KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Langkah-langkah Memohon Judicial Review UU ke MK

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Langkah-langkah Memohon Judicial Review UU ke MK

Langkah-langkah Memohon <i>Judicial Review</i> UU ke MK
Erizka Permatasari, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Langkah-langkah Memohon <i>Judicial Review</i> UU ke MK

PERTANYAAN

Selamat siang. Saya bukan orang hukum tapi ingin mengajukan judicial review terhadap suatu undang-undang yang isinya merugikan saya. Apakah saya memenuhi syarat? Kemudian, boleh tolong jelaskan bagaimana prosedur pengajuan judicial review tersebut? Terima kasih

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pihak yang merasa hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan akibat diberlakukannya suatu Undang-Undang (“UU”) atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (“Perppu”) dapat mengajukan permohonan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (“MK”) sebagai pemohon.

    Namun, terdapat kriteria suatu UU atau Perppu dapat dikatakan menimbulkan kerugian konstitusional. Apa saja itu dan bagaimana tahapan permohonan judicial review ke MK?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Ini Langkah-langkah Memohon Uji Materiil UU ke MK yang dipublikasikan pertama kali pada 15 Oktober 2020.

    KLINIK TERKAIT

    Sengketa MA vs MK, Lembaga Mana yang Berwenang Menyelesaikan?

    Sengketa MA vs MK, Lembaga Mana yang Berwenang Menyelesaikan?

     

    Dasar Hukum Judicial Review

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Badriyah Khaleed dalam bukunya Mekanisme Judicial Review: Dilengkapi Contoh Putusan MK (hal. 1), mendefinisikan judicial review sebagai pengujian undang-undang (“UU”) oleh lembaga yudikatif atau lembaga peradilan.

    Secara umum, judicial review diatur dalam Pasal 24C ayat (1) Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“Amandemen III UUD 1945”) sebagai berikut:

    Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutuskan pembubaran partai politik, dan memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan umum.

    Selain itu judicial review atau uji materiil juga diatur dalam Pasal 24A ayat (1) Amandemen III UUD 1945, sebagai berikut:

    Mahkamah Agung berwenang menjadi pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.

    Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa permohonan judicial review UU terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (“UUD 1945”) atau yang disebut juga dengan istilah pengujian UU (“PUU”) terhadap UUD 1945 dapat dimohonkan ke Mahkamah Konstitusi (“MK”), sedangkan judicial review peraturan perundang-undangan di bawah UU terhadap UU menjadi wewenang Mahkamah Agung (“MA”).

    Karena yang Anda tanyakan adalah judicial review UU, maka dalam jawaban ini kami hanya akan membahas judicial review UU yang dimohonkan ke MK.

    Sebagai informasi tambahan, objek permohonan judicial review ke MK tidak terbatas pada UU tapi juga bisa diajukan terhadap Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (“Perppu”) seperti yang ditegaskan oleh Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang (“PMK 2/2021”).

    Baca juga: Arti Judicial Review, Legislative Review, dan Executive Review

     

    Yang Dapat Mengajukan Permohonan Judicial Review

    Berdasarkan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (“UU 24/2003”), pihak yang merasa hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan akibat diberlakukannya suatu UU dapat mengajukan permohonan PUU terhadap UUD 1945 ke MK (judicial review) sebagai pemohon, yaitu:

    1. perorangan warga negara Indonesia, termasuk kelompok orang yang memiliki kepentingan yang sama;[1]
    2. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
    3. badan hukum publik atau privat; atau
    4. lembaga negara.

    Adapun yang dimaksud dengan hak konstitusional adalah hak-hak yang diatur dalam UUD 1945.[2] Hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut dianggap dirugikan oleh berlakunya UU atau Perppu jika:[3]

    1. ada hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon yang diberikan oleh UUD 1945;
    2. hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon dirugikan oleh berlakunya UU atau Perppu yang dimohonkan pengujian;
    3. kerugian konstitusional dimaksud bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar dapat dipastikan akan terjadi;
    4. ada hubungan sebab akibat antara kerugian konstitusional dan berlakunya UU atau Perppu yang dimohonkan pengujian; dan
    5. ada kemungkinan bahwa dengan dikabulkannya permohonan, kerugian konstitusional seperti yang didalilkan tidak lagi atau tidak akan terjadi.

