Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Mobil Ditarik Perusahaan Pembiayaan, Masih Harus Bayar Cicilan?

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Mobil Ditarik Perusahaan Pembiayaan, Masih Harus Bayar Cicilan?

Mobil Ditarik Perusahaan Pembiayaan, Masih Harus Bayar Cicilan?
David Christian, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Mobil Ditarik Perusahaan Pembiayaan, Masih Harus Bayar Cicilan?

PERTANYAAN

Saya mendapat tekanan melalui surat dari pihak leasing X. Saya diminta melunasi sisa utang kredit mobil saya, padahal mobil tersebut sudah saya serahkan/ditarik oleh pihak leasing X tersebut.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Dengan asumsi bahwa jenis pembiayaan yang digunakan adalah pembiayaan konsumen dan telah dibebankan jaminan fidusia, maka perusahaan pembiayaan berwenang mengeksekusi mobil tersebut dalam hal Anda cidera janji.

    Pelunasan sisa utang diambil dari hasil eksekusi mobil tersebut dengan melaksanakan cara-cara tertentu. Tetapi jika hasil eksekusi masih belum mampu menutup utang, Anda tetap berkewajiban melunasi sisa utang yang belum dilunasi.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Saufa Ata Taqiyya, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada hari Selasa, 6 Oktober 2020.

    KLINIK TERKAIT

    3 Perbedaan Leasing dan Sewa Beli

    3 Perbedaan <i>Leasing</i> dan Sewa Beli

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Pembiayaan Konsumen

    Merujuk pernyataan Anda terkait pelunasan sisa utang kredit mobil, kami mengasumsikan bahwa jenis pembiayaan yang digunakan adalah pembiayaan konsumen (consumer finance), yaitu kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan konsumen dengan pembayaran secara angsuran.[1]

    Sedangkan pihak leasing yang Anda sebut sejatinya merupakan perusahaan pembiayaan, yaitu sewa guna usaha. Dalam kasus Anda, kami luruskan bahwa perusahaan tersebut bukan termasuk jenis pembiayaan leasing, melainkan pembiayaan konsumen untuk kebutuhan pembiayaan kendaraan bermotor.[2]

    Hal ini dikarenakan jika leasing, Anda harus membayar uang imbalan penggunaan barang berdasarkan perjanjian sewa guna usaha, dan bukan melunasi utang kredit.[3]

    Dikutip dari artikel Dapatkah Dituntut Lunasi Cicilan Kendaraan Jika Jaminan Fidusia Belum Didaftarkan?, Budi Rachmad dalam bukunya yang berjudul Multi Finance Sewa Guna Usaha, Anjak Piutang, Pembiayaan Konsumen menjelaskan dalam pembiayaan konsumen, pemilikan barang/objek pembiayaan berada pada konsumen (hal. 137).

    Jadi, sejak semula kepemilikan mobil tersebut memang berada pada Anda selaku konsumen.

     

    Eksekusi Jaminan Fidusia

    Berdasarkan penelusuran kami, pada umumnya dalam pembiayaan konsumen dibebankan jaminan fidusia. Sehingga kami asumsikan mobil tersebut telah didaftarkan jaminan fidusia oleh perusahaan pembiayaan.

    Pasal 1 angka 2 UU Jaminan Fidusia menyebutkan:

    Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.

    Dari definisi tersebut dapat diketahui bahwa objek jaminan fidusia tetap berada dalam penguasaan Anda selaku pemberi fidusia, sebagaimana Anda menguasai mobil tersebut berdasarkan pembiayaan konsumen, sebelum ditarik oleh perusahaan pembiayaan.

    Selanjutnya, perusahaan pembiayaan wajib mendaftarkan jaminan fidusia pada kantor pendaftaran fidusia paling lama 30 hari kalender terhitung sejak tanggal perjanjian pembiayaan konsumen.[4]

    Patut dicatat, perusahaan pembiayaan dilarang menarik jaminan fidusia berupa kendaraan bermotor jika kantor pendaftaran fidusia belum menerbitkan sertifikat jaminan fidusia dan menyerahkannya ke perusahaan pembiayaan.[5]

    Menjawab pertanyaan Anda, dalam hal utang kredit belum dilunasi sesuai perjanjian, Anda dapat dikatakan melakukan cidera janji, maka mobil yang jadi objek jaminan fidusia dapat dieksekusi dengan cara: [6]

    1. pelaksanaan titel eksekutorial oleh penerima fidusia;
    2. penjualan benda yang menjadi objek jaminan fidusia atas kekuasaan penerima fidusia sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan;
    3. penjualan di bawah tangan yang dilakukan berdasarkan kesepakatan pemberi dan penerima fidusia jika dengan cara demikian dapat diperoleh harga tertinggi yang menguntungkan para pihak.

    Setelah dieksekusi dengan cara di atas, jika hasil eksekusi melebihi nilai penjaminan, perusahaan pembiayaan selaku penerima fidusia wajib mengembalikan kelebihan tersebut kepada Anda.[7]

    Sebaliknya, apabila hasil eksekusi tidak mencukupi untuk pelunasan utang, Anda tetap bertanggung jawab atas utang yang belum terbayar.[8]

    Oleh karena itu, pelunasan sisa utang diambil dari hasil eksekusi mobil, tetapi apabila hasil eksekusi masih belum mampu menutup utang, Anda tetap berkewajiban melunasi sisa utang yang belum terbayar.

    Dengan demikian, perusahaan pembiayaan yang menarik mobil Anda berarti telah melaksanakan eksekusi jaminan fidusia. Namun perlu diperhatikan, dikutip dari Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Jika Debitur Wanprestasi, cidera janji tidak ditentukan secara sepihak oleh kreditur melainkan atas dasar kesepakatan antara kreditur dengan debitur atas upaya hukum yang menentukan telah terjadinya cidera janji.[9]

     

    Baca juga: Siasat Penarikan Sepeda Motor oleh Perusahaan Pembiayaan

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia;
    2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK. 012/2006 Tahun 2006 tentang Perusahaan Pembiayaan;
    3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012 Tahun 2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia Bagi Perusahaan Pembiayaan yang Melakukan Pembiayaan Konsumen untuk Kendaraan Bermotor dengan Pembebanan Jaminan Fidusia;
    4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991 Tahun 1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing).

     

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019.


    [1] Pasal 1 huruf g Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK. 012/2006 Tahun 2006 tentang Perusahaan Pembiayaan (“PMK 84/2006”)

    [2] Pasal 6 ayat (2) huruf a PMK 84/2006

    [3] Pasal 1 huruf e Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1169/KMK.01/1991 Tahun 1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (Leasing) 

    [4] Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012 Tahun 2012 tentang Pendaftaran Jaminan Fidusia Bagi Perusahaan Pembiayaan yang Melakukan Pembiayaan Konsumen untuk Kendaraan Bermotor dengan Pembebanan Jaminan Fidusia (“PMK 130/2012”)

    [5] Pasal 3 PMK 130/2012

    [6] Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (“UU Fidusia”)

    [7] Pasal 34 ayat (1) UU Fidusia

    [8] Pasal 34 ayat (2) UU Fidusia

    [9] Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, hal. 125

    Tags

    jasa keuangan
    kredit macet

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pasal Penipuan Online untuk Menjerat Pelaku

    27 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!