Siapakah yang dapat menjadi penanggung pajak pasca pembubaran perseroan? Apakah mantan pengurus dan pemegang saham dapat menjadi penanggung pajak pasca pembubaran (likuidasi perseroan)?
Adapun wajib pajak dalam hal badan diwakili oleh pengurus termasuk komisaris, pemegang saham mayoritas atau pengendali yang merupakan orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaandan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.
Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Sedangkan mengenai pembatasan tanggung jawab pemegang saham, terdapat 2 jenis pertanggungjawaban yang dapat dikenakan yaitu pertanggungjawaban badan hukum[1] dan pertanggungjawaban pribadi.[2]
Sementara itu, tanggung jawab pajak mengandung prinsip kepentingan umum atau kepentingan negara harus didahulukan, sehingga dalam pembayaran pajak sekalipun wajib pajak dalam keadaan pailit dan terutang pajak, wajib pajak dalam hal badan diwakili oleh pengurus termasuk komisaris, pemegang saham mayoritas atau pengendali yang merupakan orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaandan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan bertanggung jawab untuk membayar pajak terutang perseroan pailit.[3]
Tahapan Likuidasi PT
Tahap Pengumuman dan Pemberitahuan Pembubaran PT
Terhitung sejak tanggal pembubaran PT, dalam jangka waktu paling lambat 30 hari, likuidator wajib memberitahukan kepada semua kreditor mengenai pembubaran PT dalam Surat Kabar dan Berita Negara Republik Indonesia. Selanjutnya, likuidator juga wajib memberitahukan pembubaran PT kepada Menteri untuk dicatat dalam daftar PT bahwa PT dalam likuidasi.[4]
Pemberitahuan dalam Surat Kabar dan Berita Negara Republik Indonesia harus memuat: pembubaran PT dan dasar hukumnya, nama dan alamat likuidator, tata cara pengajuan tagihan, dan jangka waktu pengajuan tagihan.[5]
Jangka waktu pengajuan tagihan tersebut adalah 60 hari terhitung sejak tanggal pengumuman pembubaran PT.[6]
Tahap Pencatatan dan Pembagian Harta Kekayaan
Selanjutnya, likuidator wajib melakukan pemberesan harta kekayaan PT dalam proses likuidasi meliputi pelaksanaan:
pencatatan dan pengumpulan kekayaan dan Utang PT.
pengumuman dalam Surat Kabar dan Berita Negara Republik Indonesia mengenai rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi.
pembayaran kepada para kreditor.
pembayaran sisa kekayaan hasil likuidasi kepada pemegang saham.
tindakan lain yang perlu dilakukan dalam pelaksanaan pemberesan kekayaan.
Tahap Pengajuan Keberatan Kreditor
Kreditor dapat mengajukan keberatan atas rencana pembagian kekayaan hasil likuidasi dalam jangka waktu paling lambat 60 puluh hari terhitung sejak tanggal pengumuman pembubaran PT. Dalam hal pengajuan keberatan tersebut ditolak oleh likuidator, kreditor dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri dalam jangka waktu paling lambat 60 hari terhitung sejak tanggal penolakan.[7]
Tahap Pertanggungjawaban Likuidator
Likuidator bertanggung jawab kepada Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) atau pengadilan yang mengangkatnya atas likuidasi PT yang dilakukan dan kurator bertanggung jawab kepada hakim pengawas atas likuidasi PT yang dilakukan.[8]
Tahap Pengumuman Hasil Likuidasi
Kemudian, likuidator wajib memberitahukan kepada Menteri dan mengumumkan hasil akhir proses likuidasi dalam Surat Kabar setelah RUPS memberikan pelunasan dan pembebasan kepada likuidator atau setelah pengadilan menerima pertanggungjawaban likuidator yang ditunjuknya. Ketentuan ini berlaku juga bagi kurator yang pertanggungjawabannya telah diterima oleh hakim pengawas.[9]
Menteri lalu mencatat berakhirnya status badan hukum PT dan menghapus nama PT dari daftar PT, setelah ketentuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 152 ayat (3) dan ayat (4) UU PT dipenuhi. Ketentuan ini berlaku juga bagi berakhirnya status badan hukum PT karena penggabungan, peleburan atau pemisahan.[10]
karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir;
berdasarkan penetapan pengadilan;
dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit PT tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan;
karena dicabutnya izin usaha PT sehingga mewajibkan PT melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Maka menjawab pertanyaan Anda, dikarenakan PT diwakili oleh direksi, sehingga pertanggungjawabannya pajak PT ada pada direksi sebagai penanggung pajak. Jadi, direksi sebagai pengurus PT secara otomatis bertanggung jawab atas utang pajak, yang juga termasuk komisaris, pemegang saham mayoritas atau pengendali sebagaimana telah disebutkan sebelumnya.