    Jadi, jika Anda memenuhi persyaratan dan kriteria yang kami jelaskan di atas, Anda berhak mengajukan permohonan judicial review ke MK.

     

    Tahapan Permohonan Judicial Review ke MK

    Secara garis besar, terdapat beberapa tahapan yang dilalui dalam pengajuan permohonan judicial review ke MK, yaitu:

     

    1. Pengajuan Permohonan

    Pemohon dapat mengajukan permohonan secara luring (offline) atau daring (online) atau melalui media elektronik lainnya.[4] Khusus permohonan pengujian formil, diajukan maksimal 45 hari sejak UU atau Perppu diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.[5]

    Pengajuan permohonan minimal terdiri atas:[6]

    1. permohonan;
    2. fotokopi identitas pemohon;
    3. fotokopi identitas kuasa hukum dan surat kuasa; dan/atau
    4. anggaran dasar atau anggaran rumah tangga (“AD/ART”).

    Permohonan yang diajukan pemohon dan/atau kuasa hukum tersebut sekurang-kurangnya memuat:[7]

    1. nama pemohon dan/atau kuasa hukum, pekerjaan, kewarganegaraan, alamat rumah/kantor, dan alamat surat elektronik (e-mail);
    2. uraian yang jelas mengenai:
    1. kewenangan Mahkamah, yang memuat penjelasan kewenangan MK dalam mengadili perkara PUU sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan serta objek permohonan;
    2. kedudukan hukum pemohon, yang memuat penjelasan hak dan/atau kewenangan konstitusional pemohon yang dianggap dirugikan dengan berlakunya UU atau Perppu yang dimohonkan pengujian; dan
    3. alasan pemohonan, yang memuat penjelasan pembentukan UU atau Perppu yang tidak memenuhi ketentuan pembentukannya berdasarkan UUD 1945 dan/atau bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian dari UU atau Perppu bertentangan dengan UUD 1945.
    1. petitum, memuat hal-hal yang diminta diputus dalam permohonan, yaitu:
    1. mengabulkan permohonan pemohon;
    2. menyatakan bahwa pembentukan UU atau Perppu yang dimohonkan pengujian tidak memenuhi ketentuan pembentukan UU atau Perppu berdasarkan UUD 1945 dan UU atau Perppu a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (khusus permohonan pengujian formil);
    3. menyatakan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian UU atau Perppu yang dimohonkan pengujian bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (khusus permohonan pengujian materiil);
    4. memerintahkan pemuatan Putusan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

    atau dalam hal Mahkamah berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

    Permohonan diajukan secara tertulis berbahasa Indonesia secara luring (offline) yang ditandatangani pemohon disertai dengan daftar alat bukti beserta alat bukti yang mendukung permohonan, yang sekurang-kurangnya terdiri atas:[8]

    1. Salinan UU atau Perppu, setidak-tidaknya bagian atau bab yang dimohonkan pengujian, termasuk halaman depan dan halaman yang memuat tanggal pengundangan dari salinan UU atau Perppu;
    2. Salinan UUD 1945.

    Khusus bagi permohonan yang diajukan melalui kuasa hukum, permohonan wajib diajukan secara daring (online).[9]

    Penyerahan permohonan dan daftar alat bukti yang diajukan tersebut disertai dengan salinan dalam bentuk dokumen digital (soft copy) dengan aplikasi word (.doc) dan pdf. yang disimpan dalam 1 unit penyimpanan data berupa flash disk atau file yang dikirim secara daring (online) atau melalui media elektronik lainnya.[10] Perlu dicatat, permohonan judicial review tidak dikenai biaya.[11]

    Baca juga: Syarat dan Tata Cara Pengajuan Judicial Review ke MA dan MK

    1. Persidangan

    Jadwal penyelenggaraan persidangan dimuat di laman MK.[12] Persidangan perkara PUU dapat dilakukan secara luring (offline), daring (online), melalui video conference, dan/atau media elektronik lainnya.[13]

    Tahapan persidangan perkara PUU dilaksanakan melalui:[14]

    1. Pemeriksaan Pendahuluan

    Sebelum memeriksa pokok perkara, MK akan memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan[15], dalam 2 tahap sidang:[16]

    1. Pemeriksaan pendahuluan dengan agenda mendengar pokok-pokok permohonan, memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan, mencakup identitas pemohon, kewenangan MK, kedudukan hukum pemohon, alasan permohonan (posita), dan petitum.[17]
    2. Pemeriksaan pendahuluan dengan agenda memeriksa perbaikan permohonan serta pengesahan alat bukti pemohon.

