Orang tua saya sudah resmi bercerai sejak tahun lalu. Keduanya adalah PNS, namun bapak saya sudah pensiun. Ibu saya yang mengurus perceraiannya. Dalam dokumen perceraian juga dilampirkan surat kesepakatan yang ditanda tangani oleh keduanya di atas meterai. Dokumen tersebut berisi kesepakatan bahwa rumah dan tanah yang orang tua beli setelah menikah, atas nama ibu saya, akan diberikan ke anak-anak dan tidak boleh dijual selama kedua orang tua masih hidup. Namun setelah akta cerai keluar, bapak saya berubah pikiran dan menuntut harta gono-gini. Dia pun menyobek-nyobek akta cerainya. Apakah bapak saya dapat menggugat rumah dan tanah tersebut? Jalur hukum apa yang bisa saya tempuh?
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Perjanjian pembagian harta gono-gini adalah sah dan mengikat secara hukum apabila memenuhi persyaratan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ("KUH Perdata") dan berlaku sebagai undang-undang menurut Pasal 1338 KUH Perdata.
Perbuatan Bapak Anda yang menyobek-nyobek akta cerai serta perjanjian pembagian harta gono-gini bisa dianggap sebagai pembatalan sepihak.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini. Anda juga bisa konsultasikan langsung masalah ini secara lebih spesifik dan personal dengan advokat berpengalaman di sini.
Bila perkawinan putus karena perceraian, pembagian harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing, yaitu hukum agama, hukum adat dan lain-lain.[1]
Akan tetapi pada praktiknya, seperti yang dilakukan kedua orang tua Anda, suami istri yang bercerai dapat mengadakan perjanjian pembagian harta gono-gini. Perjanjian ini dianggap sah dan mengikat secara hukum sesuai dengan Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”), asalkan syarat-syarat sahnya perjanjian terpenuhi:[2]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi 4 syarat:
kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
suatu pokok persoalan tertentu;
suatu sebab yang tidak terlarang.
Jadi dari ketentuan di atas, perjanjian pembagian harta gono-gini adalah sah dan mengikat secara hukum di antara para pihak yang membuatnya, yaitu ibu dan bapak Anda.
Dalam kasus tersebut, Penggugat dan Tergugat pernah melangsungkan perkawinan pada tanggal 24 Desember 1991 dan akhirnya bercerai pada tanggal 13 Desember 2011 (hal. 47).
Setelah bercerai, mereka mengadakan perjanjian pembagian harta gono-gini/harta mereka yang diperoleh selama perkawinan di depan notaris (hal. 47 - 48).
Majelis Hakim berpendapat bahwa apabila suatu perjanjian dibuat dengan memenuhi Pasal 1320 KUH Perdata, maka perjanjian tersebut berlaku sebagai undang-undang, yang dalam hal ini berlaku bagi Penggugat dan Tergugat (hal. 48).
Perjanjian itu tidak dapat ditarik kembali, selain dengan kesepakatan kedua belah pihak atau karena alasan yang ditentukan oleh undang-undang (hal. 48 - 49).
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim mengakui keabsahan perjanjian pembagian harta bersama yang dibuat, dan menetapkan bagian harta barang bersama yang belum dibagi (hal. 57-58).
Menjawab pertanyaan Anda, dari putusan tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa perjanjian pembagian harta gono-gini itu sah dan mengikat secara hukum, sehingga perjanjian kedua orang tua Anda terkait harta bersama juga berlaku demikian.
Pembatalan Perjanjian
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, perjanjian tidak dapat ditarik kecuali dengan persetujuan kedua belah pihak, atau alasan yang ditentukan oleh undang-undang.
Dalam artikel Pelaksanaan Suatu Perjanjian, J. Satrio menegaskan bahwa ketentuan Pasal 1338 KUH Perdata berarti bahwa perjanjian pada asasnya tidak bisa ditarik kembali secara sepihak (hal. 3).
Kemudian dalam artikel Langkah Hukum Jika Perjanjian Lisan Dibatalkan Sepihak, juga telah dijelaskan bahwa pembatalan secara sepihak dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum (“PMH”) berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata, yang berbunyi:
Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
Dengan demikian, perbuatan bapak Anda yang menyobek-nyobek akta cerai beserta perjanjian pembagian harta gono-gini bisa dianggap sebagai pembatalan sepihak, maka bapak Anda tidak berhak untuk menarik kesepakatan secara sepihak.
Langkah Hukum
Sebelumnya Anda tidak menyebutkan apakah bapak Anda sudah nyata-nyata mengingkari perjanjian atau belum. Apabila pelanggaran atas perjanjian tersebut telah terjadi, maka dapat diajukan gugatan wanprestasi berdasarkan Pasal 1243 KUH Perdata yang bunyinya:
Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.
Perlu dicatat, sebelum mengajukan gugatan wanprestasi, harus diberikan surat peringatan/somasi terlebih dahulu kepada bapak Anda. Jika tetap lalai, bapak Anda dapat dituntut memberikan penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tidak dipenuhinya perjanjian.
Namun karena perjanjian tersebut dibuat oleh kedua orang tua Anda, maka yang berhak mengajukan gugatan wanprestasi adalah ibu Anda.
Hal ini telah dijelaskan oleh M. Yahya Harahap, dalam bukunya Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan, sebagaimana yang dikutip dalam artikel Bisakah Pihak Ketiga Mengajukan Gugatan Wanprestasi?, bahwa yang sah sebagai pihak penggugat atau tergugat dalam perkara yang timbul dari perjanjian, terbatas pada diri para pihak yang langsung terlibat dalam perjanjian tersebut (hal. 114).
Tak hanya dapat dinilai wanprestasi. Karena pembatalan perjanjian secara sepihak yang dilakukan oleh bapak Anda itu juga termasuk PMH, maka hak menggugat hanya dimiliki oleh ibu Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan advokat berpengalaman di sini.