Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Batasan Hukum Perilaku Deplatforming

Share
copy-paste Share Icon
Hak Asasi Manusia

Batasan Hukum Perilaku Deplatforming

Batasan Hukum Perilaku <i>Deplatforming</i>
Saufa Ata Taqiyya, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Batasan Hukum Perilaku <i>Deplatforming</i>

PERTANYAAN

Kini marak terjadi deplatforming dengan cara call-out (online shaming), cancelling, dan account reporting di media sosial. Padahal Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 sudah menjamin kebebasan berkumpul dan menyuarakan pendapat yang diatur juga dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE dengan batasan, seperti hatespeech yang sering ditekankan akhir-akhir ini. Adakah kemungkinan terhubungnya fenomena ini terhadap pencemaran nama baik, pembunuhan karakter, dan sebagainya? Dan terkait pada undang-undang manakah bila hal itu terjadi?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Kebebasan berpendapat di Indonesia memang merupakan hak setiap individu, namun hal tersebut juga dibatasi oleh ketentuan undang-undang untuk menghormati hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
     
    Baik sebagai orang yang menyampaikan pendapat maupun pihak yang melakukan deplatforming, harus memperhatikan batasan-batasan berekspresi yang diatur dalam undang-undang.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Kebebasan Berpendapat di Indonesia
    Sebagaimana yang Anda sebutkan dalam pertanyaan Anda, kebebasan untuk berpendapat adalah hak yang dilindungi oleh Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD 1945”) yang bebunyi:
     
    Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
     
    Selain itu, kebebasan berpendapat ini juga ditegaskan kembali dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU HAM”) yang menyatakan:
     
    Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan negara.
     
    Dari ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa kebebasan berpendapat di Indonesia, meskipun merupakan hak dasar yang dilindungi, namun tetap mempunyai batasan, yaitu nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan negara.
     
    Pembatasan tersebut sesuai dengan amanat pada Pasal 28J ayat (2) UUD 1945:
     
    Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
     
    Sehingga, kebebasan berpendapat setiap orang dibatasi oleh ketentuan hukum dalam undang-undang untuk menghormati hak dan kebebasan orang lain dan memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis.
     
    Makna Deplatforming
    Mengutip M. Pohjonen & S. Udupa, Richard Rogers dalam European Journal of Communication pada artikel Deplatforming: Following extreme Internet celebrities to Telegram and alternative social media (hal. 214):
     
    Deplatforming, or the removal of one’s account on social media for breaking platform rules, has recently been on the rise. It is gaining attention as an antidote to the so-called toxicity of online communities and the mainstreaming of extreme speech, or “vitriolic exchange on Internet-enabled media” that “push the boundaries of acceptable norms of public culture”
     
    Jika diterjemahkan secara bebas, deplatforming sebenarnya lebih merujuk pada penghapusan akun media sosial akibat melanggar standar komunitas media sosial tersebut. Deplatforming menjadi marak dilakukan sebagai ‘perlawanan’ terhadap tidak sehatnya komunitas di media sosial, pendapat ekstrem, dan diskusi tidak sehat yang melanggar batas norma dan budaya.
     
    Maka dari itu, kami asumsikan bahwa online shaming, cancelling, dan account reporting di media sosial dalam rangka deplatforming yang Anda maksud adalah untuk menghapus keberadaan akun media sosial tertentu.
     
    Batasan dalam Kebebasan Berpendapat
    Baik sebagai pihak yang mengeluarkan pendapat maupun pihak yang mengajak orang untuk melakukan deplatforming terhadap pihak yang mengeluarkan pendapatnya tersebut, ada batasan-batasan yang patut diperhatikan, yaitu:
    1. Tindak pidana dalam Bab XVI Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) tentang Penghinaan. Para pengguna media sosial patut memperhatikan apakah perbuatan mereka dapat diduga memenuhi unsur pasal dalam bab tersebut. Mengenai perbuatan apa saja yang termasuk dalam penghinaan, dapat Anda simak dalam artikel Perbuatan-perbuatan yang Termasuk Pencemaran Nama Baik;
    2. Khusus dalam konteks media sosial, para pengguna juga patut memperhatikan larangan untuk melakukan pencemaran nama baik/penghinaan dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”). Penghinaan yang dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE merujuk pada Pasal 310 ayat (1) KUHP yang tercakup dalam Bab XVI KUHP mengenai penghinaan di atas;
    3. Berdasarkan artikel Jerat Pidana Jika Berkomentar Melecehkan di Media Sosial, para pengguna media sosial juga harus memperhatikan agar perbuatan mereka tidak melanggar kesusilaan, karena dapat melanggar ketentuan Pasal 27 ayat (1) UU ITE, seperti memberikan komentar yang melecehkan orang lain dalam lingkup seksual;
    4. Selain itu, para pengguna juga harus menghindari penyampaian ujaran kebencian yang diatur Pasal 28 ayat (2) UU ITE:
     
    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
     
    Apabila penyampaian pendapat atau ajakan untuk memboikot atau mempermalukan suatu pihak yang menyampaikan pendapat dengan cara deplatforming memenuhi unsur-unsur tindak pidana di atas, si pelaku dapat dilaporkan atas dugaan tindak pidana.
     
    Selanjutnya, pelaporan di media sosial yang Anda maksud, kami asumsikan sebagai pelaporan yang dilakukan kepada penyedia platform media sosial, seperti Facebook, Instagram, dan Twitter.
     
    Berkenaan dengan hal tersebut, melaporkan akun orang lain merupakan hak pengguna media sosial apabila si pelapor meyakini bahwa akun yang ia laporkan melanggar standar komunitas di sosial media terkait. Sepanjang penelusuran kami, penyedia platform akan melakukan investigasi untuk memastikan bahwa akun yang dilaporkan memang benar-benar melanggar standar komunitas.
     
    Sebagai contoh, Facebook telah memiliki Standar Komunitas agar para pengguna tidak, misalnya, menyebarkan hatespeech, menghasut untuk melakukan kekerasan, dan lain-lain.
     
    Twitter juga sudah mengaturnya dalam ketentuan Peraturan dan Kebijakan Twitter.
     
    Masih dalam artikel Deplatforming: Following extreme Internet celebrities to Telegram and alternative social media, Richard Rogers menerangkan bahwa sebagai akibat dari deplatforming, beberapa individual mengalami kerugian finansial, seperti kegagalan penerbitan buku atau tampil sebagai pembicara (hal. 214).
     
    Jika memang akibat deplatforming tersebut merugikan pihak tertentu, menurut hemat kami, pihak yang dirugikan dapat menuntut ganti kerugian pada pihak yang menghasut dilakukannya deplatforming tersebut berdasarkan perbuatan melawan hukum yang diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
     
    Referensi:
    1. Peraturan dan Kebijakan Twitter, diakses pada 11 September 2020, pukul 21.47 WIB;
    2. Richard Rogers. Deplatforming: Following extreme Internet celebrities to Telegram and alternative social media. European Journal of Communication, Volume 35, Nomor 3, 2020;
    3. Standar Komunitas, diakses pada 11 September 2020, pukul 21.45 WIB.

    Tags

    teknologi
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Hibah Saham

    11 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!