Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Kades Wajib Transparan dalam Penyaluran BLT Desa

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Kades Wajib Transparan dalam Penyaluran BLT Desa

Kades Wajib Transparan dalam Penyaluran BLT Desa
Erizka Permatasari, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Kades Wajib Transparan dalam Penyaluran BLT Desa

PERTANYAAN

Apakah kepala desa berhak untuk tidak memberikan data salinan penerima dana covid desa kepada BPD? Karena BPD meminta keterangan tentang siapa saja penerima dana covid desa, namun kepala desa menjawab ia tidak berwenang untuk memberikan data itu dan hanya diperbolehkan untuk melihatnya serta tidak boleh di-copy sebagai pegangan BPD. Mohon pencerahannya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Kami asumsikan yang Anda maksud ‘dana covid desa’ adalah Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT Desa), yaitu pemberian uang tunai kepada keluarga miskin atau tidak mampu di desa yang bersumber dari dana desa untuk mengurangi dampak ekonomi akibat COVID-19.

    Dalam proses pendataan Keluarga Penerima Manfaat (KPM), BLT Desa harus dilakukan melalui musyawarah desa, yang meliputi peran dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Selain itu, BPD berwenang melakukan monitoring dan evaluasi terhadapnya.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Bantuan Langsung Tunai Desa (“BLT Desa”)

    KLINIK TERKAIT

    Cara Melaporkan Ketua RT yang Pungli

    Cara Melaporkan Ketua RT yang Pungli

    Sebelumnya kami asumsikan bahwa yang dimaksud ‘dana covid desa’ adalah BLT Desa, yaitu pemberian uang tunai kepada keluarga miskin atau tidak mampu di desa yang bersumber dari dana desa untuk mengurangi dampak ekonomi akibat COVID-19.[1]

    Kementerian Keuangan dalam artikel PMK 50/PMK.07/2020, Secercah Harapan Masyarakat Desa Bertahan di Tengah Pandemi menjelaskan pemutakhiran data warga desa yang berhak menerima manfaat diperlukan agar distribusi besaran bantuan merata dan tidak menimbulkan kecemburuan masyarakat.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Selain itu, ketentuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa juga harus diubah serta menerbitkan kebijakan pengelolaan keuangan desa yang sifat khususnya untuk penanganan pandemi.

    Oleh karenanya, pemerintah desa wajib menganggarkan dan melaksanakan kegiatan BLT Desa dengan calon Keluarga Penerima Manfaat (“KPM”) minimal memenuhi kriteria:[2]

    1. keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan; dan
    2. tidak termasuk penerima bantuan program keluarga harapan, kartu sembako, dan kartu pra kerja.

    Lebih lanjut, ketentuan mengenai kriteria, mekanisme pendataan, penetapan data KPM dan pelaksanaan pemberian BLT Dana Desa ditetapkan oleh Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 (“Permendes 14/2020”).[3]

    Mekanisme pendataan sebagai berikut:[4]

    1. pendataan dilakukan oleh relawan desa lawan COVID-19;
    2. pendataan terfokus mulai dari RT, RW, dan Desa;
    3. hasil pendataan sasaran keluarga miskin dilakukan musyawarah desa khusus/musyawarah insidentil dilaksanakan dengan agenda tunggal, yaitu validasi dan finalisasi data;
    4. legalitas dokumen hasil pendataan ditandatangani oleh Kepala Desa; dan
    5. dokumen hasil pendataan diverifikasi desa, oleh Kepala Desa dilaporkan kepada   Bupati/Walikota melalui Camat dan dapat dilaksanakan kegiatan BLT Dana Desa dalam waktu paling lama 5 hari kerja per tanggal diterima di kecamatan.

    Jangka waktu dan besaran pemberian BLT Dana Desa selama 9 bulan terhitung sejak April 2020, dengan rincian sebesar Rp600 ribu untuk 3 bulan pertama (April-Juni), Rp300 ribu untuk 3 bulan kedua (Juli-September), dan Rp300 ribu untuk 3 bulan ketiga (Oktober-Desember).[5]

    Menyambung pertanyaan Anda, penanggung jawab penyaluran BLT Dana Desa adalah kepala desa, sedangkan monitoring dan evaluasi dilaksanakan oleh:[6]

    1. Badan Permusyawaratan Desa (“BPD”);
    2. Camat; dan
    3. Inspektorat Kabupaten/Kota.

    Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya, musyawarah desa adalah musyawarah antara BPD, pemerintah desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.[7]

    Sehingga kami berpendapat, BPD berwenang untuk ikut membahas hasil pendataan melalui musyawarah desa sekaligus melakukan monitoring dan evaluasi, termasuk menerima data KPM BLT Dana Desa.

