Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Guru dengan Gaji Dobel, Bolehkah?

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Guru dengan Gaji Dobel, Bolehkah?

Guru dengan Gaji Dobel, Bolehkah?
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Guru dengan Gaji Dobel, Bolehkah?

PERTANYAAN

Seorang guru mendapat gaji dobel karena guru tersebut mendapatkan gaji inpassing dari kementerian agama dan juga gaji dari pemerintahan daerah (Kemendikbud) karena statusnya sebagai PPPK. Apakah bisa?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Menurut pendapat kami, Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) yang sudah diproses inpassing (penyetaraan) dan sudah setara dengan Guru Pegawai Negeri Sipil (Guru PNS) tidak seharusnya berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Karena apabila demikian, maka guru tersebut jabatan dan statusnya akan tumpang tindih antara GBPNS yang sudah setara Guru PNS dengan PPPK, yang mana baik PNS dan PPPK sama-sama berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara yang gaji dan tunjangannya sama.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Inpassing pada Kementerian Agama
    Sepanjang penelusuran kami, istilah inpassing dapat ditemukan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama (“Permenag 43/2014”).
     
    Inpassing adalah proses penyetaraan jabatan, pangkat, dan golongan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) dengan pangkat, golongan, dan jabatan Guru Pegawai Negeri Sipil.[1]
     
    GBPNS adalah guru bukan pegawai negeri sipil pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[2]
     
    GBPNS pada Kementerian Agama yang berhak menerima tunjangan profesi adalah:[3]
    1. guru madrasah; dan
    2. guru pendidikan agama pada sekolah.
     
    Gaji dan Tunjangan Guru Inpassing pada Kementerian Agama
    Tunjangan profesi bagi GBPNS yang telah memiliki jabatan fungsional guru diberikan setara dengan gaji pokok PNS pada pangkat, golongan, jabatan, dan kualifikasi akademik yang sama sesuai dengan penetapan inpassing jabatan fungsional guru yang bersangkutan.[4]
     
    Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota melakukan pembayaran tunjangan profesi GBPNS dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 164/PMK.05/2010 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen, serta Tunjangan Kehormatan Profesor.[5]
     
    Sumber dana untuk pembayaran tunjangan profesi GBPNS dibebankan kepada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan/atau DIPA Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.[6]
     
    Dalam artikel Kemenag Targetkan SK Inpassing Guru Selesai 2021 pada laman Kantor Wilayah Kementerian Agama DIY dijelaskan bahwa saat ini masih dilakukan penyusunan payung hukum inpassing berupa peraturan Menteri Agama. Setelah itu, dilakukan verifikasi dan validasi data inpassing serta konsinyering data inpassing pusat dan daerah.
     
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
    Berbeda dengan inpassing, PPPK memiliki ketentuannya sendiri yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (“UU ASN”) dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (“PP 49/2018”).
     
    PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan,[7] yang salah satunya adalah jabatan guru.[8]
     
    Perlu dicatat bahwa berkaitan dengan status PPPK, UU ASN dan PP 49/2018 menegaskan bahwa PPPK merupakan salah satu unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) di samping Pegawai Negeri Sipil (PNS).[9]
     
    Mengingat tujuan dari inpassing adalah penyetaraan jabatan, pangkat, dan golongan GBPNS dengan Guru PNS, dan status PPPK adalah setara dengan PNS selaku ASN, maka menurut pendapat kami GBPNS yang sudah diproses inpassing dan sudah setara dengan PNS tidak seharusnya berstatus sebagai PPPK. Karena apabila demikian, maka guru tersebut jabatan dan statusnya akan tumpang tindih antara GBPNS yang sudah setara PNS dengan PPPK, yang mana baik PNS dan PPPK adalah jabatan yang setara selaku ASN.
     
    Terlebih lagi, apabila guru yang bersangkutan sudah berstatus sebagai PPPK, maka ia diberikan gaji dan tunjangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi PNS.[10] Sehingga, tidak perlu lagi penyetaraan dengan guru PNS melalui inpassing.
     
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
     
    Referensi:
    Kemenag Targetkan SK Inpassing Guru Selesai 2021, diakses pada 9 September 2020, pukul 19.44 WIB.
     

    [1] Pasal 1 angka 5 Permenag 43/2014
    [2] Pasal 1 angka 2 Permenag 43/2014
    [3] Pasal 2 Permenag 43/2014
    [4] Pasal 6 ayat (1) Permenag 43/2014
    [5] Pasal 11 ayat (2) Permenag 43/2014
    [6] Pasal 10 Permenag 43/2014
    [7] Pasal 1 angka 4 PP 49/2018
    [8] Pasal 81 PP 49/2018
    [9] Pasal 1 angka 1 UU ASN jo. Pasal 1 angka 2 PP 49/2018
    [10] Pasal 38 PP 49/2018

    Tags

    pendidikan dan kebudayaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Surat Cerai dan Langkah Mengajukan Gugatannya

    22 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!