KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bisakah Eksekusi Objek Hak Tanggungan Saat Terbentur Proses PKPU?

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Bisakah Eksekusi Objek Hak Tanggungan Saat Terbentur Proses PKPU?

Bisakah Eksekusi Objek Hak Tanggungan Saat Terbentur Proses PKPU?
Sigar Aji Poerana, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bisakah Eksekusi Objek Hak Tanggungan Saat Terbentur Proses PKPU?

PERTANYAAN

Pak Abdul adalah pemilik sebidang tanah yang dijaminkan kepada PT A. Tanah tersebut untuk menjamin pelunasan utang PT B. Suatu ketika Pak Abdul dimohonkan PKPU oleh krediturnya yang lain. Dalam masa yang sama, PT B wanprestasi kepada PT A sehingga PT A hendak melelang jaminan tersebut. Lelang atas jaminan terkendala karena Pak Abdul sebagai pemilik tanah sedang dimohonkan PKPU. Yang hendak saya tanyakan adalah bagaimana kedudukan PT A terhadap proses PKPU Pak Abdul? Apakah PT A dapat mengikuti rapat kreditur? Bagaimanakah solusi agar PT A dapat melelang eksekusi tanah jaminan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Berdasarkan keterangan Anda, berarti Pak Abdul adalah pihak ketiga yang membebankan hak tanggungan terhadap harta kekayaan miliknya untuk pelunasan utang PT B kepada PT A.
     
    Dalam hubungan hukum yang demikian, PT A bukanlah kreditur Pak Abdul, sehingga PT A tidak dapat duduk bersama kreditur-kreditur lain dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Pak Abdul.
     
    Namun, apakah PT A dapat langsung saja mengeksekusi objek hak tanggungan milik Pak Abdul ketika PT B wanprestasi dan Pak Abdul dalam proses PKPU? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Pihak Ketiga Pemberi Jaminan
    Berdasarkan keterangan Anda, kami asumsikan bahwa Pak Abdul adalah pihak ketiga pemberi jaminan atas utang PT B kepada PT A. Adapun benda yang dijadikan jaminan atas utang tersebut adalah berupa tanah, yang dikenal dengan hak tanggungan.
     
    Dalam artikel Perbedaan Personal Guarantee dan Pihak Ketiga Pemberi Jaminan, ditegaskan bahwa dalam konteks pembebanan hak tanggungan, pemberi hak tanggungan adalah pemilik persil yang dengan sepakatnya dibebani dengan hak tanggungan sampai sejumlah uang tertentu, untuk menjamin suatu perikatan/utang.
     
    Sedangkan, pihak ketiga pemberi hak tanggungan adalah pihak ketiga (orang lain) yang menjamin utangnya debitur dengan persil miliknya.
     
    Dalam hal orang tersebut sebagai pihak ketiga pemberi jaminan, maka benda si pihak ketiga yang dijadikan jaminan utang tersebut bisa dieksekusi jika debitur wanprestasi.
     
    Pembebanan Hak Tanggungan
    Kami asumsikan jaminan yang Anda maksud adalah pembebanan hak tanggungan yang sudah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (“UUHT”).
     
    Bahwa pemberian hak tanggungan sudah dilakukan dengan pembuatan akta pemberian hak tanggungan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.[1]
     
    Pemberian hak tanggungan juga kami asumsikan sudah didaftarkan pada kantor pertanahan.[2]
     
    Pendaftaran hak tanggungan yang dilakukan oleh kantor pertanahan, dilakukan dengan membuat buku tanah hak tanggungan dan mencatatnya dalam buku tanah hak atas tanah yang menjadi objek hak tanggungan serta menyalin catatan tersebut pada sertifikat hak atas tanah yang bersangkutan.[3]
     
    Selain itu, sebagai tanda bukti adanya hak tanggungan, berarti sudah pula diterbitkan sertifikat hak tanggungan oleh kantor pertanahan.[4]
     
    Maka, apabila PT B cidera janji atau wanprestasi atau default, maka berdasarkan:[5]
    1. hak pemegang hak tanggungan pertama untuk menjual objek hak tanggungan melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut, atau
    2. titel eksekutorial yang terdapat dalam sertifikat hak tanggungan, objek hak tanggungan dijual melalui pelelangan umum menurut tata cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan untuk pelunasan piutang pemegang hak tanggungan dengan hak mendahulu dari pada kreditur-kreditur lainnya
     
    Eksekusi Objek Hak Tanggungan Milik Pihak Ketiga Pemberi Jaminan
    Menurut Rizky Dwinanto, partner Adisuryo Dwinanto & Co yang juga berprofesi sebagai seorang pengurus dan kurator, PT A bukanlah kreditur dari Pak Abdul.
     
    Pak Abdul adalah pihak ketiga yang membebankan hak tanggungan atas harta kekayaan miliknya sebagai jaminan pelunasan utang PT B kepada PT A.
     
    Menjawab pertanyaan Anda, secara hukum, PT A dapat mengeksekusi objek hak tanggungan milik Pak Abdul ketika PT B dinyatakan telah wanprestasi, meskipun Pak Abdul sebagai pemilik objek hak tanggungan sedang dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“PKPU”).
     
    Jika pun nanti dalam proses PKPU Pak Abdul berakhir dengan pailit, PT A tetap tidak berkedudukan sebagai kreditur dari Pak abdul, tidak seperti kreditur-kreditur lain yang Anda maksud dalam pertanyaan yang memohonkan PKPU untuk Pak Abdul.
     
    Menurut Rizky Dwinanto, meskipun PT A secara hukum dapat meminta eksekusi objek hak tanggungan tanpa mengindahkan proses PKPU Pak Abdul, namun sebaiknya tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 246 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dengan menunda eksekusi tersebut sampai dengan proses PKPU berakhir.
     
    Berapa lama jangka waktu PKPU? Dalam artikel Bolehkah PKPU Diperpanjang Melebihi Batas Waktu Maksimal?, diterangkan bahwa untuk PKPU Sementara, jangka waktunya 45 hari.
     
    Sedangkan untuk PKPU Tetap, jangka waktunya 270 hari.
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah;
     
    Catatan:
    Kami telah melakukan wawancara dengan Rizky Dwinanto via WhatsApp pada 22 Juli 2020, pukul 13.55 WIB.
     

    [1] Pasal 10 ayat (2) UUHT
    [2] Pasal 13 ayat (1) UUHT
    [3] Pasal 13 ayat (3) UUHT
    [4] Pasal 14 ayat (1) UUHT
    [5] Pasal 20 ayat (1) UUHT

    Tags

    perbankan
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Somasi: Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Membuatnya

    7 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!