KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Naskah RUU Berubah-ubah Pasca Disahkan, Memang Boleh?

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Naskah RUU Berubah-ubah Pasca Disahkan, Memang Boleh?

Naskah RUU Berubah-ubah Pasca Disahkan, Memang Boleh?
Fahmi Ramadhan Firdaus, S.H., M.H.Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (PUSKAPSI) FH Universitas Jember
Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (PUSKAPSI) FH Universitas Jember
Bacaan 10 Menit
Naskah RUU Berubah-ubah Pasca Disahkan, Memang Boleh?

PERTANYAAN

Naskah RUU Cipta Kerja pasca disahkan dikabarkan berubah-ubah jumlah halamannya. Apakah hal ini dibenarkan? Bolehkah setelah disahkan, naskah RUU tidak kunjung diundangkan tapi malah diubah-ubah sewenang-wenang?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Perubahan naskah Rancangan Undang-Undang (“RUU”) dimungkinkan, namun hanya sebatas pada teknis dan format penulisan saja, tidak untuk substansi.

    Adapun substansi RUU seharusnya telah disepakati dalam rapat pembahasan tingkat II (paripurna). Perubahan teknis dan format RUU tersebut terbatas hanya dalam waktu 7 hari sejak RUU disetujui bersama untuk kemudian diserahkan kepada presiden agar disahkan.

    Atas perubahan naskah RUU Cipta Kerja Tahun 2020 (“RUU Cipta Kerja”) yang sudah disahkan, hal yang harus diwaspadai publik sesungguhnya bukan pada perubahan berapa jumlah halaman RUU Cipta Kerja, melainkan potensi adanya pasal siluman yang dapat merugikan kepentingan umum.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Perubahan Naskah Rancangan Undang-Undang (“RUU”) yang Disahkan

    Menyambung pertanyaan Anda terkait persoalan proses pembentukan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja Tahun 2020 (“RUU Cipta Kerja”), kami akan menyoroti perihal inkonsistensi jumlah halaman naskah RUU tersebut pasca disetujui oleh DPR bersama dengan pemerintah dalam rapat paripurna pada 5 Oktober 2020 lalu.

    KLINIK TERKAIT

    Proses Pembentukan Undang-Undang di Indonesia

    Proses Pembentukan Undang-Undang di Indonesia

    Setidak-tidaknya dikutip dari berita Berubah Setelah Persetujuan Bersama, Nasib UU Cipta Kerja di Ujung Tanduk?, naskah RUU Cipta Kerja telah mengalami perubahan yakni dari versi 1028 halaman, 905 halaman, 1052 halaman, 1035 halaman, 812 halaman (hal.5), dan terakhir diberitakan berubah menjadi 1187 halaman (hal. 1).

    Sebenarnya mengubah atau menyunting naskah RUU adalah hal yang dimungkinkan sebagaimana diatur Pasal 72 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU 12/2011”), yang berbunyi:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Penyampaian Rancangan Undang-Undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 7 hari terhitung sejak tanggal persetujuan bersama.

    Adapun tenggang waktu 7 hari dianggap layak untuk mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan teknis penulisan RUU ke Lembaran Resmi Presiden sampai dengan penandatanganan pengesahan UU oleh Presiden dan penandatanganan sekaligus pengundangan ke Lembaran Negara Republik Indonesia oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.[1]

    Mengenai bagaimana teknis penulisan suatu peraturan perundang-undangan, kita dapat melihat dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengundangan Peraturan Perundang-Undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia dan perubahannya.

    Pengajuan permohonan pengundangan disertai dengan:[2]

    1. 2 naskah asli;
    2. 1 soft copy naskah asli; dan
    3. 1 fotokopi naskah asli.

    Naskah asli itu diketik dengan jenis huruf Bookman Okistyle ukuran huruf 12 dan di atas kertas F4.[3] Kemudian permohonan itu diperiksa oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan meliputi:[4]

    1. pemeriksaan kelengkapan dokumen;
    2. pemeriksaan kesesuaian antara naskah asli dengan soft copy naskah asli; dan
    3. pemeriksaan naskah asli dan soft copy askah asli sesuai dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.

