KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

KORPRI sebagai Satu-Satunya Wadah Penghimpun Pegawai Republik Indonesia

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

KORPRI sebagai Satu-Satunya Wadah Penghimpun Pegawai Republik Indonesia

KORPRI sebagai Satu-Satunya Wadah Penghimpun Pegawai Republik Indonesia
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
KORPRI sebagai Satu-Satunya Wadah Penghimpun Pegawai Republik Indonesia

PERTANYAAN

Apakah PNS/ASN dapat membentuk perkumpulan berbadan hukum? Sedangkan di satu sisi terdapat Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI), yang merupakan satu-satunya wadah untuk menghimpun: PNS, Pegawai BUMN dan BUMD, badan hukum milik negara dan/atau badan hukum pendidikan, lembaga penyiaran publik pusat dan daerah, badan layanan umum pusat dan daerah, dan badan otorita/kawasan ekonomi khusus yang kedudukan dan kegiatannya tidak terpisahkan dari kedinasan.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Korps Pegawai Republik Indonesia (“KORPRI”) secara singkat merupakan wadah untuk menghimpun seluruh pegawai Republik Indonesia yang kedudukan dan kegiatannya tidak terpisahkan dari kedinasan, di mana terdapat struktur kepengurusan dan juga keanggotaan.
     
    Jika maksud pendirian perkumpulan yang Anda tanyakan adalah untuk berhimpun sebagai dan atas nama pegawai, maka perkumpulan tersebut tidak diperbolehkan, karena sudah disediakan KORPRI sebagai satu-satunya wadah berhimpun untuk para anggotanya.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI)
    Guna menjawab pertanyaan Anda, kami akan merujuk pada Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1971 tentang Korps Pegawai Republik Indonesia (“Keppres 82/1971”) dan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Pengesahan Anggaran Dasar Korps Pegawai Republik Indonesia (“Keppres 24/2010”).
     
    Pasal 1 angka 1 Lampiran Keppres 24/2010, berbunyi:
     
    Korps Pegawai Republik Indonesia (selanjutnya disingkat KORPRI) adalah satu-satunya wadah untuk menghimpun seluruh Pegawai Republik Indonesia yang meliputi: Pegawai Negeri  Sipil, Pegawai Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, Badan Hukum Milik Negara dan/atau Badan Hukum  Pendidikan, Lembaga Penyiaran Publik Pusat dan Daerah, Badan Layanan Umum Pusat dan Daerah, dan Badan Otorita/Kawasan Ekonomi Khusus yang kedudukan dan kegiatannya tidak terpisahkan dari kedinasan.
     
    Selanjutnya, Pasal 5 Lampiran Keppres 82/1971 menyebutkan tugas pokok KORPRI:
    1. mensukseskan pelaksanaan program-program pemerintah sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan haluan negara;
    2. membina korps baik terhadap anggotanya masing-masing maupun terhadap keseluruhan korps, dengan memanfaatkan hubungan fungsional yang telah ada, sehingga terwujud kesatuan dalam landasan berpikir, ucapan dan tindakan;
    3. membina dan memelihara mutu serta kesejahteraan para anggota, sehingga menjadi seorang pegawai yang bermoral tinggi, berkemampuan baik, berdaya guna dan berhasil guna.
     
    KORPRI berfungsi:[1]
    1. Sebagai satu-satunya wadah berhimpunnya seluruh anggota;
    2. Membina dan meningkatkan jiwa korps (korsa);
    3. Sebagai perekat dan pemersatu bangsa dan negara;
    4. Sebagai wadah untuk peningkatan kesejahteraan dan memberikan penghargaan bagi anggota;
    5. Sebagai pengayom, pelindung, dan pemberi bantuan hukum bagi anggota;
    6. Meningkatkan harkat dan martabat anggota;
    7. Meningkatkan ketakwaan, kejujuran, keadilan, disiplin, dan profesionalisme;
    8. Mewujudkan kepemerintahan yang baik.
     
