Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Berdasarkan keterangan yang Anda berikan, kami memahami dan mengasumsikan bahwa perusahaan pembiayaan memberikan laporan ke Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dengan mencatut Nomor Induk Kependudukan (“NIK”) milik Anda namun dengan nama orang lain. Laporan tersebut dibuat dalam bentuk surat (secara tertulis). Hal ini membawa kerugian bagi Anda sehingga Anda tidak dapat mengajukan kredit. Perbuatan ini mengindikasikan adanya penyalahgunaan NIK Anda oleh lembaga pembiayaan.
NIK dicantumkan dalam setiap dokumen kependudukan dan dijadikan dasar penerbitan paspor, surat izin mengemudi, nomor pokok wajib pajak, polis asuransi, sertifikat hak atas tanah, dan penerbitan dokumen identitas lainnya.
[3]
Penyalahgunaan NIK
Dalam kasus Anda, perbuatan perusahaan pembiayaan yang memakai NIK Anda dan membuatnya menjadi atas nama orang lain lalu melaporkannya ke OJK, dapat dijerat dengan pasal berikut ini:
Apabila laporan ke OJK tersebut dibuat dalam bentuk tertulis berupa surat, maka perusahaan pembiayaan tersebut telah melakukan tindak pidana pemakaian surat palsu, yang diatur dalam pasal 263 ayat (2)
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), yang berbunyi:
Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Sebagaimana yang dijelaskan dalam artikel
Unsur Pidana dan Bentuk Pemalsuan Dokumen, R Soesilo dalam bukunya
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 195) menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan membuat surat palsu adalah membuat isinya bukan semestinya (tidak benar), sehingga dapat disimpulkan surat palsu adalah surat yang isinya tidak benar.
Dalam kasus Anda, jelas bahwa surat laporan dari perusahaan pembiayaan ke OJK adalah surat yang isinya tidak benar, atau surat palsu. Penggunaan surat palsu tersebut juga menimbulkan kerugian bagi Anda, sehingga unsur-unsur dalam pasal 263 ayat (2) di atas terpenuhi. Adapun ancaman pidana terhadap tindak pidana tersebut adalah penjara maksimal 6 tahun.
[4]
Langkah Hukum
Menyambung pertanyaan Anda, langkah hukum yang Anda lakukan dengan melapor ke Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) setempat sudahlah tepat. Selain itu, Anda juga dapat melaporkan dugaan tindak pidana penggunaan surat palsu sebagaimana yang kami jelaskan di atas ke kantor kepolisian terdekat.
Di sisi lain, Anda dapat menggugat perusahaan pembiayaan secara perdata dengan gugatan perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, yang berbunyi:
Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.
Sebagai catatan, gugatan perdata tersebut tetap dapat diajukan apabila tindak pidana yang dilaporkan tidak terbukti, misalnya karena ternyata perusahaan pembiayaan tersebut hanya lalai dalam membuat laporan ke OJK dan bukan merupakan kesalahan yang disengaja. Hal ini dikarenakan dalam perbuatan melawan hukum, kelalaian juga merupakan bentuk kesalahan, bukan hanya kesengajaan, sebagaimana yang dibahas dalam artikel
Perbuatan Melawan Hukum.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat
Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan
Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[1] Pasal 1 angka 12 UU 24/2013
[2] Pasal 64 ayat (2) UU 24/2013
[4] Pasal 263 ayat (1) KUHP