Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukumnya Larang Mantan Pegawai Outsourcing Bekerja untuk Klien

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Hukumnya Larang Mantan Pegawai Outsourcing Bekerja untuk Klien

Hukumnya Larang Mantan Pegawai <i>Outsourcing</i> Bekerja untuk Klien
Valerie Augustine Budianto, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hukumnya Larang Mantan Pegawai <i>Outsourcing</i> Bekerja untuk Klien

PERTANYAAN

Saya memiliki kontrak dengan perusahaan outsourcing yang salah satu pasalnya menyebutkan, "Dalam hal perjanjian ini telah berakhir, pegawai outsourcing tidak diperkenankan menjalin hubungan kerja secara langsung maupun tidak langsung dengan klien perusahaan dalam periode waktu 2 tahun dari berakhirnya perjanjian". Namun, dalam waktu dekat ini, kontrak saya dengan perusahaan akan berakhir dan akan mencoba apply ke perusahaan klien tersebut. Apakah klausula ini secara hukum bisa dibenarkan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pada dasarnya, aturan mengenai ketenagakerjaan di Indonesia tidak melarang secara eksplisit adanya perjanjian kerja antara perusahaan outsourcing dengan pekerja/buruh yang melarang pekerja/buruh yang bersangkutan untuk bekerja untuk klien dari perusahaan outsourcing setelah perjanjian kerja dengan perusahaan outsourcing berakhir.

    Akan tetapi, larangan tersebut bertentangan dengan hak dan kebebasan pekerja/buruh yang dilindungi oleh undang-undang untuk bebas memilih pekerjaan.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Saufa Ata Taqiyya, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 24 Agustus 2020.

    KLINIK TERKAIT

    Bolehkah Pekerja Kena Sanksi Jika Interview di Perusahaan Lain?

    Bolehkah Pekerja Kena Sanksi Jika <i>Interview</i> di Perusahaan Lain?

     

    Hukumnya Melarang Mantan Pekerja/Buruh Bekerja untuk Klien

    Ketentuan mengenai kegiatan outsourcing di Indonesia diatur dalam Pasal 64-Pasal 66 UU 13/2003 serta perubahannya.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Sepanjang penelusuran kami, terkait hukumnya melarang mantan pekerja/buruh bekerja untuk klien, sebenarnya tidak ada ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang secara eksplisit melarang adanya ketentuan dalam perjanjian kerja terkait setelah hubungan kerja antara pegawai outsourcing dan perusahaan outsourcing berakhir.

    Senada dengan yang disampaikan Juanda Pangaribuan, praktisi hukum hubungan industrial & Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tahun 2006-2016, tidak ada larangan dalam UU 13/2003 berkaitan dengan pencantuman klausula sebagaimana yang Anda maksud dalam perjanjian kerja antara perusahaan outsourcing dengan pekerja/buruh.

    Kemudian, dikutip dari Masalah Klausul Non-Kompetisi (Non-Competition Clause) dalam Kontrak Kerja, hak untuk memilih pekerjaan pada dasarnya dilindungi dalam Pasal 31 UU 13/2003:

    Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri.

    Selain itu, dalam Pasal 38 ayat (2) UU 39/1999 ditegaskan bahwa:

    Setiap orang berhak dengan bebas memilih pekerjaan yang disukainya dan berhak pula atas syarat-syarat ketenagakerjaan yang adil.

    Berangkat dari hal tersebut, maka dapat dikatakan larangan bertentangan dengan hak dan kebebasan pekerja/buruh dalam hal ini mantan pegawai outsourcing untuk memilih pekerjaan.

     

    Akibat Hukum

    Karena bertentangan dengan ketentuan dalam undang-undang, klausula larangan dalam perjanjian tersebut tidak memenuhi salah satu syarat sahnya perjanjian berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata, yaitu sebab yang halal.

    Disarikan dari Pembatalan Perjanjian yang Batal demi Hukum, tidak dipenuhinya sebab yang halal mengakibatkan perjanjian batal demi hukum.

    Saran kami, bicarakan permasalahan ini dengan perusahaan outsourcing, sehingga perusahaan outsourcing mengetahui bahwa klausula demikian bertentangan dengan hukum dan seharusnya Anda tidak dilarang dalam memilih pekerjaan.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Demikian jawaban dari kami tentang hukumnya melarang mantan pekerja/buruh bekerja untuk klien, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
    3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

     

    Catatan:

    Kami telah melakukan wawancara dengan Juanda Pangaribuan, praktisi hukum hubungan industrial & Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tahun 2006 – 2016, via WhatsApp pada 19 Agustus 2020, pukul 14.42 WIB.

    Tags

    hak asasi manusia
    ketenagakerjaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Mempekerjakan TKA untuk Sementara

    21 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!