Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Pjs Bupati Melakukan Penggantian Pejabat?

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Bolehkah Pjs Bupati Melakukan Penggantian Pejabat?

Bolehkah Pjs Bupati Melakukan Penggantian Pejabat?
Saufa Ata Taqiyya, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Pjs Bupati Melakukan Penggantian Pejabat?

PERTANYAAN

Menyambut Pilkada 2020, di daerah kami telah ditetapkan Plt Bupati oleh Kemendagri karena bupati definitif ikut pencalonan. Lalu juga terjadi pergantian 21 pejabat hukum tua (Plt Kepala Desa), 1 Plt Kepala Dinas dan 2 kepala perusahaan daerah. Pertanyaannya, bolehkah seorang Plt Bupati melakukan pergantian tersebut? Yang menjadi keraguan kami mengingat edaran Mendagri mengatur Plt Bupati hanya bisa melakukan pengisian jabatan itu dengan izin tertulis Mendagri. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pejabat yang melaksanakan tugas Bupati yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara karena mencalonkan kembali di daerah yang sama disebut dengan Penjabat Sementara (“Pjs”).

    Pjs Bupati berwenang melakukan penggantian pejabat dengan ketentuan-ketentuan tertentu melalui pengajuan permohonan kepada Menteri Dalam Negeri berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 273/487/SJ Tahun 2020 tentang Penegasan dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Penjabat Sementara Bupati

    KLINIK TERKAIT

    Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas, Ini Perbedaannya

    Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas, Ini Perbedaannya

    Sebagaimana telah dijelaskan dalam artikel Apakah Kepala Daerah yang Ikut Pilkada Harus Mundur dari Jabatannya?, kepala daerah yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan:[1]

    1. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan
    2. dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.

    Adapun yang melaksanakan tugas Bupati yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara disebut dengan Penjabat Sementara (“Pjs”), yaitu:[2]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Pejabat tinggi madya/setingkat atau pejabat tinggi pratama yang ditunjuk oleh Menteri untuk melaksanakan tugas gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota karena gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota Cuti di Luar Tanggungan Negara untuk melaksanakan Kampanye gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota.

    Perlu kami koreksi bahwa istilah untuk menyebut orang yang melaksanakan tugas Bupati ketika cuti di luar tanggungan negara karena mencalonkan diri kembali bukanlah pelaksana tugas (Plt), melainkan Pjs.

    Pjs tersebut ditunjuk oleh menteri atas usul gubernur dan ditetapkan dengan Keputusan Menteri.[3]

     

    Kewenangan Pjs Bupati

    Pjs bupati mempunyai tugas dan wewenang:[4]

    1. memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
    2. memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat;
    3. memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang definitif serta menjaga netralitas Pegawai Negeri Sipil; dan
    4. melakukan pembahasan rancangan Peraturan Daerah dan dapat menandatangani Peraturan Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri; dan
    5. melakukan pengisian pejabat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

    Perlu Anda ketahui, semula penyebutan istilah menggunakan Plt bupati yang sekarang berubah istilah menjadi Pjs bupati berwenang melakukan pengisian dan penggantian pejabat berdasarkan Perda Perangkat Daerah setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.[5]

    Namun, ketentuan itu telah diubah menjadi Pjs Bupati berwenang melakukan pengisian pejabat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

    Selain itu, kami merujuk kepada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 273/487/SJ Tahun 2020 tentang Penegasan dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020 (“SE Mendagri 273/2020”) yang menjelaskan bahwa penggantian pejabat dilarang dilakukan 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali dengan persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri (hal. 2).[6]

    Patut dicatat, ketentuan di atas berlaku juga untuk penjabat Gubernur atau penjabat Bupati/Walikota.[7]

    Penggantian pejabat yang dimaksud terdiri dari (hal.3):

    1. Pejabat Struktural meliputi Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas.
    2. Pejabat Fungsional yang diberi tugas tambahan memimpin satuan/unit kerja meliputi Kepala Sekolah dan Kepala Puskesmas.

    Penggantian pejabat struktural dan pejabat fungsional dilaksanakan (hal. 3):

    1. Hanya untuk mengisi kekosongan jabatan dengan sangat selektif, serta tidak melakukan mutasi/rotasi dalam jabatan.
    2. Proses pengisian Pejabat Pimpinan Tinggi dilaksanakan melalui seleksi terbuka.
    3. Apabila belum dilaksanakan seleksi terbuka, maka untuk mengisi kekosongan jabatan dapat diangkat Plt.

    Adapun tata cara penggantian pejabat, Bupati/Walikota dan/atau Plt/Pj/Pjs Bupati/Walikota mengajukan permohonan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melalui layanan aplikasi Sistem Informasi Online Layanan Administrasi (SIOLA) dan e-mutasi (hal. 3).

    Dengan demikian, berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa Pjs. Bupati hanya berwenang untuk melakukan pengisian jabatan yang kosong, dan tidak berwenang melakukan mutasi/rotasi jabatan. 

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang diubah kedua kalinya oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang dan diubah ketiga kalinya oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang;
    2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana diubah oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota;
    3. Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 273/487/SJ Tahun 2020 tentang Penegasan dan Penjelasan Terkait Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020.

    [1] Pasal 70 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (“UU 10/2016”)

    [2] Pasal 1 angka 6 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang Cuti Di Luar Tanggungan Negara Bagi Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (“Permendagri 1/2018”)

    [3] Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 7 ayat (1) Permendagri 1/2018

    [4] Pasal 9 ayat (1) Permendagri 1/2018

    [5] Pasal 9 ayat (1) huruf e Permendagri 74/2016

    [6] Pasal 71 ayat (2) UU 10/2016

    [7] Pasal 71 ayat (4) UU 10/2016

    Tags

    pejabat
    walikota

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perancang Peraturan (Legislative Drafter) Harus Punya Skill Ini

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!