Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukumnya Memasang ‘Anhang Gendong’ di Mobil

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Hukumnya Memasang ‘Anhang Gendong’ di Mobil

Hukumnya Memasang ‘Anhang Gendong’ di Mobil
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hukumnya Memasang ‘Anhang Gendong’ di Mobil

PERTANYAAN

Mohon informasinya, terkait pemasangan "anhang gendong” atau secara deskripsi adalah memodifikasi mobil penumpang agar bisa membawa sepeda motor yang digendong di belakang mobil. Apakah modifikasi ini melanggar peraturan atau undang-undang?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Sepanjang penelusuran kami, anhang gendong adalah aksesoris yang berfungsi untuk mengangkut sepeda atau sepeda motor yang dipasang pada bagian belakang mobil. Hal ini dapat diklasifikasikan sebagai penempelan kendaraan bermotor sekaligus modifikasi daya angkut.
     
    Pemasangan anhang gendong tunduk pada ketentuan penempelan kendaraan bermotor dan angkutan barang serta modifikasi daya angkut dalam peraturan perundang-undangan.
     
    Atas modifikasi tersebut, wajib dilaksanakan uji tipe untuk selanjutnya diterbitkan sertifikat registrasi uji tipe. Memang pada saat pembelian onderdil/aksesoris variasi atau untuk dimodifikasi tidak memerlukan izin. Namun jika modifikasi mengubah tipe, maka perlu dilakukan uji tipe.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Penempelan Kendaraan Bermotor
    Sepanjang penelusuran kami, ‘anhang gendong’ adalah aksesoris yang berfungsi untuk mengangkut sepeda atau sepeda motor yang dipasang pada bagian belakang mobil, baik yang menempel pada mobil atau penempelan yang dilengkapi dengan roda tambahan.
     
    Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.[1] Pemasangan anhang gendong ini, menurut hemat kami, termasuk sebagai penempelan kendaraan bermotor yang merupakan persyaratan teknis.[2]
     
    Yang dimaksud dengan penempelan kendaraan bermotor adalah cara menempelkan kendaraan bermotor dengan:[3]
    1. menggunakan alat perangkai;
    2. menggunakan roda kelima yang dilengkapi dengan alat pengunci; atau
    3. dilengkapi kaki-kaki penopang.
     
    Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan tata cara penggandengan dan penempelan dengan kendaraan lain dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.[4]
     
    Selain itu, patut diperhatikan pula Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan (“PP 74/2014”).
     
    Pasal 10 ayat (2) dan ayat (3) PP 74/2014 menegaskan bahwa dalam hal memenuhi persyaratan teknis, angkutan barang dengan kendaraan bermotor dapat menggunakan mobil penumpang, mobil bus, atau sepeda motor. Persyaratan teknis untuk mobil penumpang dan mobil bus meliputi:
    1. tersedia ruang muatan dan/atau tempat muatan yang dirancang khusus;
    2. barang yang diangkut sesuai dengan ruang muatan; dan
    3. jumlah barang yang diangkut tidak melebihi daya angkut sesuai dengan tipe kendaraannya.
     
    Yang dimaksud dengan “tempat muatan yang dirancang khusus” adalah tempat yang ditempatkan/ditempelkan di atas atau di bagian belakang mobil, misalnya tempat meletakkan sepeda atau barang.[5]
     
    Angkutan barang dengan menggunakan mobil penumpang, mobil bus, atau sepeda motor harus memperhatikan faktor keselamatan.[6]
     
    Maka, anhang gendong tunduk pada ketentuan mengenai penempelan kendaraan bermotor dan mengenai angkutan barang.
     
    Untuk memasang anhang gendong, Anda tetap harus memerhatikan persyaratan teknis pemasangannya serta memerhatikan faktor keselamatan. Faktor lain yang harus diperhatikan, antara lain, kecocokan dimensi anhang gendong dengan sepeda atau motor, jumlah serta berat sepeda atau motor yang diangkut, dan daya angkut kendaraan yang mengangkut.
     
    Modifikasi Daya Angkut
    Modifikasi kendaraan bermotor adalah perubahan terhadap spesifikasi teknis dimensi, mesin, dan/atau kemampuan daya angkut kendaraan bermotor.[7]
     
    Penelitian rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor, dilakukan terhadap, salah satunya, desain kendaraan bermotor yang dimodifikasi yang menyebabkan perubahan tipe berupa dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut, dengan penjelasan sebagai berikut:[8]
    1. Modifikasi dimensi hanya dapat dilakukan pada perpanjangan atau pemendekan landasan (chassis) tanpa mengubah jarak sumbu dan konstruksi kendaraan bermotor tersebut.
    2. Modifikasi mesin dilakukan dengan mengganti mesin dengan mesin yang merek dan tipenya sama.
    3. Modifikasi daya angkut hanya dapat dilakukan pada kendaraan bermotor dengan menambah sumbu bagian belakang tanpa mengubah jarak sumbu aslinya dan sumbu yang ditambahkan harus memiliki material yang sama dengan sumbu aslinya dan harus dilakukan perhitungan sesuai dengan daya dukung jalan yang dilalui.
     
