Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
- mengutamakan aktivitas di rumah;
- mengurangi aktivitas di luar rumah;
- mengurangi kontak fisik dengan orang lain di luar rumah; dan
- membatasi perjalanan ke luar daerah.
- melakukan pembersihan lantai, permukaan pegangan tangga/eskalator, tombol lift, pegangan pintu, mesin ATM, mesin kasir, alat pembayaran elektronik, metal detektor, kaca etalase, area bermain anak, musholla, toilet dan fasilitas umum lainnya dengan desinfektan (cairan pembersih) secara berkala minimal 3 kali sehari.
- setiap orang di lingkungan area publik wajib mengenakan masker.
- menyediakan sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir di toilet dan menyediakan hand sanitizer di setiap pintu masuk, lift, dan tempat lain yang mudah di akses.
- tidak menyediakan dispenser air minum di area yang banyak dilewati pengunjung.
- memasang pesan-pesan kesehatan (cara cuci tangan yang benar, cara mencegah penularan COVID-19 dan etika batuk/bersin) di tempat-tempat strategis seperti di pintu masuk.
- melakukan pemeriksaan suhu tubuh di setiap titik pintu masuk dan mengamati kondisi umum pengunjung. Apabila terdapat pengunjung dengan suhu di alas 38°c, maka tidak diizinkan untuk memasuki area dan segera menghubungi petugas kesehatan. Apabila diamati ada pengunjung dengan gejala pilek/batuk/sesak nafas disarankan untuk segera menghubungi petugas kesehatan.
- Pengelola area publik atau tempat umum harus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat secara berkala.
- Penyedia layanan publik seperti tempat makan, fasilitas kesehatan, pasar, bank, gerai ATM, pelabuhan, bandara, tempat pertokoan, transportasi umum, kantor pos, tempat-tempat ibadah, tempat penginapan, tempat berjualan, tempat kuliner, kantor pegadaian, koperasi, perkantoran, dan area publik lainnya wajib menyediakan sarana cuci tangan atau pencuci tangan berbasis alkohol dan menempelkan tanda antrian pada setiap area layanan publik.
- Tanda antrian dapat berupa selotip dan/atau perekat yang berwarna kontras dengan lantai atau kursi/tempat duduk.
- Bentuk tanda antrian bisa berupa tanda silang (X) atau tanda centang (V) atau tanda strip (-) atau tanda bulatan (0) pada obyek yang ditandai.
- Tanda antrian ditempelkan pada lantai maupun kursi/tempat duduk pengunjung di area publik.
- Antrian diutamakan bagi orang tua, ibu hamil, penyandang disabilitas dan orang yang sakit.
- Jarak antri per orang minimal 1 meter.
- Setiap pengunjung wajib mentaati protokol yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.
- Apabila terdapat pengunjung yang tidak mentaati protokol yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah, maka penyedia layanan berhak untuk tidak memberikan layanan publik.
- Penyedia layanan wajib menempelkan protokol antrian bagi pengunjung di area publik masing-masing.
- Penyedia layanan wajib menempelkan media komunikasi informasi edukasi/media promosi kesehatan di tempat layanan masing-masing.
- Teguran lisan;
- Hukuman fisik berupa push up, sit up atau sejenisnya;
- Kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi;
- Larangan memasuki suatu area;
- Pembubaran kegiatan; dan/atau
- Denda administratif sebesar Rp100 ribu.
- Teguran lisan;
- Terguran tertulis;
- Pembubaran kegiatan/usaha;
- Penutupan sementara tempat usaha selama pandemic Corona Virus Disease (Covid-19);
- Pencabutan izin usaha; dan/atau
- Sanksi lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang undangan.
- Unsur Tentara Nasional Indonesia;
- Unsur Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan/atau
- Perangkat daerah/lembaga terkait lainnya.
- Zona Hijau, Kota Tegal Jadi Rujukan DPRD DKI Jakarta Tangani Covid-19, diakses pada 24 September 2020, pukul 15:19 WIB;
Tags
KLINIK TERBARU
Cara Mendapatkan Akta Cerai Jika Tidak Hadir saat Sidang
Bunyi Pasal Pencemaran Nama Baik KUHP Pasca Putusan MK No. 78/PUU-XXI/2023
Ragam Putusan MK tentang Sengketa Hasil Pemilu
Aturan Penggunaan Nama Perseroan Terbatas
Aturan Hukum Penukaran Uang Lebaran di Pinggir Jalan
TIPS HUKUM
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda Di Sini!