Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Dana Desa Dialokasikan untuk Gaji Kepala Desa?

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Bolehkah Dana Desa Dialokasikan untuk Gaji Kepala Desa?

Bolehkah Dana Desa Dialokasikan untuk Gaji Kepala Desa?
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Dana Desa Dialokasikan untuk Gaji Kepala Desa?

PERTANYAAN

Bolehkah perangkat desa dan kepala desa menerima honorarium dari dana desa?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Tidak. Penghasilan kepala desa dan perangkat desa diberikan dari alokasi dana desa (“ADD”) yang dianggarkan dalam anggaran pendapatan dan belanja desa. ADD adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota setelah dikurangi dana alokasi khusus.
     
    Jika ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal kepala desa dan perangkat desa, maka pembayaran penghasilan dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APB Desa selain dana desa.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Ulasan:
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Sumber Penghasilan Kepala Desa dan Perangkat Desa
    Pertama-tama, dana desa sebagaimana yang Anda tanyakan didefinisikan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (“PP 47/2015”) sebagai dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.[1]
     
    Selanjutnya, berdasarkan ketentuan pada PP 47/2015 sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa (“PP 11/2019”), tidak dikenal istilah honorarium, melainkan penghasilan tetap. Kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya diberikan penghasilan tetap dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (“APB Desa”) yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (“ADD”).[2]
     
    Adapun ADD adalah dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota (“APBD Kabupaten/Kota”) setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus (DAK),[3] yaitu dana yang bersumber dari pendapatan anggaran pendapatan dan belanja negara yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.[4]
     
    Penetapkan besaran penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya dilakukan oleh bupati/wali kota, dengan ketentuan:[5]
    1. besaran penghasilan tetap kepala desa paling sedikit Rp 2.426.640 setara 120% dan gaji pokok pegawai negeri sipil golongan ruang ii/a;
    2. besaran penghasilan tetap sekretaris desa paling sedikit Rp 2.224.420 setara 110% dan gaji pokok pegawai negeri sipil golongan ruang ii/a; dan
    3. besaran penghasilan tetap perangkat desa lainnya paling sedikit Rp 2.022.200 setara 100% dari gaji pokok pegawai negeri sipil golongan ruang II/a.
    Jika ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya, maka pembayaran penghasilan dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APB Desa selain dana desa.[6]
     
    Lebih lanjut mengenai besaran penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya diatur dan ditetapkan dengan peraturan bupati/wali kota.[7]
    Jadi, penghasilan tetap yang diperoleh kepala desa dan perangkat desa lebih tepatnya bersumber dari ADD. Namun jika ADD tidak mencukupi, penghasilan dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APB Desa selain dana desa.
     
    Dengan demikian, untuk menjawab pertanyaan Anda, sumber penghasilan tetap kepala desa dan perangkatnya berdasarkan ketentuan-ketentuan yang kami jelaskan di atas, tidak dapat diambil dari dana desa.  
     
    Hal ini juga sesuai dengan prinsip penggunaan dana desa yang diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, antara lain pembangunan pelayanan dasar pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.[8]
     
    Ketentuan ADD
    Pemerintah daerah kabupaten/kota mengalokasikan dalam APBD Kabupaten/Kota ADD setiap tahun anggaran.[9]
     
    ADD dialokasikan paling sedikit 10% dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam APBD setelah dikurangi dana alokasi khusus.[10]
     
    ADD dibagi kepada setiap desa dengan mempertimbangkan:[11]
    1. kebutuhan penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa; dan
    2. jumlah penduduk desa, angka kemiskinan desa, luas wilayah desa, dan tingkat kesulitan geografis desa.
    Ketentuan mengenai pengalokasian ADD dan pembagian ADD kepada setiap desa lebih lanjut diatur dengan peraturan bupati/walikota.[12]
     
    Oleh karenanya, ADD dapat diartikan sebagai salah satu sumber pendapatan desa yang dianggarkan dalam APB Desa dan bersumber dari APBD, yang alokasinya di tingkat daerah (kabupaten/kota) minimal 10% dari dana perimbangan yang diterima dalam APBD setelah dikurangi dana alokasi khusus, dan pembagiannya kepada setiap desa ditentukan berdasarkan kebutuhan desa tersebut terkait penghasilan tetap kepala desa dan perangkatnya serta kondisi masyarkat dan geografis desa tersebut.   
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihatPernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
    [1] Pasal 1 angka 8 PP 47/2015
    [2] Pasal 81 ayat (1) PP 11/2019
    [3] Pasal 1 angka 9 PP 47/2015
    [4] Pasal 1 angka 48 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
    [5] Pasal 81 ayat (2) PP 11/2019
    [6] Pasal 81 ayat (3) PP 11/2019
    [7] Pasal 81 ayat (4) PP 11/2019
    [8] Penjelasan Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
    [9] Pasal 96 ayat (1) PP 47/2015
    [10] Pasal 96 ayat (2) PP 47/2015
    [11] Pasal 96 ayat (3) PP 47/2015
    [12] Pasal 96 ayat (4) PP 47/2015

    Tags

    tata negara
    lembaga pemerintah

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ini Cara Mengurus Akta Nikah yang Terlambat

    30 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!