    Pengurus KORPRI terdiri dari Dewan Pengurus KORPRI dan Sekretariat Dewan Pengurus KORPRI.[2]
     
    Anggota KORPRI terdiri atas:[3]
    1. Anggota Biasa, yaitu:
    1. Pegawai Negeri Sipil (“PNS”) Republik Indonesia;
    2. Pegawai Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”) dan Badan Usaha Milik Daerah (“BUMD”), badan hukum milik negara dan/atau badan hukum pendidikan, lembaga penyiaran publik pusat dan lembaga penyiaran publik daerah, badan layanan umum pusat dan badan layanan umum daerah, badan otorita, dan pengelola kawasan ekonomi khusus;
    3. Aparatur pemerintah desa dan/atau nama lain dari desa di wilayah tersebut.
    1. Anggota Luar Biasa, yaitu para pensiunan PNS, BUMN dan BUMD, badan hukum milik negara dan/atau badan hukum pendidikan, lembaga penyiaran publik pusat dan lembaga penyiaran publik daerah, badan layanan umum pusat dan badan layanan umum daerah, badan otorita, dan pengelola kawasan ekonomi khusus.
    2. Anggota Kehormatan, yaitu para penasihat KORPRI di semua tingkat kepengurusan dan seseorang yang berjasa kepada organisasi KORPRI yang dipilih secara selektif dan ditetapkan oleh Dewan Pengurus KORPRI Nasional.
     
    Sebagai informasi, menurut Charles Simabura, peneliti Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, pegawai BUMN kini tak lagi menjadi anggota KORPRI sejak statusnya bukan lagi PNS.
     
    Jadi, dapat disimpulkan bahwa KORPRI adalah wadah untuk menghimpun seluruh pegawai Republik Indonesia yang kedudukan dan kegiatannya tidak terpisahkan dari kedinasan, di mana terdapat struktur kepengurusan dan juga keanggotaan.
     
    PNS Mendirikan Badan Hukum
    Berdasarkan uraian di atas, KORPRI berbeda dengan perkumpulan badan hukum sebagaimana yang Anda tanyakan.
     
    Anda tidak menerangkan maksud dari pendirian badan hukum ini. Maka, pertama-tama, kami asumsikan bahwa pendirian badan hukum ini bersifat komersial.
     
    Merujuk pada artikel Bolehkah PNS Mendirikan Perusahaan atau Menjadi Direktur/Komisaris?, disebutkan bahwa tidak ada larangan secara tegas bagi PNS yang ingin memiliki saham, mendirikan usaha, maupun menjadi direksi/dewan komisaris suatu perusahaan.
     
    Sebab, jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, memang tidak larangan yang demikian.
     
    Dalam artikel Ini Penjelasan Hukum Bagi PNS yang Ingin Punya Usaha, Pakar Hukum Administrasi Negara, Harsanto Nursadi, menyatakan meskipun secara hukum tidak ada lagi larangan tegas bagi PNS untuk berwirausaha, tetapi PNS harus tetap memegang teguh etika, salah satunya, izin dari atasan tetap diperlukan.
     
    Harsanto Nursadi menegaskan hal lain yang patut diperhatikan adalah potensi konflik kepentingan yang dapat disiasati dengan cara bisnis yang digeluti oleh PNS jangan pada bidang yang menjadi ruang lingkup pekerjaannya sebagai PNS.
     
    Selain itu, etika yang juga harus dipegang teguh adalah usaha yang dijalankan sesuai dengan prinsip kepatutan. Maksudnya, jangan sampai usaha sampingan PNS membuat pekerjaan utamanya terbengkalai. Sepatutnya, usaha dilakukan di luar jam kerja atau setelah pekerjaannya selesai.
     
    Jadi, jika badan hukum yang Anda maksud adalah untuk berusaha dan mendapatkan keuntungan, maka PNS dapat mendirikan badan hukum, seperti perseroan terbatas, yayasan, atau koperasi, sepanjang sesuai dengan rambu-rambu yang kami terangkan di atas.
     
    Baca juga: Jenis-jenis Badan Usaha dan Karakteristiknya
     
    PNS Mendirikan Perkumpulan
    Menurut Charles Simabura, jika PNS mendirikan perkumpulan yang Anda maksud dengan tujuan untuk berhimpun sebagai dan atas nama pegawai, maka tidak diperbolehkan, karena sudah disediakan KORPRI sebagai wadah satu-satunya untuk para anggota untuk berhimpun.
     
    Kecuali, menurutnya, jika perkumpulan tersebut didasarkan pada profesi pegawai tersebut sebagai pejabat fungsional, seperti himpunan profesi dosen, dokter, jaksa, dan lain-lain.
     
    Ia secara khusus juga menegaskan bahwa PNS juga diperbolehkan untuk mendirikan organisasi masyarakat, koperasi atau yayasan.
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
     
    Catatan:
    Kami telah melakukan wawancara dengan Charles Simabura via telepon pada 25 Agustus 2020, pukul 13.35 WIB.
     

    [1] Pasal 9 Keppres 24/2010
    [2] Pasal 15 ayat (1) Keppres 24/2010
    [3] Pasal 12 Keppres 24/2010

    Tags

    hukumonline
    lembaga pemerintah

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Akun Pay Later Anda Di-Hack? Lakukan Langkah Ini

    19 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!