Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Menggunakan Foto Orang Lain
Oleh karenanya, kami berpendapat bahwa foto ikan cupang pada akun Instagram tersebut termasuk karya fotografi yang dilindungi hak cipta, yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata.
[1]
Perlindungan hak cipta atas karya fotografi berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali ciptaan diumumkan, yaitu sejak foto itu dipublikasikan sehingga dapat dilihat orang lain baik secara elektronik maupun non elektronik.
[2]
Bagi setiap orang yang akan melakukan penggandaan, dalam apapun bentuknya, atau pengumuman ciptaan wajib mendapatkan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta.
[3]
Di sisi lain, jika foto ikan cupang digandakan atau diumumkan tanpa izin dan digunakan untuk kepentingan komersial, oknum tersebut bisa dijerat Pasal 113 ayat (3) UUHC, yang berbunyi:
Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Jadi, tindakan oknum tersebut dengan mengambil foto ikan cupang di akun Instagram orang lain tanpa izin dan mengunggah ulang ke akun Instagram miliknya untuk mempromosikan ikan cupang yang dijualnya atau dengan kata lain menggunakannya untuk kepentingan komersial, merupakan pelanggaran hak cipta atas karya fotografi yang dapat dipidana berdasarkan UUHC.
Membuat Akun Duplikat
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokurnen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
Dalam artikel yang sama dijelaskan pula pendapat dari Josua Sitompul dalam bukunya Cyberspace Cybercrime Cyberlaw Tinjauan Aspek Hukum Pidana, yang menerangkan bahwa tujuan pengaturan Pasal 35 UU ITE ialah menjaga dapat dipercayanya informasi atau dokumen elektronik (reliability) khususnya dalam transaksi elektronik. Keautentikan mengindikasikan bahwa informasi atau dokumen elektronik dapat dipercaya (reliable). Sedangkan sebuah sumber informasi dikatakan autentik apabila sumbernya berasal dari orang atau pihak yang memiliki hak atau kewenangan untuk mengeluarkan informasi/dokumen elektronik yang dimaksud dan kontennya adalah konten yang dimaksudkan oleh sumber.
Dalam kasus yang Anda tanyakan, informasi elektronik dalam akun duplikat jelas tidak autentik karena tidak bersumber dari pihak yang memiliki hak untuk mengeluarkan informasi elektronik dalam berupa foto ikan cupang, namun akun duplikat telah menggunakan foto milik orang lain seolah-olah data yang ditampilkannya adalah autentik.
Atas perbuatannya yang tanpa hak memanipulasi dan menciptakan informasi elektronik seolah-olah data tersebut autentik, oknum tersebut dapat dipidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp12 miliar
[4] apabila terbukti memenuhi unsur-unsur Pasal 35 UU ITE.
Untuk melaporkan dugaan tindak pidana baik berdasarkan UUHC maupun UU ITE, Anda dapat melaporkannya ke kepolisian dengan menyertakan bukti-bukti yang ada. Penjelasan lebih lanjut perihal tata cara pelaporan tindak pidana ke kepolisian dapat Anda simak dalam artikel
Prosedur Melaporkan Peristiwa Pidana ke Kantor Polisi.
Selain itu, mengutip pernyataan Ade Novita, Advokat dari
Justika dalam sesi Live Instagram bersama dengan Bettafish yang berjudul Permasalahan Hukum di Percupangan dan Solusinya, disampaikan bahwa keberadaan akun duplikat yang mengambil foto ikan cupang dari akun Instagram lain tersebut bisa dilaporkan langsung ke pihak Instagram.
Anda dapat masuk ke bagian Pusat Bantuan dan melaporkannya melalui
Akun Penyamaran dalam hal ada seseorang yang membuat akun Instagram yang menyamar sebagai orang lain.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat
Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan
Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
Josua Sitompul. Cyberspace Cybercrime Cyberlaw Tinjauan Aspek Hukum Pidana. Jakarta: Tatanusa, 2012;
Catatan:
Kami mengutip pernyataan Ade Novita dalam Live Instagram akun bettafish.ina yang berjudul Permasalahan Hukum di Percupangan dan Solusinya bersama dengan Bettafish yang diselenggarakan pada 27 September 2020.
[2] Pasal 59 ayat (1) dan Pasal 1 angka 11 UUHC
[3] Pasal 9 ayat (1) dan (2) UUHC
[4] Pasal 51 ayat (1) UU ITE