, daerah Anda tidak berstatus melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (āPSBBā) atau telah melonggarkan PSBB.
Ā
Ā
Untuk melaksanakan ibadah di rumah ibadah, masyarakat perlu memahami kewajiban berikut:
[1]Jemaah dalam kondisi sehat;
Meyakini bahwa rumah ibadah yang digunakan telah memiliki surat keterangan aman COVID-19 dari pihak yang berwenang;
Menggunakan masker/masker wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah;
Menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer;
Menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau berpelukan;
Menjaga jarak antar jemaah minimal satu meter;
Menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib;
Melarang beribadah di rumah ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap COVID-19;
Ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan.
Ā
Lebih lanjut, pertemuan masyarakat di rumah ibadah (misalnya: akad pernikahan/perkawinan), tetap mengacu pada ketentuan di atas dengan tambahan ketentuan sebagai berikut:
[2]Memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi sehat dan negatif COVID-19:
Membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 20 persen dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 orang; dan
Pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin.
Ā
Dalam surat edaran ini memang tidak disebutkan perihal resepsi secara langsung.
Ā
Yang disebutkan hanyalah akad sebagai contoh dari kegiatan pertemuan masyarakat di rumah ibadah, sesuai fungsi sosialnya.
Ā
Terlebih lagi yang disebutkan dalam surat edaran tersebut adalah pertemuan masyarakat di rumah ibadah, bukan di gedung pertemuan.
Ā
Sedangkan resepsi biasanya juga dilaksanakan di gedung pertemuan.
Ā
Maklumat Kapolri
Ā
Kapolri menyatakan agar masyarakat tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik di tempat umum maupun di lingkupan sendiri. Salah satunya adalah kegiatan resepsi keluarga.
[3]Ā
Dengan demikian, pada dasarnya tidak ada larangan formal untuk melakukan resepsi perkawinan.
Ā
Saat ini, pemerintah cenderung hanya mengimbau agar masyarakat membatasi kegiatan tersebut, atau melaksanakannya dengan protokol kesehatan ketat.
Ā
Posisi Resepsi dari Sisi Agama
Terkait pertanyaan kedua Anda, telah ditentukan bahwa perkawinan sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.
[4]Ā
Dalam Islam sendiri, perkawinan diartikan sama dengan pernikahan.
Ā
Ā
Perkawinan menurut hukun Islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitssaqan ghalidzan untuk mentaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah.
Ā
Sehingga hal yang penting dan harus dalam perkawinan sesuai ajaran Islam adalah akadnya. Akad yang menjadikan perkawinan tersebut terjadi dan dianggap sah menurut agama Islam dan ketentuan negara.
Ā
Akad nikah sendiri tidak disebut secara langsung untuk menjadi keharusan dalam perkawinan. Rukun nikah hanya terdiri atas:
[5]calon suami;
calon istri;
wali nikah;
dua orang saksi ;dan
ijab dan kabul.
Ā
Namun perlu diingat, ijab dan kabul sendiri merupakan bagian dari pengertian akad nikah.
Ā
Akad nikah adalah rangkaian ijab yang diucapkan oleh wali dan kabul yang diucapkan oleh mempelai pria atau wakilnya disaksikan oleh dua orang saksi.
[6]Ā
Ketentuan ini menunjukkan bahwa yang harus ada dalam perkawinan adalah akad nikah, yang didalamnya ada ijab dan kabul.
Ā
Sedangkan resepsi tidaklah harus ada dalam perkawinan. Kegiatan ini tidak menentukan keabsahan perkawinan.
Ā
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Ā
Dasar Hukum:
Ā
[1] Bagian E angka 5 SE Menag 15/2020
[2] Bagian E angka 6 SE Menag 15/2020
[3] Poin Kedua huruf a angka 2 Maklumat Kapolri 2/2020