Ulasan:
Ā
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Ā
Ā
Tata cara persidangan dibagi menjadi beberapa tahapan sebagai berikut:
Persiapan Persidangan
Sebelum persidangan dimulai, panitera/panitera pengganti mengecek kesiapan peserta dan persidangan serta melaporkan kepada hakim/majelis hakim.
[1]Ā
Dalam sidang yang dilakukan secara elektronik, terdakwa yang didampingi oleh penasihat hukum harus secara fisik berada di ruangan yang sama dengan penasihat hukumnya.
[2]Ā
Ruangan tempat terdakwa mengikuti sidang elektronik hanya dihadiri oleh terdakwa, penasihat hukum, petugas rutan/lapas, dan petugas IT, kecuali petugas/pihak lain yang ditentukan dengan peraturan perundang-undangan.
[3]Ā
Selain itu, ruangan tersebut juga harus dilengkapi dengan alat perekam/kamera/CCTV yang dapat memperlihatkan keseluruhan kondisi ruangan.
[4]Ā
Dakwaan dan Keberatan
Dokumen keberatan/eksepsi dikirim ke hakim/majelis hakim dan filenya diteruskan kepada penuntut dengan ketentuan file tersebut berbentuk
portable document format (PDF), dikirim ke alamat pos-el pengadilan sebelum dibacakan, serta harus diverifikasi antara yang dibacakan dengan yang diunduh.
[5]Ā
Pendapat penuntut terhadap keberatan terdakwa/eksepsi dikirim kepada hakim/majelis hakim dengan cara yang sama seperti di atas.
[6]Ā
Pemeriksaan Saksi dan Ahli
Pemeriksaan saksi dan/atau ahli dilakukan dalam ruang sidang pengadilan meskipun persidangan dilakukan secara elektronik.
[7]Ā
Namun untuk keadaan tertentu, hakim/majelis hakim dapat menetapkan pemeriksaan saksi dan/atau ahli yang berada di:
[8]kantor penuntut dalam daerah hukumnya;
pengadilan tempat saksi/ahli berada apabila yang bersangkutan berada di dalam dan di luar daerah hukum pengadilan yang menyidangkan perkara;
kedutaan/konsulat jenderal Republik Indonesia atas persetujuan/rekomendasi menteri luar negeri, dalam hal saksi/ahli berada di luar negeri; atau
tempat lain yang ditentukan oleh hakim/majelis hakim.
Ā
Pemeriksaan Terdakwa
Dalam pemeriksaan terdakwa pada sidang yang dilakukan secara elektronik:
[9]terdakwa yang berada dalam tahanan didengar keterangannya dari tempat ia ditahan dengan didampingi/tidak didampingi oleh penasihat hukum;
terdakwa yang berada dalam tahanan, tetapi tempat terdakwa ditahan tidak memiliki fasilitas untuk sidang elektronik, didengar keterangannya dari kantor penuntut; atau
apabila terdakwa tidak ditahan, didengar keterangannya di pengadilan, kantor penuntut, atau tempat lain yang ditentukan oleh hakim/majelis hakim melalui penetapan.
Ā
Bagi terdakwa yang tidak ditahan, ketua/kepala pengadilan tempat terdakwa didengar keterangannya menyediakan fasilitas persidangan secara elektronik serta menunjuk 1 orang hakim dan 1 orang panitera/panitera pengganti tanpa menggunakan atribut persidangan untuk mengawasi jalannya pemeriksaan terdakwa.
[10]Ā
Pemeriksaan Barang Bukti
Pada sidang yang dilakukan secara elektronik, barang bukti yang akan diperiksa tetap berada di kantor penuntut,
[11] di mana penuntut memperlihatkan barang bukti ke hakim/majelis hakim secara elektronik.
[12]Ā
Jika barang bukti berupa dokumen cetak, hakim/majelis hakim mencocokkan dokumen hasil pindai yang ada dalam berkas perkara dengan dokumen asli yang diperlihatkan penuntut secara elektronik.