     

    Contoh

    Berhubung Anda tidak menyebutkan nama daerah tempat tinggal Anda, kami mencontohkan Peraturan Bupati Gresik Nomor 16 Tahun 2020 tentang Jaring Pengaman Sosial, Stimulan Ekonomi, dan Bantuan Langsung Tunai Desa Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Kabupaten Gresik (“Peraturan Bupati Gresik 16/2020”).

    Proses pendataan KPM BLT Desa di Kabupaten Gresik dilakukan oleh pemerintah desa.[8] Kemudian pelaksanaan verifikasi dan pendataan dilakukan melalui musyawarah desa/kelurahan khusus atau insidentil dengan agenda tunggal.[9]

    KPM BLT Desa minimal memenuhi kriteria:[10]

    1. keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan;
    2. tidak termasuk penerima Jaring Pengaman Sosial Nasional, Jaring Pengaman Sosial Provinsi Jawa Timur, dan/atau Jaring Pengaman Sosial; dan
    3. kehilangan mata pencaharian atau pekerjaan dan/atau mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.

    Selanjutnya publikasi KPM BLT Desa dikoordinasikan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 melalui laman Satgas COVID-19 Kabupaten Gresik.[11]

    Berdasarkan ketentuan di atas, data KPM BLT Desa di Kabupaten Gresik dapat diakses oleh publik secara transparan.

    Sehingga menjawab pertanyaan Anda, pada dasarnya Kepala Desa tidak berhak menolak membuka data KPM BLT Desa, mengingat sumber anggarannya berasal dari dana desa yang diverifikasi dan didata melalui musyawarah desa. Selain itu, BPD juga berwenang untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadapnya.

    Baca juga: Hak Masyarakat Desa atas Dokumen Terkait Penggunaan Anggaran Desa

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
    2. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 yang kedua kalinya diubah dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 dan terakhir kalinya diubah dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 14 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020;
    3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Dana Desa sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.07/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa dan terakhir kalinya diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa;
    4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.07/2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa tahun Anggaran 2020 untuk Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional;
    5. Peraturan Bupati Gresik Nomor 16 Tahun 2020 tentang Jaring Pengaman Sosial, Stimulan Ekonomi, dan Bantuan Langsung Tunai Desa Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Kabupaten Gresik sebagaimana diubah dengan Peraturan Bupati Gresik Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2020 tentang Jaring Pengaman Sosial, Stimulan Ekonomi, dan Bantuan Langsung Tunai Desa Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Kabupaten Gresik.

    Referensi:

    1. PMK 50/PMK.07/2020, Secercah Harapan Masyarakat Desa Bertahan di Tengah Pandemi, diakses pada 14 Oktober 2020, pukul 11.00 WIB.
    2. Satgas COVID-19 Kabupaten Gresik, diakses pada 14 Oktober 2020, pukul 12.50 WIB.

    [1] Pasal 1 angka 15 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.07/2020 tentang Penyaluran dan Penggunaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa tahun Anggaran 2020 untuk Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional

    [2] Pasal 32A ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2020 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa (“PMK 50/2020”)

    [3] Pasal 32A ayat (8) PMK 50/2020

    [4] Lampiran Permendes 14/2020, hal. 36

    [5] Lampiran Permendes 14/2020, hal. 37

    [6] Lampiran Permendes 14/2020, hal. 37

    [7] Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

    [8] Pasal 20 ayat (2) Peraturan Bupati Gresik 16/2020

    [9] Pasal 20 ayat (4) Peraturan Bupati Gresik 16/2020

    [10] Pasal 11 Peraturan Bupati Gresik 16/2020

    [11] Pasal 24 ayat (2) Peraturan Bupati Gresik 16/2020

    Tags

    jasa keuangan
    bpd

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!