KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Penghapusan Barang Milik Daerah Jika Kendaraan Dinas Hilang atau Rusak

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Penghapusan Barang Milik Daerah Jika Kendaraan Dinas Hilang atau Rusak

Penghapusan Barang Milik Daerah Jika Kendaraan Dinas Hilang atau Rusak
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Penghapusan Barang Milik Daerah Jika Kendaraan Dinas Hilang atau Rusak

PERTANYAAN

Bagaimana peranan inspektorat daerah dapat melakukan penghapusan pajak kendaraan dinas yang telah hilang/rusak?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Aturan mengenai tugas dan fungsi inspektorat daerah yang berkedudukan pada provinsi dan kabupaten/kota telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 107 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Inspektorat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
     
    Sedangkan aturan tentang kendaraan dinas tercantum pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang di dalamnya terdapat ketentuan mengenai hal-hal yang harus dilakukan jika kendaraan dinas hilang/rusak.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Inspektorat Daerah dan Wewenangnya
    Sebelumnya, kami akan menjelaskan mengenai inspektorat daerah menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 107 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Inspektorat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota (“Permendagri 107/2017”).
     
    Inspektorat daerah berada di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, yaitu sebagai unsur pengawas penyelenggaraan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota.[1]
     
    Inspektorat daerah dipimpin oleh inspektur yang bertanggung jawab kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah.[2]
     
    Inspektorat daerah bertugas membantu kepala daerah dalam membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh perangkat daerah.[3]
     
    Inspektorat daerah berfungsi untuk:[4]
    1. perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
    2. pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, review, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
    3. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan dari kepala daerah;
    4. penyusunan laporan hasil pengawasan;
    5. pelaksanaan administrasi inspektorat daerah; dan
    6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala daerah terkait dengan tugas dan fungsinya.
     
    Susunan organisasi inspektorat daerah terdiri atas:[5]
    1. Sekretariat;
    2. Inspektorat Pembantu; dan
    3. Kelompok Jabatan Fungsional.
     
    Adapun inspektorat daerah diklasifikasikan atas tipe A, tipe B, dan tipe C dengan ketentuan sebagai berikut:[6]
    1. inspektorat daerah provinsi dan kabupaten/kota tipe A untuk mewadahi pelaksanaan fungsi inspektorat daerah provinsi dengan beban kerja yang besar;
    2. inspektorat daerah provinsi dan kabupaten/kota tipe B untuk mewadahi pelaksanaan fungsi inspektorat daerah provinsi dengan beban kerja yang sedang; dan
    3. inspektorat daerah provinsi dan kabupaten/kota tipe C untuk mewadahi pelaksanaan fungsi inspektorat daerah provinsi dengan beban kerja yang kecil.
     
    Kendaraan Dinas yang Hilang/Rusak
    Mengenai aturan kendaraan dinas, kami merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (“Permendagri 19/2016”).
     
    Dalam rangka pengamanan hukum, terhadap kendaraan dinas dilakukan, antara lain:[7]
    1. pengurusan semua dokumen kepemilikan kendaraan bermotor, seperti bukti pemilik kendaraan bermotor dan surat tanda nomor kendaraan, termasuk pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB); dan
    2. pemprosesan tuntutan ganti rugi yang dikenakan pada pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kehilangan kendaraan dinas bermotor.
     
    Patut Anda catat, kehilangan kendaraan perorangan dinas dan kendaraan dinas jabatan menjadi tanggung jawab penanggung jawab kendaraan dengan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.[8]
     
    Kemudian, ditegaskan kembali bahwa apabila kendaraan dinas yang hilang sebagai akibat dari kesalahan atau kelalaian atau penyimpangan dari ketentuan, maka pejabat/penanggung jawab yang menggunakan kendaraan dinas dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[9]
     
    Sedangkan kendaraan dinas yang rusak sehingga tidak dapat digunakan dan tidak ekonomis apabila diperbaiki bisa dilakukan penjualan dengan syarat:[10]
    1. memenuhi persyaratan teknis;
    2. memenuhi persyaratan ekonomis, yakni secara ekonomis lebih menguntungkan bagi pemerintah daerah apabila barang milik daerah dijual, karena biaya operasional dan pemeliharaan barang lebih besar daripada manfaat yang diperoleh; dan
    3. memenuhi persyaratan yuridis, yakni barang milik daerah tidak terdapat permasalahan hukum.
     
