Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perbedaan Hibah dengan Pelepasan Hak Atas Tanah

Share
copy-paste Share Icon
Pertanahan & Properti

Perbedaan Hibah dengan Pelepasan Hak Atas Tanah

Perbedaan Hibah dengan Pelepasan Hak Atas Tanah
Erizka Permatasari, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Perbedaan Hibah dengan Pelepasan Hak Atas Tanah

PERTANYAAN

Dalam surat keterangan untuk melepaskan tanah dan semua kepentingan yang ditandatangani oleh camat setempat, di dalamnya tertulis bahwa tanah perwatasan dilepaskan dengan tidak menerima penggantian kerugian (hibah). Bagaimana kekuatan hukum dari surat keterangan itu? Bisakah surat keterangan itu dicabut? Karena setahu saya apabila tanah diperoleh dengan cara hibah, tanah tidak bisa dikembalikan ke pemilik awal. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Sebelumnya Anda perlu membedakan terlebih dahulu apa yang dimaksud dari hibah hak atas tanah dengan pelepasan hak atas tanah. Sebab kedua hal ini berbeda ketentuannya.

    Peralihan hak atas tanah melalui hibah hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang.

    Sedangkan dalam pelepasan hak atas tanah, perlu dibuat Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah atau yang umumnya dikenal Akta Pelepasan Hak atau Surat Pelepasan Hak yang dibuat di hadapan notaris agar kekuatan pembuktiannya sempurna.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Camat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”) Sementara

    KLINIK TERKAIT

    Langkah Jika Tanah Wakaf Diklaim Hak Milik dan Mau Dijual

    Langkah Jika Tanah Wakaf Diklaim Hak Milik dan Mau Dijual

    Dalam hal di suatu wilayah tersebut belum cukup terdapat PPAT, maka camat dapat ditunjuk sebagai PPAT sementara.[1]

    PPAT Sementara adalah pejabat pemerintah yang ditunjuk karena jabatannya untuk melaksanakan tugas PPAT dengan membuat akta PPAT di daerah yang belum cukup terdapat PPAT.[2]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Penunjukan camat sebagai PPAT Sementara dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria/pertanahan.[3]

    Selengkapnya mengenai camat yang ditunjuk sebagai PPAT Sementara, dapat dibaca di Kedudukan Camat Sebagai PPAT Sementara.

     

    Hibah Hak Atas Tanah Perwatasan

    Sebelumnya mengenai tanah perwatasan, Marsel Selamat dalam tesisnya Kedudukan Hak Adat Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat Dayak Ngaju Kabupaten Kapuas Sejak Berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria menyebutkan istilah perwatasan itu nama lain hak ulayat suku Dayak Ngaju yang berarti juga tanah adat atau petak lewu (hal. 36).

    Sedangkan hibah itu sendiri merupakan suatu persetujuan yang mana si penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cuma, tanpa dapat menariknya kembali, untuk kepentingan si penerima hibah, yang hanya dilakukan antara orang-orang yang masih hidup.[4]

    Senada dengan ketentuan di atas, Irma Devita dalam bukunya Panduan Lengkap Hukum Praktis Populer: Kiat-kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Mengatasi Masalah Hukum Pertanahan menyatakan pemberian hibah bersifat final dan tidak dapat ditarik kembali (hal. 60).

    Masih dari buku yang sama, Irma menyebutkan hibah dapat ditarik kembali oleh pemberi hibah dalam kondisi tertentu, yaitu (hal. 60 -61):

    1. Syarat-syarat hibah tidak dipenuhi, seperti pemberian hibah dibawah tangan atau dengan surat yang ditandatangani oleh pihak pemberi hibah saja tanpa disaksikan oleh pejabat yang berwenang
    2. Penerima hibah telah bersalah atau membantu kejahatan yang tujuannya membunuh pemberi hibah atau kejahatan lainnya
    3. Penerima hibah menolak memberikan tunjangan/nafkah kepada pemberi hibah setelah pemberi hibah tersebut jatuh miskin.

    Patut diperhatikan, peralihan hak atas tanah melalui hibah hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang.[5]

    Dengan demikian, hibah hak atas tanah yang dilakukan oleh camat diperbolehkan sepanjang ia telah ditunjuk sebagai PPAT sementara.

     

    Pelepasan Hak Atas Tanah Perwatasan

    Kemudian sepanjang penelusuran kami, istilah surat yang Anda maksud untuk pelepasan hak atas tanah dikenal dalam praktik yakni Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah (“SPPHT”).

    Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum berbunyi:

    Pelepasan Hak adalah kegiatan pemutusan hubungan hukum dari pihak yang berhak kepada negara melalui Lembaga Pertanahan.