    Sehingga menurut hemat kami, dari penjelasan di atas, pemasangan anhang gendong juga dapat diklasifikasikan sebagai modifikasi daya angkut, karena mobil yang bersangkutan dapat mengangkut muatan berupa sepeda atau sepeda motor di bagian belakang.
     
    Di sisi lain, mobil penumpang didefinisikan sebagai kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.500 kilogram.[9]
     
    Sedangkan mobil barang adalah kendaraan bermotor yang dirancang sebagian atau seluruhnya untuk mengangkut barang.[10]
     
    Jadi, antara mobil penumpang dengan mobil barang memiliki definisi dan fungsi yang berbeda.
     
    Bila dihubungkan dengan pertanyaan Anda, maka anhang gendong adalah aksesoris yang memberikan fasilitas agar mobil penumpang dapat mengangkut barang, sehingga memang tunduk pada ketentuan angkutan barang yang diterangkan di atas.
     
    Uji Tipe Kendaraan yang Dimodifikasi
    Pada dasarnya modifikasi kendaraan bermotor tidak boleh membahayakan keselamatan berlalu lintas, mengganggu arus lalu lintas, serta merusak lapis perkerasan/daya dukung
    jalan yang dilalui.[11]
     
    Uji tipe wajib dilakukan bagi setiap kendaraan bermotor yang dimodifikasi yang menyebabkan perubahan tipe dan kereta tempelan berdasarkan Pasal 50 ayat (1) UU LLAJ.
     
    Uji tipe tersebut terdiri atas:[12]
    1. pengujian fisik untuk pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan yang dilakukan terhadap landasan kendaraan bermotor dan kendaraan bermotor dalam keadaan lengkap; dan
    2. penelitian rancang bangun dan rekayasa kendaraan bermotor yang dilakukan terhadap rumah-rumah, bak muatan, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan bermotor yang dimodifikasi tipenya.
     
    Uji tipe dilaksanakan oleh unit pelaksana uji tipe pemerintah dan yang telah lulus uji akan diterbitkan surat keputusan pengesahan rancang bangun dan rekayasa dan wajib diregistrasi untuk mendapat sertifikat registrasi uji tipe.[13]
     
    Unit pelaksana uji tipe dibentuk oleh menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.[14]
     
    Setiap orang yang memodifikasi kendaraan bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.[15]
     
    Selanjutnya dalam artikel Aturan Modifikasi Kendaraan Bermotor, dijelaskan bahwa pada saat pembelian onderdil/aksesoris variasi atau untuk dimodifikasi tidak memerlukan izin.
     
    Namun, jika onderdil/aksesoris tersebut mengubah tipe, bentuk, dan hal-hal lain, maka wajib diregistrasi ulang untuk melakukan uji tipe atas kendaraan bermotor yang dimodifikasi.
     
    Untuk informasi lebih lengkap, Anda dapat melihat laman Balai Pengujian Laik Jalan dan Sertifikasi Kendaraan Bermotor sebagai Unit Pelaksana Teknis di bidang pengujian tipe kendaraan bermotor di lingkungan Kementerian Perhubungan dalam artikel Uji Tipe Kendaraan Bermotor.
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
     
    Referensi:
    Uji Tipe Kendaraan Bermotor, diakses pada 2 Juli 2020, pukul 18.30 WIB.
     

    [1] Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”)
    [2] Pasal 48 ayat (2) huruf i UU LLAJ
    [3] Penjelasan Pasal 48 ayat (2) huruf i UU LLAJ jo. Pasal 63 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (“PP 55/2012”)
    [4] Pasal 287 ayat (6) UU LLAJ
    [5] Penjelasan Pasal 10 ayat (3) huruf a PP 74/2014
    [6] Pasal 11 PP 74/2014
    [7] Pasal 1 angka 12 PP 55/2012
    [8] Pasal 131 huruf e PP 55/2012 dan penjelasannya
    [9] Pasal 1 angka 5 PP 55/2012
    [10] Pasal 1 angka 7 PP 55/2012
    [11] Pasal 52 ayat (2) UU LLAJ
    [12] Pasal 50 ayat (2) UU LLAJ
    [13] Pasal 50 ayat (3) dan Pasal 51 ayat (2) UU LLAJ jo. Pasal 134 ayat (1) PP 55/2012
    [14] Pasal 140 ayat (1) PP 55/2012
    [15] Pasal 277 UU LLAJ

    Tags

    lalu lintas
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Mempekerjakan TKA untuk Sementara

    21 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!