Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Aborsi dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Aborsi dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam

Aborsi dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam
Dian Dwi Jayanti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Aborsi dalam Perspektif Hukum Positif dan Hukum Islam

PERTANYAAN

Sebenarnya apakah menurut hukum aborsi itu diperbolehkan? Bagaimana dengan pandangan Islam?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Berdasarkan hukum positif Indonesia, seperti yang diatur pada UU Kesehatan, tindakan aborsi dilarang oleh hukum. Namun, terdapat pengecualian terhadap larangan aborsi jika ada indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan maupun kehamilan akibat perkosaan.

    Sedangkan dalam perspektif hukum Islam, ada perbedaan pendapat mengenai hukumnya melakukan aborsi. Menurut Fatwa MUI 4/2005, larangan aborsi memang dapat dikecualikan dengan alasan tertentu. Apa saja alasan tersebut?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Dr. Drs. Rohidin, S.H., M.Ag. dari PSHI Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 10 Juli 2020.

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Aborsi Menurut Hukum Positif Indonesia

    Sebelum menjawab inti pertanyaan Anda, sebaiknya kita pahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan aborsi. Aborsi atau yang lebih dikenal dalam istilah hukumnya dengan Abortus Provocatus yang ditulis dalam bahasa latin memiliki arti dan makna pengguguran kandungan secara sengaja atau niat diri sendiri maupun orang lain.[1] Aborsi juga dapat diartikan sebagai kondisi dimana keluarnya hasil kehamilan yaitu bayi dari kandungan sang ibu sebelum waktu yang seharusnya dalam kondisi meninggal dunia.[2]

    Hukum aborsi di Indonesia dilihat dari sudut pandang KUHP adalah tindak pidana yang dilarang dan dapat dikenakan sanksi pidana bagi siapapun yang melakukan aborsi.[3] Namun, UU Kesehatan memberikan ruang dan celah untuk dilakukannya aborsi dengan kondisi tertentu[4] yang akan kami jelaskan sebagai berikut.

    Aborsi diatur dalam Pasal 75, Pasal 76, Pasal 77, dan Pasal 194 UU Kesehatan. Pada dasarnya, setiap orang dilarang melakukan aborsi.[5] Namun, Pasal 75 ayat (2) UU Kesehatan memberikan dua alasan untuk dapat dilakukannya aborsi, yaitu:

    1. indikasi kedaruratan medis yang dideteksi sejak usia dini kehamilan, baik yang mengancam nyawa ibu dan/atau janin, yang menderita penyakit genetik berat dan/atau cacat bawaan, maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga menyulitkan bayi tersebut hidup di luar kandungan;
    2. kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.

    Kemudian, tindakan aborsi hanya dapat dilakukan setelah melalui konseling dan/atau penasehatan pra tindakan dan diakhiri dengan konseling pasca tindakan yang dilakukan oleh konselor yang kompeten dan berwenang.[6]

    Pasal 76 UU Kesehatan juga menegaskan bahwa aborsi hanya dapat dilakukan:

    1. sebelum kehamilan berumur 6 (enam) minggu dihitung dari hari pertama haid terakhir, kecuali dalam hal kedaruratan medis;
    2. oleh tenaga kesehatan yang memiliki keterampilan dan kewenangan yang memiliki sertifikat yang ditetapkan oleh menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang kesehatan;
    3. dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan;
    4. dengan izin suami, kecuali korban perkosaan; dan
    5. penyedia layanan kesehatan yang memenuhi syarat yang ditetapkan oleh menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang kesehatan.

    Lalu, berdasarkan Pasal 194 UU Kesehatan, orang yang sengaja melakukan aborsi yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

    Selain UU Kesehatan, ketentuan mengenai aborsi juga diatur dalam KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan UU 1/2023 yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan,[7] yakni pada tahun 2026, dapat dilihat pada pasal:

    KUHP

    UU 1/2023

    Pasal 346

    Seorang wanita yang sengaja menggugurkan atau mematikan kandungannya atau menyuruh orang lain untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

    Pasal 463

    1. Setiap perempuan yang melakukan aborsi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
    2. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam hal perempuan merupakan korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan yang umur kehamilannya tidak melebihi 14 (empat belas) minggu atau memiliki indikasi kedaruratan medis.

    Pasal 347

    1. Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita tanpa persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
    2. Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

    Pasal 464

    1. Setiap Orang yang melakukan aborsi terhadap seorang perempuan:
    1. dengan persetujuan perempuan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun; atau
    2. tanpa persetujuan perempuan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
    1. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengakibatkan matinya perempuan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.
    2. Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengakibatkan matinya perempuan tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. perempuan yang melakukan aborsi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

    Pasal 348

    1. Barang siapa dengan sengaja menggugurkan atau mematikan kandungan seorang wanita dengan persetujuannya, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan.
    2. Jika perbuatan itu mengakibatkan matinya wanita tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.