    Dikutip dari artikel Pengajuan Surat Pelepasan Hak Atas Tanah ke Kantor Pertanahan, menurut Arie S. Hutagalung, pelepasan hak atas tanah dilaksanakan apabila subyek yang memerlukan tanah tidak memenuhi syarat untuk menjadi pemegang hak atas tanah, sehingga tidak dapat diperoleh dengan jual beli dan pemegang hak atas tanah bersedia melepaskan hak atas tanahnya.

    Perlu dicatat, Irma dalam bukunya yang sama menjelaskan akibat hukum pelepasan hak atas tanah yakni tanah tersebut menjadi tanah negara yang berarti tanah itu dikuasai oleh negara (hal. 36).

    Kemudian menyambung pernyataan Anda tentang ganti rugi, pelaksana pengadaan tanah dalam hal pembangunan untuk kepentingan umum mengundang pihak yang berhak dengan instansi yang memerlukan tanah dalam musyawarah untuk menetapkan ganti kerugian.[6]

    Bentuk ganti kerugian dapat berupa:[7]

    1. uang;
    2. tanah pengganti;
    3. permukiman kembali;
    4. kepemilikan saham; atau
    5. bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak.

    Selanjutnya, pelepasan hak atas tanah didaftarkan dengan melampirkan:[8]

    1. akta notaris yang menyatakan bahwa pemegang telah melepaskan hak, atau
    2. surat keterangan dari pemegang hak bahwa pemegang hak telah melepaskan hak yang dibuat di depan dan disaksikan oleh camat yang berada di letak tanah yang bersangkutan, atau
    3. surat keterangan dari pemegang hak bahwa ia melepaskan hak yang dibuat di depan dan disaksikan oleh kepala kantor pertanahan.

    Selain itu, juga dilampirkan persetujuan dari pemegang hak tanggungan apabila hak tersebut dibebani hak tanggungan dan sertifikat hak yang bersangkutan.[9]

    Sebagaimana disarikan dari artikel Pengajuan Surat Pelepasan Hak Atas Tanah ke Kantor Pertanahan, SPPHT atau yang umumnya dikenal Akta Pelepasan Hak (“APH”) atau Surat Pelepasan Hak atas tanah perwatasan itu dibutuhkan sebagai salah satu dokumen yang dilampirkan untuk mendaftarkan pelepasan hak atas tanah.

    Masih dari artikel yang sama, menurut Irma, APH harus dibuat di hadapan notaris agar kekuatan pembuktiannya sempurna dibandingkan jika dibuat secara bawah tangan.

    Ketentuan pencatatan hapusnya hak atas tanah diatur lebih lanjut dalam Pasal 131 ayat (6) Permen Agraria 3/1997.

    Kemudian dikutip dari artikel Langkah Hukum Bila Tak Sepakat Besaran Ganti Rugi Pembebasan Tanah, dalam hal belum ada kesepakatan mengenai ganti kerugian dan belum ada pemberian ganti kerugian atas pengadaan tanah bagi kepentingan umum, Anda tidak wajib melepaskan tanah perwatasan tersebut.

    Jadi kami berkesimpulan, Anda harus membedakan antara hibah dan pelepasan hak bagi pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Sebab keduanya memiliki ketentuannya masing-masing sebagaimana diatur di atas.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah;
    4. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah;
    5. Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum diubah pertama kali dengan  Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 yentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum diubah kedua kalinya dengan  Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum diubah ketiga kalinya dengan Peraturan Presiden Nomor 30 Tahun 2015 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan terakhir kalinya diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2015 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum;
    6. Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah sebagaimana diubah dengan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan kedua kalinya diubah dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

     

    Referensi:

    1. Marsel Selamat. Kedudukan Hak Adat Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat Dayak Ngaju Kabupaten Kapuas Sejak Berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria. Tesis Universitas Airlangga, 2002.
    2. Irma Devita. Panduan Lengkap Hukum Praktis Populer: Kiat-kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Mengatasi Masalah Hukum Pertanahan. Bandung: Penerbit Kaifa, 2010.

    [1] Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PP 37/1998”)

    [2] Pasal 1 angka 2 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PP 24/2016”)

    [3] Pasal 5 ayat (3) PP 37/1998 jo. Pasal 1 angka 9 PP 24/2016

    [4] Pasal 1666 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

    [5] Pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah

    [6]  Pasla 68 ayat (1) dan (2) Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (“Perpres 71/2012”)

    [7] Pasal 74 ayat (1) Perpres 71/2012

    [8] Pasal 131 ayat (3) huruf a Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah (“Permen Agraria 3/1997”)

    [9] Pasal 131 ayat (3) huruf a Permen Agraria 3/1997

    Tags

    pertanahan
    ppat

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Begini Cara Hitung Upah Lembur Pada Hari Raya Keagamaan

    12 Apr 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!