KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jerat Pidana Pembuat Akun Duplikat Ikan Cupang di Medsos

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Jerat Pidana Pembuat Akun Duplikat Ikan Cupang di Medsos

Jerat Pidana Pembuat Akun Duplikat Ikan Cupang di Medsos
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Jerat Pidana Pembuat Akun Duplikat Ikan Cupang di Medsos

PERTANYAAN

Ada akun Instagram yang mengambil foto ikan cupang milik akun Instagram lain yang followers-nya sudah ribuan. Oknum tersebut semacam membuat akun duplikat menyerupai akun Instagram lain tersebut, dan bahkan melakukan transaksi jual beli juga. Ke mana bisa melapor kejadian ini? Mereka melanggar pasal apa saja?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pembuatan akun duplikat sekaligus mengunggah foto-foto ikan cupang milik akun Instagram lain hingga menyerupainya dan melakukan transaksi jual beli, melanggar beberapa aspek hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana.
     
    Pertama, terjadi pelanggaran hak cipta atas penggunaan foto ikan cupang milik orang lain untuk kepentingan komersial. Kedua, pelaku bisa dikenakan jerat pidana manipulasi informasi/dokumen elektronik dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp12 miliar.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Menggunakan Foto Orang Lain
    Sebagaimana yang dijelaskan dalam artikel Hukumnya Mencuri Foto Online Shop di Instagram, karya fotografi yaitu semua foto yang dihasilkan dengan menggunakan kamera, termasuk ciptaan yang dilindungi hak cipta berdasarkan Pasal 40 ayat (1) huruf k Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (“UUHC”).
     
    Oleh karenanya, kami berpendapat bahwa foto ikan cupang pada akun Instagram tersebut termasuk karya fotografi yang dilindungi hak cipta, yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata.[1]
     
    Perlindungan hak cipta atas karya fotografi berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali ciptaan diumumkan, yaitu sejak foto itu dipublikasikan sehingga dapat dilihat orang lain baik secara elektronik maupun non elektronik.[2]
     
    Bagi setiap orang yang akan melakukan penggandaan, dalam apapun bentuknya, atau pengumuman ciptaan wajib mendapatkan izin dari pencipta atau pemegang hak cipta.[3]
     
    Di sisi lain, jika foto ikan cupang digandakan atau diumumkan tanpa izin dan digunakan untuk kepentingan komersial, oknum tersebut bisa dijerat Pasal 113 ayat (3) UUHC, yang berbunyi:
    Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
     
    Jadi, tindakan oknum tersebut dengan mengambil foto ikan cupang di akun Instagram orang lain tanpa izin dan mengunggah ulang ke akun Instagram miliknya untuk mempromosikan ikan cupang yang dijualnya atau dengan kata lain menggunakannya untuk kepentingan komersial, merupakan pelanggaran hak cipta atas karya fotografi yang dapat dipidana berdasarkan UUHC.
     
    Membuat Akun Duplikat
    Mengutip dari artikel Hukumnya Membuat Fake Account di Media Sosial, seseorang yang bertujuan memanipulasi dengan membuat fake account di Instagram bisa dijerat Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”), yang mengatur:
    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokurnen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.
     
    Dalam artikel yang sama dijelaskan pula pendapat dari Josua Sitompul dalam bukunya Cyberspace Cybercrime Cyberlaw Tinjauan Aspek Hukum Pidana, yang menerangkan bahwa tujuan pengaturan Pasal 35 UU ITE ialah menjaga dapat dipercayanya informasi atau dokumen elektronik (reliability) khususnya dalam transaksi elektronik. Keautentikan mengindikasikan bahwa informasi atau dokumen elektronik dapat dipercaya (reliable). Sedangkan sebuah sumber informasi dikatakan autentik apabila sumbernya berasal dari orang atau pihak yang memiliki hak atau kewenangan untuk mengeluarkan informasi/dokumen elektronik yang dimaksud dan kontennya adalah konten yang dimaksudkan oleh sumber.
     
    Dalam kasus yang Anda tanyakan, informasi elektronik dalam akun duplikat jelas tidak autentik karena tidak bersumber dari pihak yang memiliki hak untuk mengeluarkan informasi elektronik dalam berupa foto ikan cupang, namun akun duplikat telah menggunakan foto milik orang lain seolah-olah data yang ditampilkannya adalah autentik.
     
    Atas perbuatannya yang tanpa hak memanipulasi dan menciptakan informasi elektronik seolah-olah data tersebut autentik, oknum tersebut dapat dipidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp12 miliar[4] apabila terbukti memenuhi unsur-unsur Pasal 35 UU ITE.
     
    Untuk melaporkan dugaan tindak pidana baik berdasarkan UUHC maupun UU ITE, Anda dapat melaporkannya ke kepolisian dengan menyertakan bukti-bukti yang ada. Penjelasan lebih lanjut perihal tata cara pelaporan tindak pidana ke kepolisian dapat Anda simak dalam artikel Prosedur Melaporkan Peristiwa Pidana ke Kantor Polisi.
     
    Selain itu, mengutip pernyataan Ade Novita, Advokat dari Justika dalam sesi Live Instagram bersama dengan Bettafish yang berjudul Permasalahan Hukum di Percupangan dan Solusinya, disampaikan bahwa keberadaan akun duplikat yang mengambil foto ikan cupang dari akun Instagram lain tersebut bisa dilaporkan langsung ke pihak Instagram.
     
    Anda dapat masuk ke bagian Pusat Bantuan dan melaporkannya melalui Akun Penyamaran dalam hal ada seseorang yang membuat akun Instagram yang menyamar sebagai orang lain.
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
     
    Referensi:
    1. Josua Sitompul. Cyberspace Cybercrime Cyberlaw Tinjauan Aspek Hukum Pidana. Jakarta: Tatanusa, 2012;
    2. Akun Penyamaran, diakses pada 2 Oktober 2020, pukul 17.51 WIB.
     
    Catatan:
    Kami mengutip pernyataan Ade Novita dalam Live Instagram akun bettafish.ina yang berjudul Permasalahan Hukum di Percupangan dan Solusinya bersama dengan Bettafish yang diselenggarakan pada 27 September 2020.
     

    [1] Pasal 1 angka 1 UUHC
    [2] Pasal 59 ayat (1) dan Pasal 1 angka 11 UUHC
    [3] Pasal 9 ayat (1) dan (2) UUHC
    [4] Pasal 51 ayat (1) UU ITE
     
     

    Tags

    ecommerce

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Upload Terjemahan Novel Agar Tak Langgar Hak Cipta

    20 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!