    Pasal 349

    Jika seorang dokter, bidan atau juru obat membantu melakukan kejahatan berdasarkan pasal 346, ataupun

    melakukan atau membantu melakukan salah satu kejahatan yang diterangkan dalam pasal 347 dan 348, maka

    pidana yang ditentukan dalam pasal itu dapat ditambah dengan sepertiga dan dapat dicabut hak untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.

    Pasal 465

    1. Dokter, bidan, paramedis, atau apoteker yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 464, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga).
    2. Dokter, bidan, paramedis, atau apoteker yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf a dan huruf f.
    3. Dokter, bidan, paramedis, atau apoteker yang melakukan aborsi karena indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 463 ayat (2) tidak dipidana.

    Aborsi dalam Pandangan Islam

    Di berbagai literatur fikih, terdapat perbedaan pendapat mengenai boleh tidaknya seseorang melakukan aborsi atau pengguguran kandungan sebagaimana diterangkan M. Ali Hasan dalam buku Masail Fiqhiyah pada Masalah-Masalah Kontemporer Hukum Islam (hal. 44).

    Sementara itu, aborsi dalam bahasa Arab diartikan al-ijhad, yang merupakan bentuk masdar dari kata ajhada, yang artinya lahirnya janin karena dipaksa atau lahir dengan sendirinya sebelum tiba saatnya sebagaimana dijelaskan Mahjuddin dalam buku Masailul Fiqhiyah Berbagai Kasus yang Dihadapi Hukum Islam Masa Kini (hal. 76).

    Secara terminologimengutip Yurnalis Uddin (et.al) dalam buku Reinterpretasi Hukum Islam tentang Aborsi (hal. 131), ahli fikih memberikan definisi aborsi dengan redaksi berbeda, namun bermuara pada substansi yang sama.

    Ibrahim al-Nakhai mengatakan bahwa aborsi adalah pengguguran janin dari rahim ibu hamil, baik sudah berbentuk sempurna atau belum. Senada dengan al-Nakhai adalah definisi Abdullah bin Ahmad yang menyatakan bahwa aborsi adalah merusak makhluk yang ada dalam rahim perempuan.

    Demikian pula, menurut Abdul Qadir Audah, aborsi adalah pengguguran kandungan dan perampasan hak hidup janin atau perbuatan yang dapat memisahkan antara janin dengan ibunya. Sedangkan bagi al-Gazali, aborsi adalah pelenyapan nyawa janin atau merusak sesuatu yang sudah terkonsepsi (mawjud al-hasil).

    Definisi aborsi lebih detail terurai dalam tulisan Khoiruddin Nasution dalam artikel Pandangan Islam tentang Aborsi, dengan mengutip Grolier Family Encyclopedia (hal. 114):

    ...is the termination of a pregnancy by loss or destruction of the fetus before birth. An abortion may be spontaneous or induced. The latter is an act with ethical and legal ramifications.

    Perbedaan tersebut dapat disimpulkan sebagaimana diterangkan Istibsjaroh dalam buku Menimbang Hukum Pornografi, Pornoaksi, dan Aborsi dalam Perspektif Islam (hal. 64 – 65) sebagai berikut:

    1. Diperbolehkan aborsi sebelum usia janin 120 hari. Pendapat ini dikemukakan oleh sebagian besar ulama Hanafiyyah dan sebagian kecil ulama Syafi’iyyah.
    2. Diperbolehkan aborsi sebelum usia janin 40 - 45 hari (tahalluk). Pendapat ini dinyatakan oleh sebagian besar fuqaha’ Syafi’iyyah, sebagian besar fuqaha Hanabilah, dan sebagian kecil fuqaha’ Hanafiyyah sebagaimana diterangkan Yurnalis Uddin (et.al) dalam buku yang sama (hal. 86).
    3. Aborsi hukumnya makruh tahrim, baik sebelum maupun sesudah 40 hari. Pendapat ini dikemukakan sebagian kecil fuqaha’ Hanafiyyah.
    4. Aborsi hukumnya haram secara mutlak. Pendapat ini dinyatakan oleh sebagian besar fuqaha’ Malikiyyah, Imam al-Gazali, Ibn al-Jawzi, dan Ibn Hazm al-Zahiri. Pelakunya dapat dikenai sanksi yang disesuaikan dengan akibat yang ditimbulkannya.

