Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Penculikan Hingga Korban Meninggal Dunia, Ini Ancaman Pidananya

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Penculikan Hingga Korban Meninggal Dunia, Ini Ancaman Pidananya

Penculikan Hingga Korban Meninggal Dunia, Ini Ancaman Pidananya
Nafiatul Munawaroh, S.H., M.HSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Penculikan Hingga Korban Meninggal Dunia, Ini Ancaman Pidananya

PERTANYAAN

Ada tindak pidana penculikan dan sudah divonis pengadilan. Bisakah keluarga melakukan upaya hukum kembali terhadap para terpidana dalam kasus pembunuhan karena korban belum ditemukan sampai saat ini? Terpidana sebelumnya divonis penculikan karena korban tidak ada walaupun dalam penyelidikan telah diakui bahwa korban mati. Apa dasar hukum yang digunakan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Niat keluarga korban untuk melaporkan para terpidana atas dugaan tindak pidana pembunuhan atau menghilangkan nyawa orang tidak dapat direalisasikan sepanjang perbuatan yang dimaksud adalah perbuatan yang sama dengan perbuatan yang telah dijatuhi putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap mengenai penculikan tersebut.

    Hal ini dikarenakan, seseorang tidak boleh dituntut dua kali, karena perbuatan yang oleh pengadilan Indonesia telah diadili dengan putusan yang menjadi tetap.

     

    Penjelasan selengkapnya dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Korban Masih Hilang, Apakah Terpidana Penculikan Bisa Dipidana atas Perbuatan Lain? yang dibuat oleh Togar S.M. Sijabat, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 21 Agustus 2020.

    KLINIK TERKAIT

    Ibu Bunuh Anak karena Gangguan Jiwa, Bagaimana Hukumnya?

    Ibu Bunuh Anak karena Gangguan Jiwa, Bagaimana Hukumnya?

     

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Pasal Penculikan dan Pembunuhan

    Berdasarkan keterangan yang Anda berikan, menurut hemat kami masih kurang lengkap, karena tidak dijelaskan pasal-pasal yang dijadikan dasar untuk menjatuhkan hukuman pidana.

    Dengan demikian, sebelum menjawab pertanyaan Anda kami akan menjelaskan terlebih dahulu mengenai pasal penculikan dalam KUHP yang pada saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan UU 1/2023 yang berlaku 3 tahun setelah diundangkan[1] sebagai berikut.

     

    Pasal 328 KUHP

     Pasal 450 UU 1/2023

    Barang siapa membawa pergi seorang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya sementara dengan maksud untuk menempatkan orang itu secara melawan hukum di bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain, atau untuk menempatkan dia dalam keadaan sengsara, diancam karena penculikan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

     

    Setiap orang yang membawa seseorang dengan maksud untuk menempatkan orang tersebut secara melawan hukum di bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain atau untuk menempatkan orang tersebut dalam keadaan tidak berdaya, dipidana karena penculikan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

     

    Penculikan merupakan salah satu tindak pidana yang menghilangkan kemerdekaan seseorang. Perampasan kemerdekaan dalam penculikan tidak dimaksudkan untuk memperdagangkan orang, tetapi secara melawan hukum untuk menempatkan orang tersebut di bawah kekuasaannya atau menyebabkan orang tersebut tidak berdaya.[2]

    Dari rumusan pasal tersebut dapat diuraikan unsur pasal penculikan yang harus dipenuhi, yaitu:

    1. barang siapa/setiap orang;
    2. melarikan orang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya sementara;
    3. secara melawan hukum dengan membawa orang itu di bawah kekuasaannya atau orang lain;
    4. menjadikan dia dalam keadaan sengsara atau jatuh terlantar.

    Apabila korban penculikan hingga kini masih belum ditemukan atau bahkan diduga telah dibunuh pelaku, menurut hemat kami, sesungguhnya hal tersebut bukanlah peristiwa penculikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 328 KUHP di atas.

    Hal ini dikarenakan jika korban tersebut sampai kehilangan nyawa, karena telah dibunuh pelaku, maka lebih tepat jika si pelaku dituntut dengan tindak pidana pembunuhan dengan jerat pidana berikut ini.

     

    KUHP

    UU 1/2023

    Pasal 338

     

    Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

     

    Pasal 458 ayat (1)

     

    Setiap orang yang merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

    Pasal 339

     

    Pembunuhan yang diikuti, disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

     

    Pasal 458 ayat (3)

     

    Pembunuhan yang diikuti, disertai, atau didahului oleh suatu tindak pidana yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri atau peserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, atau untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hukum, dipidana dengan pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

     

    Pasal 340

     

    Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.

     

    Pasal 459

     

    Setiap orang dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, dipidana karena pembunuhan berencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

     

    Atau sekurang-kurangnya, pelaku seharusnya dituntut atas perampasan kemerdekaan seseorang yang sampai menyebabkan kematian dengan bunyi pasal sebagai berikut.