    Dalam hal ini, MK wajib memberi nasihat kepada pemohon untuk melengkapi dan/atau memperbaiki permohonan dalam jangka waktu maksimal 14 hari.[18]

    1. Pemeriksaan Persidangan

    Pemeriksaan persidangan dilakukan dalam sidang pleno terbuka untuk umum yang dihadiri oleh 9 orang hakim atau minimal 7 orang hakim,[19] dan mencakup:[20]

    1. mendengar keterangan pemberi keterangan;
    2. mendengar keterangan pihak terkait;
    3. mendengar keterangan ahli;
    4. mendengar keterangan saksi;
    5. memeriksa dan/atau mengesahkan alat bukti tertulis;
    6. memeriksa rangkaian data, keterangan, perbuatan, keadaan, dan/atau peristiwa yang bersesuaian dengan alat-alat bukti lain yang dapat dijadikan petunjuk;
    7. memeriksa alat-alat bukti lain yang berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu.
    1. Pengucapan Putusan

    Setelah dilakukan pemeriksaan persidangan, hakim konstitusi melaksanakan Rapat Permusyawaratan Hakim (“RPH”) untuk mengambil putusan secara musyawarah untuk mufakat[21] namun jika mufakat tidak tercapai, putusan diambil dengan suara terbanyak.[22] Apabila tidak dapat diambil dengan suara terbanyak, suara terakhir ketua sidang pleno hakim konstitusi menentukan.[23]

    Putusan MK ditandatangani oleh hakim yang memeriksa, mengadili, dan memutus, dan panitera,[24] serta memperoleh kekuatan hukum tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum.[25]

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana diubah oleh Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang kedua kalinya diubah oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi Menjadi Undang-Undang dan diubah terakhir kali oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi;
    3. Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang.

     

    Referensi:

    Badriyah Khaleed. Mekanisme Judicial Review: Dilengkapi Contoh Putusan MK. Yogyakarta: Penerbit Medpress Digital, 2014.


    [1] Penjelasan Pasal 51 ayat (1) huruf a UU 24/2003

    [2] Penjelasan Pasal 51 ayat (1) UU 24/2003

    [3] Pasal 4 ayat (1) PMK 2/2021

    [4] Pasal 9 ayat (1) PMK 2/2021

    [5] Pasal 9 ayat (2) PMK 2/2021

    [6] Pasal 10 ayat (1) PMK 2/2021

    [7] Pasal 10 ayat (2) PMK 2/2021

    [8] Pasal 31 ayat (2) UU 24/2003 jo. Pasal 11 ayat (2) dan Pasal 12 ayat (5) PMK 2/2021

    [9] Pasal 12 ayat (1) PMK 2/2021

    [10] Pasal 13 ayat (1) PMK 2/2021

    [11] Pasal 35A Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi

    [12] Pasal 34 ayat (1) PMK 2/2021

    [13] Pasal 34 ayat (3) PMK 2/2021

    [14] Pasal 34 ayat (2) PMK 2/2021

    [15] Pasal 39 ayat (1) UU 24/2003

    [16] Pasal 40 PMK 2/2021

    [17] Pasal 41 ayat (1) PMK 2/2021

    [18] Pasal 39 ayat (2) UU 24/2003

    [19] Pasal 48 ayat (1) PMK 2/2021

    [20] Pasal 49 ayat (1) PMK 2/2021

    [21] Pasal 45 ayat (4) UU 24/2003 jo. Pasal 66 ayat (2) dan Pasal 67 ayat (1) PMK 2/2021

    [22] Pasal 45 ayat (7) UU 24/2003 jo. Pasal 67 ayat (5) PMK 2/2021

    [23] Pasal 45 ayat (8) UU 24/2003 jo. Pasal 67 ayat (6) PMK 2/2021

    [24] Pasal 46 UU 24/2003

    [25] Pasal 47 UU 24/2003

    Tags

    acara peradilan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ini Cara Mengurus Akta Nikah yang Terlambat

    30 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!