Menyambut Pilkada 2020, di daerah kami telah ditetapkan Plt Bupati oleh Kemendagri karena bupati definitif ikut pencalonan. Lalu juga terjadi pergantian 21 pejabat hukum tua (Plt Kepala Desa), 1 Plt Kepala Dinas dan 2 kepala perusahaan daerah. Pertanyaannya, bolehkah seorang Plt Bupati melakukan pergantian tersebut? Yang menjadi keraguan kami mengingat edaran Mendagri mengatur Plt Bupati hanya bisa melakukan pengisian jabatan itu dengan izin tertulis Mendagri. Terima kasih.
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
Pejabat yang melaksanakan tugas Bupati yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara karena mencalonkan kembali di daerah yang sama disebut dengan Penjabat Sementara (“Pjs”).
dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
Adapun yang melaksanakan tugas Bupati yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara disebut dengan Penjabat Sementara (“Pjs”), yaitu:[2]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Pejabat tinggi madya/setingkat atau pejabat tinggi pratama yang ditunjuk oleh Menteri untuk melaksanakan tugas gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota karena gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota Cuti di Luar Tanggungan Negara untuk melaksanakan Kampanye gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota.
Perlu kami koreksi bahwa istilah untuk menyebut orang yang melaksanakan tugas Bupati ketika cuti di luar tanggungan negara karena mencalonkan diri kembali bukanlah pelaksana tugas (Plt), melainkan Pjs.
Pjs tersebut ditunjuk oleh menteri atas usul gubernur dan ditetapkan dengan Keputusan Menteri.[3]
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;
memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang definitif serta menjaga netralitas Pegawai Negeri Sipil; dan
melakukan pembahasan rancangan Peraturan Daerah dan dapat menandatangani Peraturan Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri; dan
melakukan pengisian pejabat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Perlu Anda ketahui, semula penyebutan istilah menggunakan Plt bupati yang sekarang berubah istilah menjadi Pjs bupati berwenang melakukan pengisian dan penggantian pejabat berdasarkan Perda Perangkat Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.[5]
Namun, ketentuan itu telah diubah menjadi Pjs Bupati berwenang melakukan pengisian pejabat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Patut dicatat, ketentuan di atas berlaku juga untuk penjabat Gubernur atau penjabat Bupati/Walikota.[7]
Penggantian pejabat yang dimaksud terdiri dari (hal.3):
Pejabat Struktural meliputi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas.
Pejabat Fungsional yang diberi tugas tambahan memimpin satuan/unit kerja meliputi Kepala Sekolah dan Kepala Puskesmas.
Penggantian pejabat struktural dan pejabat fungsional dilaksanakan (hal. 3):
Hanya untuk mengisi kekosongan jabatan dengan sangat selektif, serta tidak melakukan mutasi/rotasi dalam jabatan.
Proses pengisian Pejabat Pimpinan Tinggi dilaksanakan melalui seleksi terbuka.
Apabila belum dilaksanakan seleksi terbuka, maka untuk mengisi kekosongan jabatan dapat diangkat Plt.
Adapun tata cara penggantian pejabat, Bupati/Walikota dan/atau Plt/Pj/Pjs Bupati/Walikota mengajukan permohonan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melalui layanan aplikasi Sistem Informasi Online Layanan Administrasi (SIOLA) dan e-mutasi (hal. 3).
Dengan demikian, berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa Pjs. Bupati hanya berwenang untuk melakukan pengisian jabatan yang kosong, dan tidak berwenang melakukan mutasi/rotasi jabatan.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.