    Lebih lanjut, penjualan barang milik daerah berupa kendaraan perorangan dinas dapat dilakukan dengan tata cara sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas.
     
    Penghapusan Barang Milik Daerah
    Tindakan penghapusan merupakan tindakan menghapus barang milik negara/daerah dari daftar barang dengan menerbitkan keputusan dari pejabat yang berwenang untuk membebaskan pengelola barang, pengguna barang, dan/atau kuasa pengguna barang dari tanggung jawab administrasi dan fisik atas barang yang berada dalam penguasaannya merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (“PP 27/2014”).[11]
     
    Pengguna barang dapat mengajukan permohonan penghapusan barang milik daerah kepada gubernur/bupati/walikota melalui pengelola barang yang sedikitnya memuat:[12]
    1. pertimbangan dan alasan penghapusan; dan
    2. data barang milik daerah yang dimohonkan untuk dihapuskan, di antaranya meliputi tahun perolehan, kode barang, kode register, nama barang, jenis, identitas, kondisi, lokasi, nilai buku, dan/atau nilai perolehan
     
    Permohonan penghapusan barang milik daerah dapat dilakukan dengan alasan:[13]
    1. hilang karena kecurian yang dilaksanakan oleh pengguna barang/kuasa pengguna barang;
    2. dengan alasan terbakar, susut, menguap, mencair, kedaluwarsa, mati untuk hewan/ikan/tanaman;
    3. dengan alasan keadaan kahar (force majeure).
     
    Pengelola barang melakukan penelitian terhadap permohonan penghapusan barang milik daerah dari pengguna barang, antara lain:[14]
    1. penelitian kelayakan pertimbangan dan alasan permohonan penghapusan;
    2. penelitian data administratif sedikitnya terhadap kode barang, kode register, nama barang, tahun perolehan, spesifikasi/identitas barang milik daerah, penetapan status penggunaan, bukti kepemilikan untuk barang milik daerah yang harus dilengkapi dengan bukti kepemilikan, nilai buku, dan/atau nilai perolehan; dan
    3. penelitian fisik untuk permohonan penghapusan
     
    Selain itu, berdasarkan hasil penelitian, pengelola barang mengajukan permohonan persetujuan kepada gubernur/bupati/walikota untuk penghapusan barang milik daerah karena sebab lain.[15]
     
    Berdasarkan uraian di atas, terdapat wewenang inspektorat daerah dalam mengurus hilang atau rusaknya kendaraan, terutama dalam memastikan bahwa hilang atau rusaknya kendaraan serta akibat hukumnya, seperti penjualan dan pemusnahan, sudah sesuai ketentuan, seperti tercermin dalam salah satu fungsi inspektorat daerah dalam pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, review, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya.
     
    Namun untuk penghapusan PKB, kami tidak menemukan aturan spesifiknya, sehingga sepanjang penelusuran kami, tetap diurus ke kantor samsat untuk mencabut surat tanda nomor kendaraan dan mengurus keperluan menghapus PKB kendaraan dinas.
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
     

    [1] Pasal 1 angka 6 dan 7 Permendagri 107/2017
    [2] Pasal 2 ayat (2) dan (3) Permendagri 107/2017
    [3] Pasal 3 ayat (1) Permendagri 107/2017
    [4] Pasal 3 ayat (2) Permendagri 107/2017
    [5] Pasal 6 ayat (1) Permendagri 107/2017
    [6] Pasal 5 Permendagri 107/2017 jo. Pasal 12 ayat (2) dan Pasal 34 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah
    [7] Pasal 308 ayat (2) Permendagri 19/2016
    [8] Pasal 305 ayat (4) dan Pasal 306 ayat (4) Permendagri 19/2016
    [9] Pasal 307 ayat (3) Permendagri 19/2016
    [10] Pasal 344 ayat (4) dan (5) Permendagri 19/2016
    [11] Pasal 1 angka 23 PP 27/2014
    [12] Pasal 452 ayat (2) Permendagri 19/2016
    [13] Pasal 452 ayat (3) Permendagri 19/2016
    [14] Pasal 454 ayat (1) dan (2) Permendagri 19/2016
    [15] Pasal 454 ayat (3) Permendagri 19/2016

    Tags

    hukumonline
    lembaga pemerintah

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Surat Cerai dan Langkah Mengajukan Gugatannya

    22 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!