Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Langkah Hukum Jika Dokumen Pendukung Perizinan Minimarket di Sidoarjo Dipalsukan

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Langkah Hukum Jika Dokumen Pendukung Perizinan Minimarket di Sidoarjo Dipalsukan

Langkah Hukum Jika Dokumen Pendukung Perizinan Minimarket di Sidoarjo Dipalsukan
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Langkah Hukum Jika Dokumen Pendukung Perizinan Minimarket di Sidoarjo Dipalsukan

PERTANYAAN

Saya sebagai perwakilan toko perancangan di Kabupaten Sidoarjo, ingin bertanya: Apakah izin usaha toko swalayan yang telah terbit bisa dicabut? Karena sejak rapat sosialisasi di balai desa, kami menolak kehadiran toko swalayan itu, namun anehnya izin usaha tetap turun. Padahal menurut Perda 10/2019 dan Perbup 36/2016, salah satu syarat pengajuan IUTS adalah lampiran berita acara sosialisasi dan foto, yang ternyata saat dicek di Disperindag dipalsukan. Kepala Disperindag menyatakan izin bisa dicabut bila ada indikasi pemalsuan data dan akan dicek ke lapangan, tapi sampai saat ini toko swalayan itu tetap dibangun. Setelah itu, kami ke Disperindag lagi, lalu diberitahu bahwa izin usaha tidak bisa dicabut.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Toko swalayan yang Anda maksud dapat berbentuk minimarket, supermaket, department store, hypermarket ataupun grosir yang berbentuk perkulakan. Dalam mengajukan permohonan perizinan di Sidoarjo, memang perlu dilampirkan beberapa dokumen yang salah satunya adalah berita acara sosialisasi dan foto sosialisasi.
     
    Jika Anda merasa dirugikan dengan terbitnya Izin Usaha Toko Swalayan, karena pada saat sosialisasi sebenarnya telah ada penolakan, maka Anda dapat melakukan upaya administratif atau gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Selain itu, dugaan pemalsuan yang Anda tanyakan juga dapat dilaporkan atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Perizinan Toko Modern
    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, kami akan merujuk pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 Tahun 2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern (“Permendag 70/2013”) sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56/M-DAG/PER/9/2014 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 Tahun 2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.
     
    Toko modern adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri, menjual berbagai jenis barang secara eceran yang berbentuk minimarket, supermarket, department store, hypermarket ataupun grosir yang berbentuk perkulakan.[1]
     
    Pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha di bidang toko modern wajib memiliki izin usaha berupa IUTM (“Izin Usaha Toko Modern”) yang diterbitkan menteri yang melimpahkan kewenangan penerbitan IUTM kepada gubernur untuk pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan bupati/ walikota untuk pemerintah daerah lain.[2]
     
    Selanjutnya, kewenangan penerbitan IUTM diserahkan kepada Kepala Dinas yang bertanggung jawab di bidang perdagangan atau Kepala Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu setempat.[3]
     
    Dalam Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (“PP 24/2018”), istilah ‘IUTM’ menjadi Izin Usaha Toko Swalayan (“IUTS”) dan kini merupakan salah satu perizinan berusaha yang dilaksanakan melalui OSS (hal. 59).
     
    Dalam Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 08 Tahun 2020 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Bidang Perdagangan, pengalihan pelaksanaan IUTS ke OSS ditegaskan dengan menerangkan bahwa Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia-nya adalah 47111, 47191, atau 46900 (hal. 12).
     
    Namun, dalam Pasal 18 ayat (1) PP 24/2018, menegaskan bahwa perizinan berusaha tetap diterbitkan oleh menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai kewenangannya.
     
    Izin Usaha Toko Swalayan di Sidoarjo
    Menyambung pertanyaan Anda, di Sidoarjo terdapat ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penataan Toko Swalayan di Kabupaten Sidoarjo (“Perkab Sidoarjo 10/2019”) dan Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 36 Tahun 2016 tentang Penataan Minimarket di Kabupaten Sidoarjo (“Perbup Sidoarjo 36/2016”).
     
    Kedua peraturan tersebut menggunakan istilah toko swalayan yang memiliki definisi serupa dengan toko modern, yang selengkapnya berbunyi:[4]
     
    Toko Swalayan adalah toko dengan sistem pelayanan mandiri (swalayan), menjual berbagai jenis barang secara eceran baik yang berbentuk Minimarket, Supermaket, Department Store, Hypermarket ataupun grosir yang berbentuk perkulakan.
     
