Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang diterbitkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Dirjen Mineral Batu Bara yang kami miliki sudah habis masa berlakunya. Apakah perizinan itu masih berlaku? Karena berdasarkan Permen 34/2017 sudah diganti menjadi tanda registrasi.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Surat Keterangan Terdaftar (“SKT”) sebagaimana yang Anda maksud diberikan kepada perusahaan usaha jasa pertambangan non inti yang melakukan kegiatan secara terus-menerus di lokasi tambang.
SKT adalah adalah surat keterangan tanda terdaftar yang diberikan kepada Perusahaan Usaha Jasa Pertambangan Non Inti yang melakukan kegiatan secara terus-menerus di lokasi tambang.
Oleh karena itu, kami mengasumsikan pertanyaan Anda berkaitan dengan perizinan perusahaan usaha jasa pertambangan non inti. Selain itu, kami juga akan menceritakan keberlakuan dari SKT dan tanda registrasi sebagaimana yang Anda sebut.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Dalam Permen ESDM 34/2017 tidak lagi mengenal istilah SKT, melainkan tanda registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dan (3) Permen ESDM 34/2017, yang berbunyi:
(2) Pemegang IUP dan IUPK dapat bekerja sama untuk melakukan kegiatan usaha penunjang selain kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dengan pihak lain yang telah mendapatkan tanda registrasi yang diumumkan oleh Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.
(3) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi dapat bekerja sama untuk melakukan pengangkutan dan penjualan dengan pihak lain yang telah mendapatkan tanda registrasi yang diumumkan oleh Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.
Dari kedua pasal tersebut, pemegang IUP dan IUPK boleh bekerja sama dengan pihak lain yang telah mendapatkan tanda registrasi sebagaimana telah dijelaskan di atas.
Sehingga, ketentuan perizinan yang berlaku di sektor pertambangan mineral dan batubara saat ini tunduk pada Permen ESDM 7/2020.
Adapun izin usaha di bidang pertambangan mineral dan batubara dikelompokkan menjadi:[3]
Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi;
IUP Khusus Eksplorasi;
IUP Operasi Produksi;
IUP Khusus Operasi Produksi;
IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian;
IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan; dan
Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).
Jadi menurut hemat kami, apabila Anda ingin memperoleh izin berkaitan dengan usaha pertambangan, maka Anda harus menyesuaikan dengan kriteria kelompok perizinan di atas sesuai dengan usaha yang Anda jalankan.
Sebagai gambaran, pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi dapat melakukan pengangkutan dan penjualan kepada pihak lain yang telah mendapatkan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan yang diterbitkan oleh Menteri ESDM atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.[4]
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.