Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
- Pemutusan hubungan kerja dapat terjadi karena alasan:
- Identifikasi kontak di lingkungan kerja yaitu mengidentifikasi orang-orang/pekerja lain yang memiliki riwayat berinteraksi dengan pekerja terkonfirmasi positif dalam radius 1 meter, menggunakan formulir sebagai berikut:
- Pekerja yang kontak dengan pekerja terkonfirmasi positif dikelompokkan menjadi 2 Ring berdasarkan 14 hari terakhir pekerja itu berkegiatan:
- Ring 1: Pekerja dan orang lain yang pernah berinteraksi langsung dalam radius 1 meter dengan pekerja terkonfirmasi positif.
- Ring 2: Pekerja dan orang lain yang berada dalam 1 ruangan dengan pekerja terkonfirmasi positif.
- Terhadap pekerja yang telah teridentifikasi masuk dalam Ring 1 dan Ring 2 dilakukan pemeriksaan rapid test dan karantina/isolasi mandiri (bekerja dari rumah) dengan menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat dan physical distancing dan bila ada gejala, segera melaporkan ke petugas kesehatan.
- Karantina mandiri dapat dilakukan di rumah atau tempat karantina/isolasi yang disediakan oleh tempat kerja/pemerintah.
- Segera lakukan pembersihan dan disinfeksi pada ruangan/area kerja yang terkontaminasi pekerja terkonfirmasi positif COVID-19:
- Tutup ruangan/area kerja yang pernah digunakan oleh pekerja sakit selama minimal 1 x 24 jam sebelum proses pembersihan dan disinfeksi dilakukan untuk meminimalkan potensi terpapar droplet dari saluran pernafasan.
- Pembersihan dilakukan dengan melap semua area kerja pada permukaan-permukaan yang sering disentuh pekerja sakit dengan cairan disinfektan.
- Melakukan penyemprotan dengan cairan disinfeksi pada ruangan yang terkontaminasi pekerja sakit.
- Buka pintu dan jendela ke arah ruang terbuka untuk meningkatkan sirkulasi udara di dalam tempat tersebut. Jika memungkinkan tunggu lagi selama 1 x 24 jam setelah proses pembersihan dan disinfeksi dilakukan.
- Menyediakan lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi pekerja melalui berbagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 di tempat kerja terintegrasi dengan keselamatan dan kesehatan kerja.
- Berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dalam pencegahan penularan COVID-19 di tempat kerja.
- Wajib melaporkan kepada Dinas Kesehatan apabila terdapat pekerja terkena COVID-19.
- Jika diperlukan, memfasilitasi sarana karantina/isolasi mandiri bagi pekerja terindikasi Orang Tanpa Gejala, Orang Dalam Pemantauan, Pasien Dalam Pengawasan.
KLINIK TERBARU
Cara Mendapatkan Akta Cerai Jika Tidak Hadir saat Sidang
Bunyi Pasal Pencemaran Nama Baik KUHP Pasca Putusan MK No. 78/PUU-XXI/2023
Ragam Putusan MK tentang Sengketa Hasil Pemilu
Aturan Penggunaan Nama Perseroan Terbatas
Aturan Hukum Penukaran Uang Lebaran di Pinggir Jalan
TIPS HUKUM
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!