    Majelis Ulama Indonesia (“MUI”) pada tahun 2005 mengeluarkan Fatwa MUI 4/2005 atas pertimbangan bahwa dewasa ini semakin banyak terjadi tindakan aborsi yang dilakukan oleh masyarakat tanpa memperhatikan tuntunan agama.[8]

    Selain itu, aborsi juga banyak dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki kompetensi di bidangnya, sehingga banyak masyarakat yang mempertanyakan hukumnya, apakah haram secara mutlak ataukah boleh dalam kondisi-kondisi tertentu.[9]

    Dengan mendasarkan pada al-Qur’an, hadis, kaidah fikih, dan pendapat para ulama klasik, maka MUI menyatakan:[10]

    1. Aborsi haram hukumnya sejak terjadinya implantasi blastosis pada dinding rahim ibu (nidasi).
    2. Aborsi dibolehkan karena adanya uzur, baik yang bersifat darurat ataupun hajat.
    1. Keadaan darurat yang berkaitan dengan kehamilan yang membolehkan aborsi adalah:
    1. Perempuan hamil menderita sakit fisik berat seperti kanker stadium lanjut, TBC dengan cavern dan penyakit-penyakit fisik berat lainnya yang harus ditetapkan oleh tim dokter.
    2. Dalam keadaan di mana kehamilan mengancam nyawa si ibu.
    1. Keadaan hajat yang berkaitan dengan kehamilan yang dapat membolehkan aborsi adalah:
    1. Janin yang dikandung dideteksi menderita cacat genetik yang kalau lahir kelak sulit disembuhkan.
    2. Kehamilan akibat pemerkosaan yang ditetapkan oleh tim yang berwenang yang di dalamnya terdapat antara lain keluarga korban, dokter dan ulama.
    1. Kebolehan aborsi sebagaimana dimaksud huruf b harus dilakukan sebelum janin berusia 40 hari.
    1. Aborsi yang dibolehkan karena uzur sebagaimana dimaksud pada angka 2 hanya boleh dilaksanakan di fasilitas kesehatan yang telah ditunjuk oleh pemerintah.
    2. Aborsi haram hukumnya dilakukan pada kehamilan yang terjadi akibat zina.

    Menjawab pertanyaan Anda, dilihat dari sudut pandang KUHP, maka aborsi adalah tindak pidana. Namun, UU Kesehatan memberikan ruang untuk dilakukannya aborsi dengan kondisi tertentu. Kemudian, mengenai aborsi dalam islam, berdasarkan Fatwa MUI dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya MUI sepakat dengan ulama klasik maupun kontemporer, bahwa aborsi qabla nafkh al-ruh diharamkan, sebagaimana pendapatnya al-Gazali, bahwa aborsi qabla nafkh al-ruh dilarang sejak terjadinya implantasi blastosis pada dinding rahim ibu (nidasi). Meskipun demikian, MUI memberikan pengecualian aborsi jika ada indikasi yang bersifat darurat maupun hajat. Sementara aborsi akibat perzinaan, MUI secara mutlak mengharamkannya.

    Baca juga: Disuruh Aborsi oleh Calon Mertua, Ini Hukumnya

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
    3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    4. Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 4 Tahun 2005 tentang Aborsi.

    Referensi:

    1. Bayu Anggara. Harmonisasi Pengaturan Aborsi di Indonesia. Jurnal Hukum Saraswati, Vol. 3, No. 1, 2021;
    2. Istibsjaroh. Menimbang Hukum Pornografi, Pornoaksi, dan Aborsi dalam Perspektif Islam. Surabaya: IAIN Sunan Ampel Press, 2007;
    3. Khoiruddin Nasution. Pandangan Islam tentang AborsiMusawa: Jurnal Studi Gender dan Islam, Vol. 2, Yogyakarta: UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2003;
    4. Mahjuddin. Masailul Fiqhiyah Berbagai Kasus yang Dihadapi Hukum Islam Masa Kini. Jakarta: Kalam Mulia, 2005;
    5. M. Ali Hasan. Masail Fiqhiyah pada Masalah-Masalah Kontemporer Hukum Islam. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 1998;
    6. Yurnalis Uddin (et.al)Reinterpretasi Hukum Islam tentang Aborsi. Jakarta: Penerbit Universitas Yarsi, 2006.

    [1] Bayu Anggara. Harmonisasi Pengaturan Aborsi di Indonesia. Jurnal Hukum Saraswati, Vol. 3, No. 1, 2021, hal. 121.

    [2] Bayu Anggara. Harmonisasi Pengaturan Aborsi di Indonesia. Jurnal Hukum Saraswati, Vol. 3, No. 1, 2021, hal. 123.

    [3] Bayu Anggara. Harmonisasi Pengaturan Aborsi di Indonesia. Jurnal Hukum Saraswati, Vol. 3, No. 1, 2021, hal. 123.

    [4] Bayu Anggara. Harmonisasi Pengaturan Aborsi di Indonesia. Jurnal Hukum Saraswati, Vol. 3, No. 1, 2021, hal. 124.

    [5] Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”).

    [6] Pasal 75 ayat (3) UU Kesehatan.

    [7] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”).

    [8] Diktum Menimbang angka 1 Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 4 Tahun 2005 tentang Aborsi (“Fatwa MUI 4/2005”).

    [9] Diktum Menimbang angka 2 Fatwa MUI 4/2005.

    [10] Ketentuan Hukum Kedua Fatwa MUI 4/2005.

    Tags

    agama
    anak

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perancang Peraturan (Legislative Drafter) Harus Punya Skill Ini

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!