    Setiap orang atau badan yang akan melakukan kegiatan usaha di bidang toko swalayan wajib memiliki IUTS yang diterbitkan oleh Kepala Dinas yang membidangi penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu, setelah mendapat rekomendasi dari dinas yang membidangi perdagangan.[5]
     
    Permohonan izin usaha diajukan dengan dilampiri persyaratan:[6]
    1. fotokopi akta pendirian perusahaan dan/atau perubahannya yang telah mendapat    pengesahan dari pejabat yang berwenang atau didaftarkan ke instansi yang berwenang apabila pemohon merupakan badan hukum/badan usaha;
    2. identitas pribadi apabila pemohon merupakan perseorangan;
    3. fotokopi izin mendirikan bangunan;
    4. fotokopi izin gangguan;
    5. rekomendasi dari dinas terkait hasil analisa sosial ekonomi masyarakat setempat.
    6. berita acara sosialisasi dan foto sosialisasi.
     
    Jadi, berita acara sosialisasi dan foto sosialisasi memang termasuk salah satu dokumen yang harus dilampirkan untuk memperoleh IUTS di Sidoarjo.
     
    Langkah Hukum
    Patut dicatat bahwa kepala dinas, menurut hemat kami, dapat diklasifikasikan sebagai pejabat tata usaha negara berdasarkan Pasal 1 angka 8 dan 12 Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 5 tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yaitu badan atau pejabat tata usaha negara yang melaksanakan urusan pemerintahan yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya.
     
    Keputusan yang dimaksud adalah Keputusan Tata Usaha Negara, yaitu suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata.[7]
     
    Menurut hemat kami, Anda dapat menggugat pemberian izin dengan terlebih dahulu melakukan upaya administratif. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 48 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara (“UU PTUN”) yang berbunyi:
     
    1. Dalam hal suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara diberi wewenang oleh atau berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk menyelesaikan secara administratif sengketa Tata Usaha Negara tertentu, maka batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dan/administratif yang tersedia.
    2. Pengadilan baru berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) jika seluruh upaya administratif yang bersangkutan telah digunakan.
     
    Dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (“UU 30/2014”) dikenal dua jenis upaya administratif, yaitu keberatan dan banding.[8]
     
    Warga masyarakat yang dirugikan terhadap keputusan dan/atau tindakan dapat mengajukan upaya administratif kepada pejabat pemerintahan atau atasan pejabat yang menetapkan dan/atau melakukan keputusan dan/atau tindakan.[9]
     
    Apabila warga masyarakat tidak menerima penyelesaian keberatan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan yang membuat keputusan tersebut, maka dapat diajukan banding ke atasan pejabat terkait.[10]
     
    Jika warga masyarakat tidak menerima penyelesaian banding oleh atasan pejabat, warga masyarakat dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.[11]
     
    Patut Anda catat, gugatan tata usaha negara dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu 90 hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.[12]
     
    Saran kami, ajukan keberatan kepada kepala dinas setempat yang menerbitkan IUTS. Jika masih belum menerima hasil keputusan atas keberatan, silakan ajukan banding ke atasan pejabat kepala dinas itu dan jika tetap tidak menerima hasil keputusan banding itu, Anda bisa melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
     
    Baca juga: Alur Penyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara
     
    Aspek Hukum Pidana
    Tak hanya itu, Anda juga bisa melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang Anda terangkan, karena patut diduga melanggar Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana:
     
      1. Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
      2. Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
     
    Baca juga: Unsur Pidana dan Bentuk Pemalsuan Dokumen
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
     

    [1] Pasal 1 angka 6 Permendag 70/2013
    [2] Pasal 24 dan 25 Permendag 70/2013
    [3] Pasal 26 ayat (1) Permendag 70/2013
    [4] Pasal 1 angka 9 Perkab Sidoarjo 10/2019 jo. Pasal 1 angka 12 Perbup Sidoarjo 36/2016
    [5] Pasal 10 ayat (1) dan (2) Perkab Sidoarjo 10/2019
    [6] Pasal 6 ayat (3) Perbup Sidoarjo 36/2016
    [7] Pasal 1 angka 9 UU 51/2009
    [8] Pasal 75 ayat (2) UU 30/2014
    [9] Pasal 75 ayat (1) UU 30/2014
    [10] Pasal 76 ayat (1), Pasal 77 ayat (1) dan (2), Pasal 76 ayat (2), dan Pasal 78 ayat (1) dan (2) UU 30/2014
    [11] Pasal 76 ayat (3) UU 30/2014
    [12] Pasal 55 UU PTUN

    Tags

    hukumonline
    pidana

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Persyaratan Pemberhentian Direksi dan Komisaris PT PMA

    17 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!