Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Mantan Karyawan Turun Jabatan Saat Dipekerjakan Kembali?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Bolehkah Mantan Karyawan Turun Jabatan Saat Dipekerjakan Kembali?

Bolehkah Mantan Karyawan Turun Jabatan Saat Dipekerjakan Kembali?
Togar S.M. Sijabat, S.H., M.H. PBH Peradi
PBH Peradi
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Mantan Karyawan Turun Jabatan Saat Dipekerjakan Kembali?

PERTANYAAN

Saya ingin bertanya, sudah tiga tahun saya bekerja di suatu perusahaan. Posisi saya sebagai konsultan bisnis agen. Di tahun ketiga bertepatan pada masa kontrak saya selesai, saya disuruh secara lisan untuk istirahat di rumah saja dengan alasan masa kontrak tahun ketiga selesai dan alasan wabah COVID-19. Katanya, nanti ketika sudah normal dipanggil lagi. Namun, sudah new normal dan aktivitas penjualan juga sudah normal, saya tidak dipanggil untuk kerja lagi. Malah ditawari jadi kolektor dengan syarat bawa berkas lamaran baru sebagai kolektor. Apakah demosi ini ada indikasi PHK? Karena saya sama sekali tidak mendapatkan surat dari HRD terkait nasib kerja. Lantas, apakah hak saya selama 3 tahun sebagai konsultan bisnis agen bisa diproses secara hukum?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Berdasarkan keterangan Anda, jenis perjanjian kerja Anda adalah perjanjian kerja waktu tertentu, karena diterangkan perjanjian kerja tersebut memiliki jangka waktu.
     
    Jika pada tahun ketiga, perjanjian kerja tersebut berakhir, maka pemutusan hubungan kerja tersebut dapat dibenarkan, karena sesuai dengan ketentuan batas maksimal keberlakuan sebuah perjanjian kerja waktu tertentu dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
     
    Perbuatan perusahaan yang menawarkan pekerjaan kepada Anda pun, meski jabatannya berbeda atau lebih rendah, dapat dibenarkan, karena status Anda memang bukan lagi sebagai pekerja/buruh dari perusahaan tersebut akibat berakhirnya perjanjian kerja yang sebelumnya.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Windi Agustin Prasetyowati Putri Iswandy dan M. Hadi Subhan dalam artikel jurnal Jurnal Jurist-Diction berjudul Perlindungan Hukum Bagi Pekerja yang Didemosi Karena Faktor Usia, menerangkan bahwa demosi adalah istilah ketenagakerjaan, yaitu turun jabatan. Kebalikannya adalah promosi atau kenaikan jabatan (hal. 339 – 340).
     
    Meskipun demosi kerap kali terjadi dalam praktik ketenagakerjaan, namun dalam hukum positif ketenagakerjaan, salah satunya, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) maupun peraturan perundang-undangan lainnya tidak diberikan pengertian mengenai apa yang dimaksud dengan demosi dan pengaturannya (hal. 341).
     
    Oleh karena itu, demosi maupun promosi diatur secara internal dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan/atau perjanjian kerja bersama (hal. 341).
     
    Demosi jabatan dapat diartikan sebagai perpindahan jabatan dari jabatan yang sebelumnya ke jabatan yang lebih rendah. Demosi biasanya bertujuan sebagai salah satu bentuk pendisiplinan atau sanksi terhadap pekerja/buruh yang tidak mampu mengerjakan tugasnya (hal. 340).
     
    Meskipun UU Ketenagakerjaan tidak memberikan pengertian mengenai demosi, namun penerapan demosi yang dilakukan pengusaha biasanya akan merujuk pada Pasal 92 ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan sebagai berikut:
     
    1. Pengusaha menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan dan kompetensi.
    2. Pengusaha melakukan meninjauan upah secara berkala dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.
     
    Apabila seseorang mengalami demosi sebagai hasil peninjauan yang dilakukan pengusaha tersebut, kemungkinan besar, upahnya juga akan mengalami penurunan.
     
    Untuk menghindari perselisihan pendapat antara pengusaha dan pekerja mengenai penerapan demosi sebaiknya demosi diatur dalam perjanjian kerja, perjanjian kerja bersama, ataupun peraturan perusahaan.
     
    Kembali kepada permasalahan Anda, yang Anda alami bukanlah suatu bentuk demosi seperti yang sudah dijelaskan di atas.
     
    Permasalahan Anda yang sesungguhnya adalah berakhirnya hubungan kerja disebabkan perjanjian kerja selesai sebagaimana yang Anda jelaskan dalam pertanyaan.
     
    Menurut hemat kami, perusahaan tempat Anda bekerja tidak melakukan pelanggaran hukum dalam pemutusan hubungan kerja tersebut.
     
    Hal ini dikarenakan berdasarkan keterangan yang Anda sampaikan, hubungan kerja yang telah Anda laksanakan tersebut adalah perjanjian kerja waktu tertentu.
     
    Karena perjanjian kerja yang dibatasi dengan jangka waktu jika merujuk pada Pasal 56 dan Pasal 59 UU Ketenagakerjaan, adalah perjanjian kerja waktu tertentu yang hanya boleh dilakukan untuk kurun waktu paling lama 2 tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 kali untuk jangka watu paling lama 1 tahun, sehingga total masa kerjanya terbatas pada 3 tahun.
     
    Menurut hemat kami, perjanjian kerja Anda tersebut adalah perjanjian kerja waktu tertentu di mana pada tahun yang ketiga, perjanjian kerja telah selesai dan berdasarkan ketentuan di atas, tidak pula dapat diperpanjang kembali setelah 3 tahun tersebut.
     
    Sehingga, pemutusan hubungan kerja yang Anda alami telah sesuai dengan isi perjanjian kerja dan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
     
    Tawaran dipekerjakan kembali oleh perusahaan dengan perjanjian kerja baru sebagai jabatan kolektor merupakan hal yang dapat dibenarkan, karena Anda bukan lagi berstatus sebagai pekerja/buruh perusahaan yang dimaksud akibat perjanjian kerja sebelumnya telah berakhir.
     
    Dengan dampak masa pandemi COVID-19 yang mengakibatkan pelemahan ekonomi dan bisnis, niat perusahaan untuk mempekerjakan Anda kembali, meski di jabatan yang berbeda atau lebih rendah, patut dihargai. Namun, Anda memang bebas menentukan pilihan, apakah menerima tawaran tersebut atau menolaknya. 
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
     
    Referensi:
    Windi Agustin Prasetyowati Putri Iswandy & M. Hadi Subhan. Perlindungan Hukum Bagi Pekerja yang Didemosi Karena Faktor Usia. Jurnal Jurist-Diction, Volume 2 Nomor 1, Januari 2019.

    Tags

    hukumonline
    ketenagakerjaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!