Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Melakukan KDRT Demi Mencegah Bunuh Diri, Bisakah Dipidana?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Melakukan KDRT Demi Mencegah Bunuh Diri, Bisakah Dipidana?

Melakukan KDRT Demi Mencegah Bunuh Diri, Bisakah Dipidana?
Kris Lihardo Aksana, S.H. PBH Peradi
PBH Peradi
Bacaan 10 Menit
Melakukan KDRT Demi Mencegah Bunuh Diri, Bisakah Dipidana?

PERTANYAAN

Saya menikah dengan istri saya pada bulan desember 2019. Semenjak beberapa bulan, kemarin kami sering mengalami perdebatan karna istri saya yang selalu tidak menghargai saya selaku suaminya. Saya pun sempat memutuskan untuk bercerai dengannya tetapi dia tidak mau dan menyuruh saya untuk memberikan kesempatan kepadanya di depan orangtuanya dengan cara berjanji untuk tidak melakukan hal tersebut. Selang beberapa bulan hal itu pun terjadi kembali. Kami berdebat kembali dan dia meminta untuk saya ceraikan. Setelah saya mengiyakan untuk bercerai, dia malah melakukan kontak fisik terhadap saya. Dia memukul wajah saya, menjambak rambut saya, meremas telinga saya dan membenturkan kepala saya ke tembok tetapi saya hanya terdiam tidak melawan/membalas. Di saat saya diam, dia mulai mengambil sebuah benda tumpul dan dipukulkannya ke kepala dia berkali-kali mencoba bunuh diri dan mengucap dia lebih baik mati. Saya sudah mencegah dia dengan ucapan tetapi dia semakin menjadi-jadi. Dan saya selaku suami refleks menampar dia agar dia berhenti dan sadar atas apa yang dilakukannya sehingga menimbulkan luka lebam di pipi dan bibirnya. Apakah tamparan yang saya lakukan itu termasuk tindakan KDRT?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Kekerasan Dalam Rumah Tangga (“KDRT”) adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
     
    Perbuatan Anda menampar istri Anda memenuhi unsur KDRT, namun tidak dapat dipidana karena adanya daya paksa sebagai alasan penghapus pidana.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Sesuai dengan apa yang Anda tanyakan, jawaban ini kami fokuskan pada perbuatan menampar untuk mencegah istri yang hendak bunuh diri, sehingga kami tidak akan membahas hal lain, termasuk kontak fisik yang istri Anda lakukan kepada Anda.
     
    Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)
    Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (“UU PKDRT”), KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
     
    Dari definisi tersebut, memang ada penekanan yang menitikberatkan perempuan sebagai korban. Hal ini kembali ditekankan pada Pasal 3 UU PKDRT yang berbunyi:
     
    Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dilaksanakan berdasarkan asas:
     
    a. penghormatan hak asasi manusia;
    b. keadilan dan kesetaraan gender;
    c. nondiskriminasi; dan
    d. perlindungan korban.
     
    Menjawab pertanyaan Anda, berdasarkan unsur yang disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 UU PKDRT, perbuatan Anda menampar istri merupakan perbuatan yang mengakibatkan penderitaan secara fisik karena adanya luka lebam, sehingga memenuhi unsur pasal tersebut dan dapat dikategorikan sebagai KDRT.
     
    Larangan KDRT diatur dalam Pasal 5 UU PKDRT, yang melarang setiap orang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, salah satunya dengan cara kekerasan fisik.
     
    Adapun yang kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.[1]
     
    Pelaku KDRT dengan kekerasan fisik diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun atau dengan maksimal Rp15 juta.[2]
     
    Alasan Penghapus Pidana
    Tidak semua pelaku perbuatan pidana dapat dipidana. Kasus yang Anda alami berkaitan dengan salah satu alasan penghapus pidana yang diatur dalam Pasal 48 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang menyatakan:
     
    Barang siapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa, tidak dipidana.
     
    Sebagaimana dikutip dalam artikel Daya Paksa dan Pembelaan Terpaksa Sebagai Alasan Penghapus Pidana, R. Sugandhi, S.H. dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Berikut Penjelasannya dalam menjelaskan Pasal 48 KUHP menerangkan  bahwa daya paksa yang tidak dapat dilawan adalah kekuatan yang lebih besar, yakni kekuasaan yang pada umumnya tidak mungkin dapat ditentang. Salah satu bentuk kekuasaan ini adalah keadaan darurat, dimana orang yang terpaksa itu sendirilah yang memilih peristiwa pidana mana yang akan ia lakukan (hal. 55).
     
    Mengenai Pasal 48 KUHP ini R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Serta Komentar-Komentar Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 64) mencontohkan petugas pemadam kebakaran yang harus melakukan tindak pidana pengerusakan dengan cara memecahkan kaca jendela yang sangat berharga di rumah itu untuk jalan masuk supaya bisa memadamkan api.
     
    Adanya keadaan darurat tersebut mengakibatkan pelaku tindak pidana tidak dapat dihukum.
     
    Dalam kasus Anda, istri yang hendak bunuh diri dapat dikategorikan sebagai keadaan darurat sehingga Anda tidak dapat dihukum/dipidana karena daya paksa dari keadaan darurat tersebut membuat Anda memilih untuk mencegah bunuh diri terjadi dengan cara menamparnya.
     
    Sebaliknya, jika Anda tidak melakukan tindakan apapun untuk mencegah istri bunuh diri, Anda dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 531 KUHP sebagai berikut:
     
    Barang siapa ketika menyaksikan bahwa ada orang yang sedang menghadapi maut tidak memberi pertolongan yang dapat diberikan padanya tanpa selayaknya menimbulkan bahaya bagi dirinya atau orang lain, diancam, jika kemudian orang itu meninggal, dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
     
    Menyesuaikan dengan ketentuan Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP, maka denda dalam pasal di atas dilipatgandakan 1.000 kali sehingga menjadi Rp4,5 juta.
     
    Mengenai Pasal 531 KUHP di atas, R. Soesilo dalam buku yang sama (hal. 341) menjelaskan, yang dimaksud dalam pasal tersebut adalah adanya bahaya maut yang ada seketika itu, misalnya orang berada dalam rumah terbakar, tenggelam di air, seorang akan membunuh diri, dan sebagainya. Pasal ini hanya dapat dikenakan apabila dengan memberi pertolongan itu tidak dikhawatirkan bahwa orang itu sendiri dibahayakan atau orang lain dapat kena bahaya dan orang yang perlu ditolong itu mati.
     
    Sehingga, kami menyimpulkan bahwa tindakan Anda menampar istri Anda memang memenuhi unsur tindak pidana KDRT, akan tetapi Anda tidak dapat dipidana karena adanya daya paksa.
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
     
    Referensi:
    1. R. Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Serta Komentar-Komentar Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia: Bogor. 1990.
    2. R. Sugandhi, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Berikut Penjelasannya. Usaha Nasional: Surabaya. 1980.
     

    [1] Pasal 6 UU PKDRT
    [2] Pasal 44 ayat (1) UU PKDRT

    Tags

    pidana

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Konversi Utang Jadi Setoran Saham, Ini Caranya

    14 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!