Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Perlindungan Pelapor Pungutan Liar (Pungli)
Pelapor adalah individu atau kelompok atau instansi yang menyampaikan pengaduan.
Menurut UU 31/2014, pelapor adalah orang yang memberikan laporan, informasi, atau keterangan kepada penegak hukum mengenai tindak pidana yang akan, sedang, atau telah terjadi.
[1]
Saksi, korban, saksi pelaku, dan/atau pelapor tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik.
[2]
Menurut hemat kami, memang bukan lagi rahasia bahwa pemberian kesaksian merupakan langkah yang penuh risiko. Risiko ini membayangi dan seringkali mengancam kehidupan dan kebebasan saksi dan keluarga.
Itulah sebabnya, tidak semua orang mau melaporkan suatu kejahatan, karena setelah menjadi pelapor tentu akan menjadi saksi, sehingga posisinya justru dapat menjadi “korban”, karena pengungkapan peristiwa yang dialami, didengar, maupun diketahuinya.
Kerapnya penggunaan kekerasan fisik maupun psikologis dalam bentuk teror, kekerasan fisik, intimidasi, dan stigmatisasi yang ditujukan kepada para saksi dengan tujuan agar mereka tidak memberikan kesaksian yang memberatkan para pelaku kejahatan memunculkan suatu kebutuhan baru akan perlindungan terhadap saksi maupun korban.
Saksi, korban, dan/atau pelapor dapat mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (“LPSK”) dengan cara saksi dan/atau korban yang bersangkutan, baik atas inisiatif sendiri maupun atas permintaan pejabat yang berwenang, mengajukan permohonan secara tertulis kepada LPSK.
[3]
LPSK akan segera melakukan pemeriksaan terhadap permohonan.
[4] Keputusan LPSK diberikan secara tertulis paling lambat 7 hari sejak permohonan perlindungan diajukan.
[5]
LPSK wajib memberikan perlindungan sepenuhnya kepada saksi dan/atau korban, termasuk keluarganya, sejak ditandatanganinya pernyataan kesediaan.
[6]
Hak pelapor, antara lain:
[7]mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;
mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;
mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkannya;
mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan terlapor dalam pemeriksaan;
memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya.
Melihat kasus yang telah disampaikan dalam pertanyaan, untuk mendapatkan haknya, pelapor yang telah diperiksa yang kemudian menjadi saksi dapat dilindungi dengan UU 13/2006 dan perubahannya.
Pungli di Lingkungan Sekolah
Sejauh ini, LPSK memang melindungi saksi dan korban dalam kaitanya dengan perkara pidana dan jika dicermati kasus yang dialami oleh pelapor adalah kasus tindak pidana, yaitu terkait pungli oleh sekolah.
Pendapat beberapa ahli mengatakan, pungli merupakan kategori kejahatan jabatan, di mana dalam konsep kejahatan jabatan dijabarkan bahwa pejabat demi menguntungkan diri sendiri atau orang lain, menyalahgunakan kekuasaannya untuk memaksa seseorang untuk memberikan sesuatu, untuk membayar atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Upaya Terhadap Pembocoran Identitas Pelapor
Selanjutnya, terkait laporan dan identitas pelapor yang dibocorkan oleh oknum dalam instansi dinas yang Anda maksud yang kemudian berdampak pada bullying yang menargetkan anak pelapor, hal ini dapat dilaporkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
menetapkan peraturan mengenai kebijakan pembinaan profesi Aparatur Sipil Negara (“ASN”);
melakukan pengawasan pelaksanaan kebijakan pembinaan profesi ASN;
melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran peraturan-peraturan pembinaan profesi ASN;
melakukan manajemen kepegawaian pejabat eksekutif senior;
menerima pengaduan atau masukan dari kepala daerah mengenai kinerja pejabat yang berwenang;
melakukan mediasi antara kepala daerah dengan pejabat yang berwenang di daerah; dan
melakukan penggantian pejabat yang berwenang pada instansi daerah apabila diperlukan.
Kesimpulan
Terkait identitas pelapor yang disebarkan oleh oknum dinas terkait kepada pihak sekolah, pelapor dapat mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK. Selain itu, pelapor juga dapat melaporkan kepada KASN terkait pelanggaran yang dilakukan oleh ASN, akan tetapi patut diingat bahwa pelaporan tersebut harus tetap didukung dengan bukti-bukti yang kuat.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[1] Pasal 1 angka 4 UU 31/2014
[2] Pasal 10 ayat (1) UU 31/2014
[3] Pasal 29 ayat (1) huruf a UU 31/2014
[4] Pasal 29 ayat (1) huruf b UU 31/2014
[5] Pasal 29 ayat (1) huruf c UU 31/2014
[6] Pasal 31
jo. Pasal 30 UU 13/2006
[7] Pasal 5 ayat (1) UU 31/2014