KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

SKT dan Tanda Registrasi, Masihkah Berlaku pada Pertambangan Minerba?

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

SKT dan Tanda Registrasi, Masihkah Berlaku pada Pertambangan Minerba?

SKT dan Tanda Registrasi, Masihkah Berlaku pada Pertambangan Minerba?
Saufa Ata Taqiyya, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
SKT dan Tanda Registrasi, Masihkah Berlaku pada Pertambangan Minerba?

PERTANYAAN

Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang diterbitkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Dirjen Mineral Batu Bara yang kami miliki sudah habis masa berlakunya. Apakah perizinan itu masih berlaku? Karena berdasarkan Permen 34/2017 sudah diganti menjadi tanda registrasi.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Surat Keterangan Terdaftar (“SKT”) sebagaimana yang Anda maksud diberikan kepada perusahaan usaha jasa pertambangan non inti yang melakukan kegiatan secara terus-menerus di lokasi tambang.

    Namun keberadaan SKT tersebut sempat digantikan oleh tanda registrasi, yang kini tanda registrasi juga telah dicabut, sehingga baik SKT dan tanda registrasi, keduanya telah dihapus. Sekarang ini, ketentuan perizinan dalam sektor pertambangan mineral dan batubara merujuk pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Surat Keterangan Terdaftar (“SKT”) dan Tanda Registrasi

    Untuk mengetahui apa itu SKT, Pasal 1 angka 17 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 24 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara (“Permen ESDM 24/2012”) menyebutkan:

    SKT adalah adalah surat keterangan tanda terdaftar yang diberikan kepada Perusahaan Usaha Jasa Pertambangan Non Inti yang melakukan kegiatan secara terus-menerus di lokasi tambang.

    KLINIK TERKAIT

    Selain UU Ketenagakerjaan, Ini Aturan untuk Pelaut

    Selain UU Ketenagakerjaan, Ini Aturan untuk Pelaut

    Oleh karena itu, kami mengasumsikan pertanyaan Anda berkaitan dengan perizinan perusahaan usaha jasa pertambangan non inti. Selain itu, kami juga akan menceritakan keberlakuan dari SKT dan tanda registrasi sebagaimana yang Anda sebut.

    Memang benar Permen ESDM 24/2012 yang mengatur tentang SKT telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 34 Tahun 2017 tentang Perizinan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara (“Permen ESDM 34/2017”).[1]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Dalam Permen ESDM 34/2017 tidak lagi mengenal istilah SKT, melainkan tanda registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (2) dan (3) Permen ESDM 34/2017, yang berbunyi:

    (2) Pemegang IUP dan IUPK dapat bekerja sama untuk melakukan kegiatan usaha penunjang selain kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dengan pihak lain yang telah mendapatkan tanda registrasi yang diumumkan oleh Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.

    (3) Pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi dapat bekerja sama untuk melakukan pengangkutan dan penjualan dengan pihak lain yang telah mendapatkan tanda registrasi yang diumumkan oleh Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.

    Dari kedua pasal tersebut, pemegang IUP dan IUPK boleh bekerja sama dengan pihak lain yang telah mendapatkan tanda registrasi sebagaimana telah dijelaskan di atas.

    Dikutip dari artikel berita Ini Poin-Poin Penyederhanaan Izin Minerba di Permen ESDM 34/2017, SKT yang sebelumnya wajib dimiliki pelaku usaha jasa pertambangan non inti, tidak diperlukan lagi dan digantikan dengan tanda registrasi.

    Namun patut Anda perhatikan, Permen ESDM 34/2017 pun telah dicabut oleh Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (“Permen ESDM 11/2018”) yang menghapus tanda registrasi, sebagaimana diterangkan dalam Pencabutan/Penyederhanaan Regulasi dan Perizinan Sektor ESDM yang kami akses dari laman Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (hal. 8).

    Selanjutnya Permen ESDM 11/2018 telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (“Permen ESDM 7/2020”).[2]

    Sehingga, ketentuan perizinan yang berlaku di sektor pertambangan mineral dan batubara saat ini tunduk pada Permen ESDM 7/2020.

    Adapun izin usaha di bidang pertambangan mineral dan batubara dikelompokkan menjadi:[3]

    1. Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi;
    2. IUP Khusus Eksplorasi;
    3. IUP Operasi Produksi;
    4. IUP Khusus Operasi Produksi;
    5. IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian;
    6. IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan; dan
    7. Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).

    Jadi menurut hemat kami, apabila Anda ingin memperoleh izin berkaitan dengan usaha pertambangan, maka Anda harus menyesuaikan dengan kriteria kelompok perizinan di atas sesuai dengan usaha yang Anda jalankan.

    Sebagai gambaran, pemegang IUP Operasi Produksi dan IUPK Operasi Produksi dapat melakukan pengangkutan dan penjualan kepada pihak lain yang telah mendapatkan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan yang diterbitkan oleh Menteri ESDM atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.[4]

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan Pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

    Referensi:

    Pencabutan/Penyederhanaan Regulasi dan Perizinan Sektor ESDM, diakses pada 7 Oktober 2020, pukul 12.34 WIB.


    [1] Pasal 46 huruf b Permen ESDM 34/2017

    [2] Pasal 114 ayat (1) huruf a Permen ESDM 7/2020

    [3] Pasal 35 ayat (1) Permen ESDM 7/2020

    [4] Pasal 61 ayat (1) Permen ESDM 7/2020

    Tags

    tambang
    iup

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Jika Menjadi Korban Penipuan Rekber

    1 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!