     

    Pasal 333 KUHP

    Pasal 446 UU 1/2023

    1. Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perampasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun.

     

    1. Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

     

    1. Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
    1. Setiap orang yang secara melawan hukum merampas kemerdekaan orang atau meneruskan perampasan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.

     

    1. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud ayat (1) mengakibatkan luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

     

    1. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

     

    Pasal Penculikan Anak

    Kemudian dikarenakan Anda tidak menyebutkan secara spesifik apakah korban merupakan orang dewasa atau anak, maka kami akan menjelaskan mengenai pasal penculikan anak beserta ancaman pidananya.

    Jika korban adalah anak, maka pelaku penculikan anak dijerat dengan Pasal 76F jo. Pasal 83 UU 35/2014. Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan anak. Pelanggaran terhadap Pasal 76F UU 35/2014 tersebut diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp60 juta dan paling banyak Rp300 juta.

     

    Bisakah Terpidana Penculikan Dituntut Lagi dengan Tindak Pidana Lain?

    Jika ternyata penuntut umum mendakwa dan menuntut pelaku penculikan yang menyebabkan korban meninggal dengan Pasal 328 KUHP dan kasus tersebut telah mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka keluarga korban sudah tidak dimungkinkan lagi meminta para pelaku dituntut kedua kalinya dengan dasar pembunuhan.

    Niat keluarga korban tersebut bertentangan dengan asas ne bis in idem yang ketentuannya adalah sebagai berikut.

     

    Pasal 76 ayat (1) KUHP

    Pasal 134 UU 1/2023

    Kecuali dalam hal putusan hakim masih mungkin diulangi, orang tidak boleh dituntut dua kali karena perbuatan yang oleh hakim Indonesia terhadap dirinya telah diadili dengan putusan yang menjadi tetap. Dalam artian hakim Indonesia, termasuk juga hakim pengadilan swapraja dan adat, di tempat-tempat yang mempunyai pengadilan-pengadilan tersebut.

     

    Seseorang tidak dapat dituntut untuk kedua kalinya dalam 1 perkara yang sama jika untuk perkara tersebut telah ada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

     

    Mengenai asas ne bis in idem, R. Soesilo dalam buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal menyatakan bahwa berlakunya asas ne bis in idem didasarkan kepada hal, bahwa terhadap seseorang itu juga mengenai peristiwa yang tertentu telah diambil putusan oleh hakim dengan vonis yang tidak diubah lagi (hal. 90).

    Putusan ini berisi (hal. 90):

    1. Penjatuhan hukuman. Dalam hal ini, oleh hakim diputuskan bahwa terdakwa secara terang bersalah telah melakukan peristiwa pidana yang dituduhkan kepadanya; atau
    2. Pembebasan dari penuntutan hukum. Dalam hal ini, hakim memutuskan bahwa peristiwa yang dituduhkan kepada terdakwa itu dibuktikan dengan cukup terang, akan tetapi peristiwa itu ternyata bukan peristiwa pidana, atau terdakwanya kedapatan tidak dapat dihukum, karena tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya itu; atau
    3. Putusan bebas. Putusan ini berarti, kesalahan terdakwa atas peristiwa yang dituduhkan kepadanya tidak cukup buktinya.

    Menurut Edward O. S. Hiariej dalam buku Prinsip-Prinsip Hukum Pidana Edisi Revisi, ketidakcermatan penyidikan dan penuntutan dalam mengungkap suatu peristiwa pidana tidak dapat dibebankan kepada pelaku tindak pidana yang perkaranya telah mendapatkan putusan hakim (hal. 430).

    Dalam kasus yang diterangkan, ketidakcermatan penyidikan dan penuntutan yang tidak memasukkan unsur pembunuhan dalam dakwaan terhadap para pelaku tidak dapat dibebankan pada para pelaku.

    Hal ini semata-mata adalah tidak cermatnya penyidik dan penuntut umum dalam mengungkap peristiwa pidana.

    Dari uraian di atas, kami dapat simpulkan, bahwa keluarga korban sudah tidak dimungkinkan lagi meminta para pelaku diperiksa dan dituntut untuk kedua kalinya dengan menggunakan delik pembunuhan sepanjang perbuatan yang dimaksud adalah perbuatan yang sama dengan perbuatan yang telah dijatuhi putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap mengenai penculikan.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang;
    3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

     

    Referensi:

    1. Edward O. S. Hiariej. Prinsip-Prinsip Hukum Pidana Edisi Revisi. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka, 2015;
    2. R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1991.

    [1] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”)

    [2] Penjelasan Pasal 450 UU 1/2023

    Tags

    ne bis in idem
    pembunuhan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Cek Sertifikat Tanah Ganda dan Langkah Hukumnya

    26 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!