     

    Batasan Perubahan Naskah RUU yang Disahkan

    Menjawab pertanyaan Anda, perlu digarisbawahi penyuntingan atau perubahan naskah RUU hanya terbatas pada teknis dan format penulisan saja. Namun untuk mengubah substansi naskah RUU yang telah disetujui bersama, hal ini seharusnya tidak boleh dilakukan, bahkan di saat rapat paripurna tingkat II sekalipun.

    Substansi suatu RUU harusnya sudah selesai di pembahasan tingkat I yakni substansi RUU dibahas oleh panitia kerja yang dapat membentuk tim perumus, tim kecil dan tim sinkronisasi.[5]

    Hasil di pembahasan tingkat I kemudian dibawa ke pembahasan tingkat II (paripurna) dengan agenda persetujuan bersama atas substansi RUU.[6]

    Baca juga: Proses Pembentukan Undang-Undang

    Hal yang harus diwaspadai sebenarnya bukan berapa banyak perubahan jumlah halaman naskah RUU Cipta Kerja, melainkan ada atau tidaknya perubahan substansi baik itu penambahan dan/atau penghapusan pasal dan/ayat dalam RUU Cipta Kerja.

    Sebagaimana dikutip dari berita Berubah Setelah Persetujuan Bersama, Nasib UU Cipta Kerja di Ujung Tanduk?, Pasal 46 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dihapus dalam naskah versi 1187 halaman yang sudah dipegang pemerintah. Padahal dalam naskah RUU Cipta Kerja versi 812 halaman, ketentuan itu masih ada.

    Praktik demikian adalah gambaran buruk legislasi kita karena dapat digolongkan praktik korupsi legislasi dalam bentuk pasal siluman (baik yang muncul atau dihapus saat akan diundangkan).[7]

    Seperti yang sebelumnya juga pernah terjadi pada tahun 2009, ayat yang mengatur mengenai tembakau hilang dari Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang telah disahkan dalam sidang Paripurna DPR bersama pemerintah. Ayat dalam Pasal 113 yang mengatur pengamanan zat adiktif tersebut, raib sebelum UU ditandatangani oleh presiden dan dicatat dalam lembaran negara di sekretariat negara.[8]

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja Tahun 2020;
    2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
    3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana diubah pertama kali dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, kedua kali dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
    4. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengundangan Peraturan Perundang-Undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 31 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pengundangan Peraturan Perundang-Undangan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia, dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia.

     

    Referensi:

    Fahmi Ramadhan Firdaus. Pencegahan Korupsi Legislasi Melalui Penguatan Partisipasi Publik dalam Proses Pembentukan Undang-Undang di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia Vol (17) No. 3 - September 2020.


    [1] Penjelasan Pasal 72 ayat (2) jo. Pasal 73 ayat (1) dan (4) serta Pasal 85 UU 12/2011

    [3] Pasal 7 ayat (2) Permenkumham 31/2017

    [4] Pasal 8 ayat (1) dan (2) Permenkumham 31/2017

    [5] Pasal 170 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (“UU MD3”)

    [6] Pasal 171 UU MD3

    [7] Fahmi Ramadhan Firdaus. Pencegahan Korupsi Legislasi Melalui Penguatan Partisipasi Publik dalam Proses Pembentukan Undang-Undang di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia Vol (17) No. 3 - September 2020, hal. 282-293

    [8] Fahmi Ramadhan Firdaus. Pencegahan Korupsi Legislasi Melalui Penguatan Partisipasi Publik dalam Proses Pembentukan Undang-Undang di Indonesia. Jurnal Legislasi Indonesia Vol (17) No. 3 - September 2020, hal. 282-293

    Tags

    lembaga pemerintah
    presiden

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Persyaratan Pemberhentian Direksi dan Komisaris PT PMA

    17 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!