KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Mengakses Peraturan Melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Mengakses Peraturan Melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)

Mengakses Peraturan Melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Mengakses Peraturan Melalui Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH)

PERTANYAAN

Akhir-akhir ini saya mulai mencermati beberapa Peraturan Bupati Kabupaten Sidoarjo yang berkenaan dengan pandemi COVID-19. Namun, ada hal yang membuat saya bingung dan bertanya-tanya. Melalui sumber instagram account beberapa dinas di Kabupatan Sidoarjo menyebutkan bahwa Perbup No. 40 Tahun 2020 telah sah diberlakukan. Namun, saya masih belum dapat menemukan publikasi Perbup itu. Apakah Pemkab wajib mempublikasikan Perbup? Bukankah sebagai warga, kita berhak tahu? Kapan Pemkab harus mempublikasikan Perbup itu?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Peraturan bupati pada dasarnya merupakan peraturan kepala daerah yang dimuat dalam Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum yang dikelola oleh pemerintah kabupaten yang bersangkutan. Untuk Kabupaten Sidoarjo, Anda dapat mencari peraturan yang dimaksud pada Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum.
     
    Pemerintah Daerah Kabupaten Sidoarjo sebagai badan publik juga wajib menyediakan informasi publik yang, di antaranya, berupa ketetapan, keputusan, peraturan, surat edaran, ataupun bentuk kebijakan lain, baik yang tidak berlaku mengikat maupun mengikat ke dalam ataupun ke luar serta pertimbangan lembaga penegak hukum.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Hak atas Akses Terhadap Peraturan Perundang-undangan
    Menurut hemat kami, pemerintah kabupaten termasuk dalam ranah badan publik sebagaimana dimaksud oleh Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (“UU 14/2008”).
     
    Badan publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya, secara akurat, benar, dan tidak menyesatkan kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.[1]
     
    Oleh karena itu, badan publik harus membangun dan mengembangkan sistem informasi dan dokumentasi untuk mengelola informasi publik secara baik dan efisien sehingga dapat diakses dengan mudah, baik melalui sarana dan/atau media elektronik maupun non elektronik.[2]
     
    Informasi publik yang dapat dibuka ke pemohon informasi publik, di antaranya, termasuk ketetapan, keputusan, peraturan, surat edaran, ataupun bentuk kebijakan lain, baik yang tidak berlaku mengikat maupun mengikat ke dalam ataupun ke luar serta pertimbangan lembaga penegak hukum.[3]
     
    Selain itu, badan publik wajib menyediakan informasi publik setiap saat yang meliputi:[4]
    1. daftar seluruh informasi publik yang berada di bawah penguasaannya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan;
    2. hasil keputusan badan publik dan pertimbangannya;
    3. seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya;
    4. rencana kerja proyek termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan badan publik;
    5. perjanjian badan publik dengan pihak ketiga;
    6. informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum;
    7. prosedur kerja pegawai badan publik yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat; dan/atau
    8. laporan mengenai pelayanan akses informasi publik sebagaimana diatur dalam UU 14/2008.
     
    Apabila Anda mengalami kesulitan untuk mengakses peraturan yang Anda maksud, Anda dapat melakukan permohonan informasi publik, yang secara ringkas telah kami ulas prosedurnya dalam artikel Cara Mendapatkan Informasi Publik.
     
    Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional
    Menjawab pertanyaan Anda, pemerintah Kabupaten Sidoarjo telah memiliki laman Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (“JDIH”) yang di dalamnya memuat produk-produk hukum, salah satunya Peraturan Bupati.
     
    Kami menangkap peraturan yang Anda tanyakan adalah Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 40 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 14 Tahun 2017 tentang Tarif Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Sidoarjo yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, yang telah dapat diakses melalui JDIH Kabupaten Sidoarjo di atas.
     
    Patut dicatat, peraturan bupati merupakan peraturan kepala daerah yang dimuat dalam JDIH.[5]
     
    Mengenai JDIH, telah diatur secara khusus dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (“Perpres 33/2012”).
     
    JDIH Nasional (“JDIHN”) adalah wadah pendayagunaan bersama atas dokumen hukum secara tertib, terpadu, dan berkesinambungan, serta merupakan sarana pemberian pelayanan informasi hukum secara lengkap, akurat, mudah, dan cepat.[6]
     
    Organisasi JDIHN terdiri atas pusat JDIHN, yaitu Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kementerian Hukum dan HAM dan anggota JDIHN yang terdiri dari:[7]
    1. biro hukum dan/atau unit kerja yang tugas dan fungsinya menyelenggarakan kegiatan yang berkaitan dengan dokumen hukum pada:
    1. kementerian negara
    2. sekretariat lembaga negara;
    3. lembaga pemerintahan non kementerian;
    4. pemerintah provinsi;
    5. pemerintah kabupaten/kota; dan
    6. sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tingkat provinsi dan kabupaten/kota;
    1. perpustakaan hukum pada perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta;
    2. lembaga lain yang bergerak di bidang pengembangan dokumentasi dan informasi hukum yang ditetapkan oleh Menteri Hukum dan HAM.
     
    Anggota JDIHN menyelenggarakan fungsi:[8]
    1. Pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pelestarian, dan pendayagunaan informasi dokumen hukum yang diterbitkan instansinya;
    2. Pembangunan sistem informasi hukum berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang dapat diintegrasikan dengan website pusat JDIHN;
    3. Pembinaan dan pengembangan sumber daya manusia pengelola jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungannya;
    4. Penyediaan sarana dan prasarana pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungannya;
    5. Pelaksanaan evaluasi mengenai pengelolaan jaringan dokumentasi dan informasi hukum di lingkungannya sekurang-kurangnya 1 kali dalam setahun; dan
    6. Penyampaian laporan setiap tahun di bulan Desember kepada pusat JDIHN.
     
    Namun patut digarisbawahi, tenggat waktu publikasi peraturan bupati pada sistem informasi dan dokumentasi tidak diatur secara tegas, sehingga bila Anda membutuhkan dokumen peraturan, Anda bisa melakukan permohonan ke pemerintah Kabupaten Sidoarjo disertai alasan permohonan.[9]
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Untuk dokumen peraturan perundang-undangan yang mudah diakses, disusun sistematis, dan terorganisasi, baik tingkat pusat maupun daerah, Hukumonline.com menyediakan pusat data yang dapat diakses melalui tautan Pusat Data Hukumonline.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
     
    Referensi:
    Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum, diakses pada 3 Agustus 2020, pukul 15.30 WIB.
     

    [1] Pasal 7 ayat (1) dan (2) UU 14/2008
    [2] Pasal 7 ayat (3) dan (6) UU 14/2008
    [3] Pasal 18 ayat (1) huruf b UU 14/2008
    [4] Pasal 11 ayat (1) UU 14/2008
    [5] Pasal 125 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah
    [6] Pasal 1 angka 1 Perpres 33/2012
    [7] Pasal 4 Perpres 33/2012
    [8] Pasal 10 ayat (2) Perpres 33/2012
    [9] Pasal 4 ayat (3) jo. Pasal 22 ayat (1) UU 14/2008

    Tags

    teknologi
    konstitusi

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Dasar Hukum Poligami di Indonesia dan Prosedurnya

    1 Nov 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!