[13]Ā
Tetapi jika barang bukti bukan merupakan dokumen cetak, barang bukti bisa difoto/divideokan dan dikirim ke alamat pos-el pengadilan sebelum diajukan sebagai barang bukti.
[14]Ā
Dalam hal terdakwa mengajukan barang bukti yang meringankan, baik berupa dokumen cetak maupun bukan, barang bukti diperlakukan sama dengan di atas.
[15]Ā
Hakim/majelis hakim mencocokkan barang bukti yang dikirim dengan aslinya secara elektronik.
[16]Ā
Tuntutan, Pembelaan, Replik, dan Duplik
Dalam sidang yang dilaksanakan secara elektronik, dokumen tuntutan pidana, pembelaan, replik, dan duplik dikirim ke alamat pos-el pengadilan sebelum dibacakan, serta setelah dibacakan, dokumen itu dikirim ke alamat pos-el penuntut/terdakwa dan/atau penasihat hukum.
[17]Ā
Putusan dan Pemberitahuan Putusan
Pada dasarnya, putusan diucapkan oleh hakim/majelis hakim di sidang yang terbuka untuk umum dengan dihadiri penuntut dan terdakwa/penasihat hukum, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.
[18]Ā
Namun dalam keadaan tertentu, berdasarkan penetapan hakim/majelis hakim, sidang pengucapan putusan dapat dilangsungkan secara elektronik.
[19]Ā
Jika terdakwa tidak hadir dalam pembacaan putusan, pemberitahuan putusan disampaikan pengadilan ke terdakwa melalui domisili elektronik berupa pos-el, alamat Whatsapp, atau SMS.
[20]Ā
Kemudian, hal-hal lain yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan sidang pidana secara elektronik adalah:
Semua peserta sidang harus terlihat di layar monitor dengan terang dan suara yang jelas.
[21]Panitera/panitera pengganti melaporkan kesiapan persidangan dan memastikan terkoneksinya dengan peserta sidang kepada hakim/majelis hakim.
[22]Hakim, panitera/panitera pengganti, penuntut, dan penasihat hukum menggunakan atribut sidang masing-masing.
[23]Setiap dokumen elektronik yang disampaikan penuntut, penasihat hukum, dan terdakwa harus berbentuk
portable document format (PDF).
[24]
Ā
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata ā mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat
Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan
Konsultan Mitra Justika.
Ā
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Ā
Dasar Hukum:
Ā
[1] Pasal 7 ayat (1) Perma 4/2020
[2] Pasal 7 ayat (2) Perma 4/2020
[3] Pasal 7 ayat (4) Perma 4/2020
[4] Pasal 7 ayat (5) Perma 4/2020
[5] Pasal 8 ayat (2)
jo. Pasal 3 ayat (1), (2), dan (3) Perma 4/2020
[6] Pasal 8 ayat (3) Perma 4/2020
[7] Pasal 11 ayat (2) Perma 4/2020
[8] Pasal 11 ayat (3) Perma 4/2020
[9] Pasal 13 ayat (2) Perma 4/2020
[10] Pasal 13 ayat (3) Perma 4/2020
[11] Pasal 14 ayat (1) Perma 4/2020
[12] Pasal 14 ayat (2) Perma 4/2020
[13] Pasal 14 ayat (3) Perma 4/2020
[14] Pasal 14 ayat (4) Perma 4/2020
[15] Pasal 14 ayat (5) Perma 4/2020
[16] Pasal 14 ayat (6) Perma 4/2020
[17] Pasal 15 ayat (2)
jo. Pasal 3 ayat (2) dan (4) Perma 4/2020
[18] Pasal 16 ayat (1) Perma 4/2020
[19] Pasal 16 ayat (2) Perma 4/2020
[20] Pasal 16 ayat (3) Perma 4/2020
[21] Pasal 2 ayat (3) Perma 4/2020
[22] Pasal 2 ayat (4) Perma 4/2020
[23] Pasal 2 ayat (5) Perma 4/2020